Takalar l Waspadaindonesia.com – Kasus sengketa yang melibatkan dua warga di Kelurahan Rajaya, Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Pol-Sel), Kabupaten Takalar, semakin memanas. Lurah Rajaya dan Camat Pol-Sel diduga kuat telah melakukan keberpihakan terhadap salah satu pihak, sehingga menghambat penyelesaian kasus secara objektif di tingkat bawah.(27/11/2025)
Sengketa ini terjadi antara Munafri Dg. Lau (Penggugat) dan Bundu Dg. Beta (Tergugat). Pihak Kelurahan Rajaya mengklaim telah melimpahkan kasus tersebut ke Kecamatan Pol-Sel.
Tayeb, anak dari Bundu Dg. Beta (pihak Tergugat), menyatakan bahwa keluarganya merasa dirugikan dan yakin ada keberpihakan dari pejabat setempat. Menurut Tayeb, penguasaan lahan oleh keluarganya sudah terjadi jauh sebelum masa kemerdekaan dan mereka memiliki bukti yang kuat.
Sebaliknya, Tayeb meragukan keabsahan bukti yang diajukan oleh pihak Penggugat. “Bukti yang diajukan Penggugat tidaklah valid, karena hanya berupa surat pernyataan tulis tangan. Bahkan, dalam surat tersebut sangat jelas bahwa Pihak I dan Pihak II yang tertera bukanlah atas nama Bundu Dg. Beta. Ini menunjukkan bukti mereka lemah,” ujar Tayeb.
Dugaan keberpihakan ini semakin diperkuat oleh keputusan Lurah dan Camat yang disebut Tayeb hanya melempar tanggung jawab tanpa melakukan analisis dan telaah mendalam terhadap bukti-bukti dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada.
Hal yang lebih mengejutkan adalah temuan adanya ketidaksesuaian informasi dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kelurahan ke Kecamatan, dan dari Kecamatan ke Pengadilan.
“Dalam setiap surat rekomendasi, baik dari Lurah ke Kecamatan maupun dari Kecamatan ke Pengadilan, selalu disebutkan bahwa kami telah dilakukan mediasi. Padahal, kami sama sekali belum pernah dilakukan mediasi oleh pihak Kelurahan maupun Kecamatan,” tegas Tayeb.
Tayeb mendesak Lurah dan Camat untuk segera menunjukkan profesionalisme mereka dalam melayani masyarakat tanpa membedakan. “Jangan sampai ada kesan ‘ada yang dijinjing dan ada yang diinjak’ dalam menyelesaikan masalah sengketa lahan ini,” tambahnya.
Pihak Tergugat berharap agar Bapak Bupati Takalar dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat memberikan perhatian penuh atas kasus ini. Tujuannya adalah agar sengketa lahan ini dapat diputuskan dan diselesaikan di tingkat bawah secara objektif, semata-mata berdasarkan bukti-bukti yang sah dan kronologi yang sebenarnya.
“Kami hanya meminta keadilan, agar kasus ini tidak terus berlarut-larut dan dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya,” tutup Tayeb.







































