KUTACANE | Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menunjuk Desa (Kute) Kampung Baru, Kecamatan Badar, sebagai wakil daerah dalam penilaian desa percontohan antikorupsi tingkat Provinsi Aceh. Penilaian berlangsung di Kantor Kepala Desa Kampung Baru pada Selasa (18/11/2025), yang dihadiri langsung oleh Ketua Tim Penilai dari Provinsi Aceh, Aulia, S.SiT., M.T., beserta rombongan. Tim penilai dari Kabupaten Aceh Tenggara juga turut serta dalam aktivitas yang menandai komitmen bersama menuju pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
Bupati Aceh Tenggara, H.M. Salim Fakhry, S.E., M.M., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dilaksanakannya penilaian tersebut. Ia menyatakan optimismenya terhadap potensi Desa Kampung Baru untuk meraih predikat sebagai salah satu desa percontohan antikorupsi di Aceh.
“Kami sangat merespons baik kegiatan penilaian desa percontohan antikorupsi hari ini. Mudah-mudahan, desa ini bisa masuk dalam kategori yang dibanggakan sebagai desa percontohan antikorupsi di tingkat Provinsi Aceh,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kemajuan daerah tidak bisa lepas dari komitmen kolektif terhadap nilai-nilai integritas. Menurutnya, kebersamaan menjadi fondasi kokoh dalam membangun Aceh Tenggara yang bersih dari praktik korupsi.
“Dengan kebersamaan kita membangun Aceh Tenggara, saya yakin tagline Menuju Aceh Tenggara Hebat bisa kita wujudkan bersama-sama,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penilai, Aulia, menjelaskan bahwa program desa percontohan antikorupsi merupakan bagian dari strategi nasional dalam menumbuhkan budaya integritas di tingkat pemerintahan terdepan. Ia menekankan pentingnya program ini dalam konteks pemberantasan korupsi secara menyeluruh dari level akar rumput.
“Indonesia saat ini masih termasuk negara dengan indeks persepsi korupsi yang belum memuaskan. Berdasarkan data Corruption Perceptions Index (CPI), Indonesia menempati peringkat ke-115 dari 180 negara pada tahun 2023 dan naik ke peringkat 99 pada 2024. Ini menunjukkan adanya perbaikan, namun juga menjadi pengingat akan pekerjaan rumah yang masih besar di depan,” paparnya.
Lebih lanjut Aulia menegaskan bahwa penilaian yang dilakukan bukanlah suatu kompetisi untuk mencari juara, melainkan bentuk evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan desa dalam menjadikan tata kelola pemerintahannya bersih, transparan, dan akuntabel.
“Penilaian ini adalah proses menentukan apakah Desa Kampung Baru ini layak diberikan status sebagai desa percontohan antikorupsi yang istimewa di Provinsi Aceh. Artinya, bukan hanya formalitas, tetapi menjadi representasi nyata dari upaya melawan korupsi dari tingkat desa,” ujarnya.
Kegiatan penilaian tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Aceh Tenggara, Yusrizal, S.T.; Inspektur Inspektorat, Abd. Kariman, S.Pd., M.M.; Kepala Dinas Kominfo, Zulfan Harijadi, S.STP.; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Zahrul Akmal; Plt Camat Badar, Kasmanuddin, S.Pd.; jajaran Forkopimcam Kecamatan Badar; Pengulu Kute Kampung Baru, Muslim; serta para kepala desa se-Kecamatan Badar. Perwakilan lembaga swadaya masyarakat dan unsur media turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam pantauan kegiatan sepanjang hari, tim provinsi menjalankan agenda penilaian secara sistematis, termasuk sesi verifikasi lapangan, dialog bersama perangkat desa, serta pemaparan program oleh aparatur desa. Kegiatan ditutup dengan pelaksanaan sidang penilaian yang berlangsung hingga sore hari oleh tim dari provinsi.
Penunjukan Desa Kampung Baru sebagai representasi Aceh Tenggara untuk penilaian desa percontohan antikorupsi menjadi cerminan pentingnya mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan berintegritas. Pemerintah daerah menaruh harapan besar agar inisiatif ini tidak hanya menjadi simbol keberhasilan administratif, namun juga mampu menginspirasi desa-desa lainnya untuk mengadopsi prinsip yang sama dalam mengelola pembangunan dan layanan publik.
Laporan : Salihan Beruh







































