Dugaan Pungli di SDN Cibodas Mengemuka, Orang Tua Pertanyakan Legalitas Uang Kas Rp2.000 Per Siswa

Redaksi.

- Redaksi

Rabu, 3 Desember 2025 - 02:29 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Pungli di SDN Cibodas Mengemuka, Orang Tua Pertanyakan Legalitas Uang Kas Rp2.000 Per Siswa

Kabupaten Bandung Barat – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pendidikan dasar negeri. Kali ini, SDN Cibodas yang beralamat di RT 01 RW 09, Desa Sadangmekar, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, menjadi sorotan setelah sejumlah orang tua murid mengeluhkan adanya pungutan rutin sebesar Rp2.000 per siswa yang dipungut secara berkala oleh pihak sekolah. Rabu (3/12/2025).

Pungutan tersebut disebut sebagai “uang kas” yang oleh wali kelas disampaikan diperuntukkan bagi kondisi darurat, seperti apabila guru atau siswa sakit, serta disebut-sebut digunakan sebagai dana persiapan pensiun guru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, sejumlah orang tua murid menyatakan keberatan karena pungutan tersebut tidak pernah disosialisasikan melalui forum resmi sekolah, tidak dibahas melalui rapat komite, serta tidak disertai surat edaran ataupun dokumen tertulis yang menjelaskan dasar hukum, tujuan, mekanisme pengelolaan, serta pertanggungjawaban dana.

Salah seorang orang tua murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa informasi terkait pungutan tersebut hanya disampaikan secara lisan oleh wali kelas, tanpa kejelasan payung hukum maupun laporan penggunaan dana.

Baca Juga :  Jaya Sakti Berbagi, TK Bilai Kembalikan Keceriaan Warga Kampung Bilai

“Kami hanya diminta membayar Rp2.000. Katanya untuk guru yang sakit, siswa sakit, dan dana pensiun guru. Tapi tidak ada surat, tidak ada rapat, tidak ada transparansi. Kami jadi bertanya-tanya, ini dibolehkan atau tidak oleh aturan,” ungkapnya.

Bertentangan dengan Regulasi?

Dalam aturan resmi pemerintah, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik kecuali berdasarkan ketentuan hukum yang sah, transparan, dan melalui mekanisme yang disepakati secara resmi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pembiayaan pendidikan dasar merupakan tanggung jawab pemerintah, sehingga tidak boleh dibebankan kepada peserta didik dalam bentuk pungutan tidak sah.

Lebih lanjut, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas menyatakan bahwa:

Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana sumbangan sukarela, bukan pungutan.

Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan yang menjadi kewajiban pemerintah.

Segala bentuk bantuan atau sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kasus di SDN Cibodas, pungutan Rp2.000 tidak disampaikan sebagai sumbangan sukarela, melainkan diposisikan sebagai kewajiban rutin yang harus dibayar oleh setiap siswa, tanpa kejelasan struktur pengelolaan dana, laporan keuangan, dan legitimasi hukum.

Baca Juga :  Polres Pringsewu Amankan Kepulangan 50 Jemaah Haji Gelombang Dua

Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya praktik pungli yang berpotensi melanggar regulasi pendidikan nasional.

Orang Tua Minta Disdik KBB Turun Tangan

Para orang tua murid mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat untuk segera melakukan klarifikasi, audit, dan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan tersebut, guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum serta mencegah praktik serupa terjadi di sekolah lain.

Mereka berharap masalah ini dapat diselesaikan secara terbuka, profesional, dan tidak berdampak negatif terhadap proses belajar mengajar anak-anak mereka.

Menunggu Klarifikasi Resmi Sekolah

Hingga berita ini diturunkan, pihak SDN Cibodas belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pungutan, mekanisme pengelolaan dana, maupun legalitas “uang kas” yang dipersoalkan orang tua murid.

Tim investigasi menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menunggu klarifikasi dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan, serta aparat pengawas pendidikan lainnya guna memastikan kebenaran informasi secara utuh dan berimbang. ( Tim investigasi )

Berita Terkait

Tinjau Kondisi Terkini Pasca Banjir Bandang di Beutong Ateuh Banggalang. Ini Kata Bupati TRK
Pemdes Boddia musdes Penepatan Belanja APBDes 2025 ,Rancangan Penetapan dan APBDes TA. 2026
Bupati Karo Dorong Kinerja dan Penguatan Pelayanan Publik
10.000 Relawan Siap Hijaukan Boyolali di Munas SWI 2026
Delegasi Pemerintah Distrik Jinning Kota Kunming Berkunjung Ke Kabupaten Karo
Yayasan Pengelola SPPG Sumurbandung Diduga Tak Kantongi Legalitas Wajib, Perbaikan Saluran Limbah Baru Dilakukan Setelah Sorotan Media dan Himbauan Desa
DPP Lipan Sulsel Soroti Proyek di UPT SMP 2 Takalar dan Temuan Mengenai Transparansi
DPD IWO – I KBB Menggelar Bakti Sosial Khitanan Masal, Santunan dan Pengobatan Gratis.

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:10 WIB

Demi NKRI Harga Mati, Eks Napiter Ini Siap ‘Amankan’ Natal dan Tahun Baru Bersama TNI-Polri

Sabtu, 29 November 2025 - 01:31 WIB

Yayasan Pengelola SPPG Sumurbandung Diduga Tak Kantongi Legalitas Wajib, Perbaikan Saluran Limbah Baru Dilakukan Setelah Sorotan Media dan Himbauan Desa

Senin, 17 November 2025 - 20:10 WIB

Dugaan Pencemaran Sungai Citarum, Limbah MBG SPPG Sumur Bandung Diduga Dibuang Tanpa Pengolahan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:30 WIB

Adv. Sebir, MA., S.H., Asp., Brm., Cpm : Kritik ASPETRI Jabar, Minta Tindak Tegas Praktik ‘Bodong’.

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:42 WIB

Dari Panas Bumi untuk Desa: Lampegan Gunakan Bonus Produksi Bangun Akses Penghubung Antarwilayah

Jumat, 24 Oktober 2025 - 22:12 WIB

Pembeli Kios ke Dinas, Bank, dan Koperasi Tak Temui Titik Terang — Dugaan Skema Lama Penahanan Sertifikat Mengapung Tanpa Kepastian Hukum

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:22 WIB

Korban Pengeroyokan di Cikarang Barat, Keluhkan Lambatnya Penanganan Kasus oleh Polres Bekasi Kota

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:45 WIB

. SBNI Desak Perusahaan Daftarkan Buruh ke BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Nyawa Menjadi Taruhan Demi Mendapatkan Bantuan Beras

Rabu, 3 Des 2025 - 22:42 WIB