Dugaan Pungli di SDN Cibodas Mengemuka, Orang Tua Pertanyakan Legalitas Uang Kas Rp2.000 Per Siswa

Redaksi.

- Redaksi

Rabu, 3 Desember 2025 - 02:29 WIB

50337 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Pungli di SDN Cibodas Mengemuka, Orang Tua Pertanyakan Legalitas Uang Kas Rp2.000 Per Siswa

Kabupaten Bandung Barat – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pendidikan dasar negeri. Kali ini, SDN Cibodas yang beralamat di RT 01 RW 09, Desa Sadangmekar, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, menjadi sorotan setelah sejumlah orang tua murid mengeluhkan adanya pungutan rutin sebesar Rp2.000 per siswa yang dipungut secara berkala oleh pihak sekolah. Rabu (3/12/2025).

Pungutan tersebut disebut sebagai “uang kas” yang oleh wali kelas disampaikan diperuntukkan bagi kondisi darurat, seperti apabila guru atau siswa sakit, serta disebut-sebut digunakan sebagai dana persiapan pensiun guru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, sejumlah orang tua murid menyatakan keberatan karena pungutan tersebut tidak pernah disosialisasikan melalui forum resmi sekolah, tidak dibahas melalui rapat komite, serta tidak disertai surat edaran ataupun dokumen tertulis yang menjelaskan dasar hukum, tujuan, mekanisme pengelolaan, serta pertanggungjawaban dana.

Salah seorang orang tua murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa informasi terkait pungutan tersebut hanya disampaikan secara lisan oleh wali kelas, tanpa kejelasan payung hukum maupun laporan penggunaan dana.

Baca Juga :  Mendukung Ketahanan Pangan Wabup Karo : Dengan Kerja Kolaboratif Kita Optimis Dapat Mewujudkan Swasembada Pangan

“Kami hanya diminta membayar Rp2.000. Katanya untuk guru yang sakit, siswa sakit, dan dana pensiun guru. Tapi tidak ada surat, tidak ada rapat, tidak ada transparansi. Kami jadi bertanya-tanya, ini dibolehkan atau tidak oleh aturan,” ungkapnya.

Bertentangan dengan Regulasi?

Dalam aturan resmi pemerintah, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik kecuali berdasarkan ketentuan hukum yang sah, transparan, dan melalui mekanisme yang disepakati secara resmi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pembiayaan pendidikan dasar merupakan tanggung jawab pemerintah, sehingga tidak boleh dibebankan kepada peserta didik dalam bentuk pungutan tidak sah.

Lebih lanjut, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas menyatakan bahwa:

Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana sumbangan sukarela, bukan pungutan.

Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan yang menjadi kewajiban pemerintah.

Segala bentuk bantuan atau sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kasus di SDN Cibodas, pungutan Rp2.000 tidak disampaikan sebagai sumbangan sukarela, melainkan diposisikan sebagai kewajiban rutin yang harus dibayar oleh setiap siswa, tanpa kejelasan struktur pengelolaan dana, laporan keuangan, dan legitimasi hukum.

Baca Juga :  Jerry Massie Dorong Pemerintah Kembalikan Format Perencanaan Nasional Seperti GBHN, Pelita, dan Repelita Sebagai Strategi Pembangunan Jangka Panjang yang Berkesinambungan

Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya praktik pungli yang berpotensi melanggar regulasi pendidikan nasional.

Orang Tua Minta Disdik KBB Turun Tangan

Para orang tua murid mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat untuk segera melakukan klarifikasi, audit, dan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan tersebut, guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum serta mencegah praktik serupa terjadi di sekolah lain.

Mereka berharap masalah ini dapat diselesaikan secara terbuka, profesional, dan tidak berdampak negatif terhadap proses belajar mengajar anak-anak mereka.

Menunggu Klarifikasi Resmi Sekolah

Hingga berita ini diturunkan, pihak SDN Cibodas belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pungutan, mekanisme pengelolaan dana, maupun legalitas “uang kas” yang dipersoalkan orang tua murid.

Tim investigasi menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menunggu klarifikasi dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan, serta aparat pengawas pendidikan lainnya guna memastikan kebenaran informasi secara utuh dan berimbang. ( Tim investigasi )

Berita Terkait

Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel
Panen Raya Padi Sawah di Kecamatan Mardingding Indikator Keberhasilan Pemulihan Dan Penguatan Jaringan Irigasi Kawasan Terdampak Banjir
Membangun Sinergi Lewat Tindakan Nyata: Transparansi dan Keterbukaan Polres Inhu Dukungan Nyata Kapolres Baru untuk Kemitraan dengan Media
Diduga Manipulasi Dana BOS, Kepala SMPN 2 Tanjung Raja dan Bendahara Jadi Sorotan Publik
BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik
Ribuan ASN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Ikuti Apel Gabungan
Asap Hitam di PT Antam, GMPB Desak Pemda dan Polres Bogor Usut Tuntas
Viral!!, Diduga Ada Jual-Beli Jabatan, Kepala Sekolah di Ogan Ilir Mengaku Diperas Oknum Disdikbud

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB