Sumatera Utara – Waspada Indonesia | Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, Polda Sumut berhasil mengamankan tiga orang tersangka saat Gerebek Sarang Narkoba, ketiga pelaku tersebut diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu di Wilayah Hukum Polsek Bilah Hilir di Dusun 1B, Desa Pangkatan, Kacamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Senin 17 November 2025, sekira pukul 11.00 Wib siang.
Penangkapan ini berawal pada hari Senin 17 November 2025 sekira pukul 08.00 Wib pagi, personil Polsubsektor Pangkatan Polsek Bilah Hilir dan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di sebuah pondok dekat tangkahan saudara Pian sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu oleh masyarakat.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal melalui Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing SH dalam keterangannya Selasa (18/11/2025) malam, kepada awak media ini mengatakan, setelah mendapat informasi tersebut kemudian tim langsung melaporkannya kepada Kapolsek Bilah Hilir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selanjutnya bapak Kapolsek langsung memerintahkan Kapolsubsektor Pangkatan IPDA H. Ginting, S.H bersama Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan,” cetus Rico Marthin Sihombing SH.
Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing menjelaskan, pada pukul 11.00 Wib, Tim melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di lokasi yang dimaksud dan Tim mengamankan 5 (lima) orang pria berinisial BR alias Udin, DS alias Gundul, EFN dan 2 orang saksi yaitu IL dan MH.
“Ketiga pelaku yang diamankan itu adalah BR alias Udin (42) warga Dusun 1A Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu, DS alias Gundul (34) warga Dusun 5 Kampung Jawa Seberang, Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu, EFN (15) warga Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu,” papar Rico Marthin.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 2 bungkus plastik klip transparan masing-masing berisi diduga narkotika sabu dengan total berat 0.28 gram dan 1 buah alat hisap sabu atau bong terbuat dari botol plastik susu. Ketiga tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang pria yang bernama Odo warga Desa Pangkatan, dan team langsung melakukan pengembangan namun tidak menemukannya.
“Ketiga tersangka mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari Odo yang kini masih tetap dalam pencarian,” kata IPDA. Rico Marthin.
Rico juga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap Odo. Hal ini bentuk Polsek Bilah Hilir dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses, dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” pungkas IPDA. Rico Marthin Sihombing SH. (*)







































