BATU BARA — Naufal Putra Wandani (16) Putra dari Iwan warga Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, merupakan korban penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, meminta kepada pihak Satreskrim Polres Batu Bara agar dengan segera menangkat kedua tersangka.
Anak saya Naufal korban kekerasan fisik yang dilakukan secara bersama-sama menyebabkan luka berat dan hidungnya cacat permanen, yang terjadi di Fatner Coffee, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, pada Sabtu 18 Mei 2024 sekira pukul 22:30 WIB yang dilakukan MA dan RHP, Kata orang tua korban kepada awak media. Jumat (21/11/2025).
Masih dijelaskannya, Orang tua nya juga telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Batu Bara dengan bukti laporan Polisi Nomor LP/B/215/V/2024/SPKT/POLRES BATU BARA/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 19 Mei 2024 dan ditangani oleh pihak unit PPA.
Masih diungkapkan korban, MA dan RHP (para tersangka) masih bebas berkeliaran, korban meminta kepada pihak Kepolisian Polres Batu Bara bertindak tegas dan presisi agar dengan segera menindaklanjutinya untuk menangkap para tersangka.
Kemudian, uda dua kali dikasi suarat panggilan tersangka kepada MA dan RHP, namun kedua tersangka tidak mengadirin panggilan surat tersebut.
Saya menduga Polres Batu Bara jalan di tempat serta pilih kasih dalam menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum. Kami akan dengan segera melaporkan permasalahan ini ke Propam Polda Sumut. ucapnya.
Orang tua korban meminta kepada Bapak Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan agar merintakan Personil Satreskrim Polres Batu Bara agar segera menangkap kedua tersangka yang telah melakukan penganiayaan kepada anak saya. harapan orang tua korban kepada bapak Kapolres Batu Bara.







































