Waspadaindonesia.com | Jakarta – Ketua Umum Persaudaraan Aceh Seranto (PAS), Akhyar Kamil, secara resmi melaporkan dugaan penghinaan terhadap Aceh ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk pembelaan terhadap marwah, martabat, dan kehormatan Aceh, sekaligus wujud tanggung jawab moral kepada masyarakat Aceh di seluruh Indonesia.
Dalam proses pelaporan tersebut, Akhyar Kamil didampingi oleh 16 pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Persaudaraan Aceh Seranto.
Pendampingan hukum ini didasarkan pada surat kuasa khusus yang memberikan kewenangan penuh kepada tim advokat untuk mewakili kepentingan hukum PAS, baik dalam pembuatan laporan, pendampingan pemeriksaan, hingga proses hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Akhyar Kamil menegaskan, langkah hukum ini sama sekali bukan untuk mencari sensasi atau kepentingan pribadi. Ia menekankan bahwa pelaporan dilakukan semata-mata demi kemaslahatan Aceh dan menjaga nama baik masyarakat Aceh di ruang publik nasional, khususnya dari narasi, ujaran, atau konten yang dinilai merendahkan dan melukai perasaan kolektif rakyat Aceh.
Menurutnya, Aceh memiliki sejarah, identitas, dan kontribusi besar bagi Republik Indonesia yang tidak pantas dilecehkan dalam bentuk apa pun.
Karena itu, setiap tindakan yang mengarah pada penghinaan terhadap Aceh harus direspons secara tegas melalui jalur hukum agar menjadi pembelajaran bersama dan tidak terulang di kemudian hari.
Melalui langkah ini, PAS berharap penegakan hukum dapat berjalan objektif, adil, dan transparan.
Akhyar Kamil juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk saling menghormati keberagaman daerah, budaya, dan sejarah, serta menjaga persatuan nasional dengan menjunjung tinggi etika, adab, dan nilai kebhinekaan dalam setiap ruang komunikasi publik.

































