Pelaku Penyembelihan Ustad Diduga Ulangi Aksi Kekerasan di Aceh Tenggara, Wartawan Jadi Sasaran

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:09 WIB

50145 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE — Tindak kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara. Seorang wartawan yang menjabat sebagai kepala biro media daring berinisial S menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pria berinisial Az. Peristiwa itu terjadi di sebuah warung kopi di Desa Lawe Sagu Hulu, Kecamatan Lawe Bulan, pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

Insiden ini tidak hanya menjadi catatan kelam bagi kebebasan pers di daerah, tetapi juga memunculkan kekhawatiran publik yang lebih luas. Pasalnya, terduga pelaku Az (40) disebut-sebut memiliki rekam jejak kriminal berat di masa lalu. Pelaku penyembelihan ustad dulu, kini diduga kembali melakukan kekerasan dengan menganiaya seorang wartawan. Keberulangan tindakan ini memicu keresahan masyarakat sekaligus mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap mantan pelaku tindak pidana berat.

Saat kejadian, korban tengah duduk seorang diri di Warung R, menikmati kopi sambil memeriksa telepon genggam. Suasana warung relatif sepi, berbeda dengan kedai di sebelah yang ramai pengunjung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan korban, pelaku datang dengan sepeda motor lalu langsung menghampiri dan melontarkan teguran keras bernada intimidatif, melarang korban berada di lokasi tersebut. Korban yang terkejut mencoba merespons secara tenang dengan meminta maaf dan menanyakan alasan pelaku.

Namun, respons tersebut tidak meredakan situasi. Pelaku justru bertindak agresif. Gelas kaca dan piring yang berada di atas meja diraih lalu dihantamkan ke arah wajah korban hingga mengenai rahang kanan. Serangan berlanjut ketika pelaku mengambil batu dan memukulkannya ke bagian belakang telinga serta bahu korban.

Dalam kondisi terdesak, korban berusaha menghindar dan sempat melakukan perlawanan dengan merebut batu dari tangan pelaku. Pelaku sempat terjatuh, tetapi kembali bangkit dalam kondisi emosi yang tidak terkendali.

Baca Juga :  Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Natam Pasca Banjir di Aceh Tenggara

Keributan tersebut memancing perhatian warga sekitar. Sejumlah warga dari warung kopi sebelah, termasuk tokoh adat setempat berinisial R, segera datang melerai. Intervensi warga menjadi faktor penting yang mencegah terjadinya luka yang lebih fatal terhadap korban.

Korban mengaku tidak memahami motif penyerangan tersebut. Ia menyebut sebelumnya telah beberapa kali menerima teror dan larangan dari pelaku untuk tidak berada di warung kopi tertentu di desa tersebut.

“Tidak jelas apa masalahnya. Saya sudah mencoba menghindar dan meminta maaf, tetapi tetap diserang,” ujar korban.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Resor Aceh Tenggara. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Laporan Pengaduan Nomor Reg/176/V/2026/Satreskrim tertanggal 2 Mei 2026. Dalam laporan itu dijelaskan bahwa korban mengalami pemukulan menggunakan gelas kaca dan piring masing-masing 1 kali ke bagian rahang kanan, serta pukulan menggunakan batu ke bagian belakang telinga dan bahu kanan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar, lecet pada rahang kanan, serta nyeri pada bagian telinga dan bahu. Hal ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan medis. Korban telah menjalani visum di fasilitas kesehatan, yang dibuktikan dengan dokumen pembayaran pemeriksaan visum pada 1 Mei 2026 sebesar Rp100.000.

Identitas terlapor dalam laporan tersebut tercatat berinisial Az, laki-laki berusia sekitar 40 tahun, berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Lawe Sagu Hulu, Kecamatan Lawe Bulan.

Ironi muncul ketika latar belakang pelaku mulai terungkap. Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa pelaku diduga merupakan residivis dalam kasus pembunuhan terhadap seorang ustad di masa lalu. Hal ini menimbulkan kecemasan kolektif serta memicu diskursus serius mengenai potensi berulangnya tindakan kekerasan oleh individu dengan riwayat kriminal berat.

Baca Juga :  Ketua Komisi A DPRK Aceh Tenggara Menklarifikasi Pemberitaan Atas Teguran Kepada Kapolres Agara

Bagi kalangan pers dan pegiat sosial, peristiwa ini tidak hanya dipandang sebagai tindak penganiayaan semata, tetapi juga sebagai ancaman terhadap kebebasan pers. Posisi korban sebagai jurnalis yang aktif di tengah masyarakat dinilai membuat kasus ini memiliki dimensi yang lebih luas dalam konteks perlindungan profesi.

Sejumlah kalangan mendesak Polres Aceh Tenggara untuk segera menangkap dan menahan pelaku. Penahanan dinilai penting guna mencegah potensi kekerasan lanjutan serta memberikan rasa keadilan bagi korban.

Secara hukum, tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Selain itu, tindakan kekerasan terhadap jurnalis juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers serta perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Pimpinan media tempat korban bekerja turut mendesak aparat kepolisian agar segera bertindak cepat dengan menahan dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Langkah tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera serta menjamin keamanan jurnalis di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku berinisial Az dilaporkan belum diamankan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan penegakan hukum, khususnya dalam kasus yang melibatkan individu dengan rekam jejak kekerasan. Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Aceh Tenggara untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tegas, serta tidak memberi ruang bagi tindakan kekerasan berulang di tengah masyarakat. (RED)

Berita Terkait

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Dugaan Skandal Dana Ketahanan Pangan di Lembah Haji Semakin Menguat, APH Didesak Buka Siapa Penerima dan Pengendalinya
Diduga Sarat Mark-Up dan Fiktif, Pegiat Anti-Korupsi Desak Kejari Aceh Tenggara Usut Dana Desa Perdomoan II
BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan pada 31 Proyek di Aceh Tenggara, Potensi Kerugian Rp 604 Juta
Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Ruangan Staf Dan Ruangan Arsip di Kantor KUA Babussalam Sangat butuh Untuk Drenopasi

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB