Tembok Sunyi di Galanggang: Pemdes Batujajar Diduga Tidak Transparan, Wartawan Sulit Dapat Konfirmasi

Redaksi.

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 20:28 WIB

50424 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tembok Sunyi di Galanggang: Pemdes Batujajar Diduga Tidak Transparan, Wartawan Sulit Dapat Konfirmasi

Batujajar, Bandung Barat — Aroma ketertutupan informasi publik tercium kuat dari Pemerintah Desa (Pemdes) Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat. Berulang kali awak media mencoba melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan dan realisasi anggaran desa, namun selalu menemui jalan buntu.

Jawaban yang sama selalu muncul dari perangkat desa: “Pimpinan sedang tidak ada di tempat.”
Namun, dari pantauan di lapangan, beberapa kali perangkat desa terlihat beraktivitas normal di kantor. Fakta ini memunculkan tanda tanya besar: ada apa dengan Pemdes Galanggang? Mengapa begitu sulit ditemui saat dimintai klarifikasi publik?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tertutup dari Media, Publik Bertanya

Dalam sejumlah kunjungan, awak media mengaku hanya diarahkan untuk mengisi daftar hadir tanpa penjelasan lebih lanjut terkait agenda atau data yang hendak dikonfirmasi. Tidak ada jawaban resmi, tidak ada klarifikasi yang disampaikan.

Baca Juga :  Program "Sister City" Kerja Sama Sektor Pertanian, Pariwisata, Dan Kebudayaan Antara Kabupaten Karo Dan Distrik Jinning Provinsi Yunnan China

Sikap tertutup semacam ini memunculkan dugaan adanya upaya menghindari transparansi publik, terutama terkait pelaksanaan program pembangunan dan penggunaan dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari keuangan negara.

Salah satu jurnalis lokal mengatakan,

> “Kami hanya ingin mendapat keterangan resmi agar masyarakat tahu sejauh mana program desa berjalan. Tapi setiap kali datang, selalu dibilang tidak ada di tempat. Padahal jelas mereka ada di kantor.”

 

Transparansi Publik Bukan Pilihan

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik — termasuk pemerintah desa — wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat dan media. Hal ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Baca Juga :  Bupati Nagan Raya Tetapkan Tiga Besar Hasil Seleksi Terbuka 14 JPT Pratama. Siapakah Yang Dilantik Nantinya. ?

Ketertutupan informasi ini bukan sekadar masalah etika, tetapi dapat berimplikasi pada kepercayaan publik terhadap pemerintahan di tingkat akar rumput. Desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan contoh tata kelola yang terbuka, bukan justru menutup diri dari pengawasan masyarakat.

Desakan untuk Evaluasi dan Klarifikasi

Menyikapi situasi ini, masyarakat berharap pihak Kecamatan Batujajar serta Inspektorat Kabupaten Bandung Barat turun langsung meninjau dan mengevaluasi kinerja Pemdes Galanggang. Pemerintahan yang baik hanya akan lahir dari keterbukaan dan komunikasi yang jujur antara pemerintah dan masyarakat.

Kini publik menunggu langkah nyata dari pihak terkait untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan dan program pembangunan desa dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai aturan.

* Tim liputan *

Berita Terkait

Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel
Panen Raya Padi Sawah di Kecamatan Mardingding Indikator Keberhasilan Pemulihan Dan Penguatan Jaringan Irigasi Kawasan Terdampak Banjir
Membangun Sinergi Lewat Tindakan Nyata: Transparansi dan Keterbukaan Polres Inhu Dukungan Nyata Kapolres Baru untuk Kemitraan dengan Media
Diduga Manipulasi Dana BOS, Kepala SMPN 2 Tanjung Raja dan Bendahara Jadi Sorotan Publik
BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik
Ribuan ASN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Ikuti Apel Gabungan
Asap Hitam di PT Antam, GMPB Desak Pemda dan Polres Bogor Usut Tuntas
Viral!!, Diduga Ada Jual-Beli Jabatan, Kepala Sekolah di Ogan Ilir Mengaku Diperas Oknum Disdikbud

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB