LSM JATI Soroti Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Pedukuhan Cikula, Desa Bunut Sebrang Pesawaran: Kades Berperan di Tengah Ancaman Lingkungan

hayat

- Redaksi

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:52 WIB

50147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran, 19 Maret 2026 – Maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Jaringan Transparansi Kebijakan Indonesia (LSM JATI) mengarahkan perhatiannya ke Pedukuhan Cikula, Desa Bunut Sebrang, yang mayoritas warganya tercatat sebagai pemburu logam mulia emas. Aktivitas ini berlangsung di kawasan perbukitan bernama Kurnia dan lokasi Lowong Borgol yang masuk dalam kawasan hutan berbatu, diduga tanpa dilengkapi perizinan yang sah.

Temuan LSM JATI di lapangan mengungkap bahwa warga Pedukuhan Cikula secara terbuka melakukan penambangan tradisional dengan mengambil batuan mengandung emas dari lubang-lubang galian di kawasan tersebut. Batuan kemudian diangkut pulang ke kediaman masing-masing untuk diolah menggunakan gelundungan atau tromol yang diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri (air raksa) dan sianida.

“Dari hasil penelusuran kami di Pedukuhan Cikula, aktivitas ini bukan lagi sekadar mata pencaharian sampingan, tetapi telah menjadi pekerjaan utama bagi hampir seluruh warga. Mereka tidak memiliki rasa takut meskipun aktivitas itu jelas-jelas berada di kawasan hutan dan tanpa izin,” ujar Ketua LSM JATI dalam rilisnya kepada wartawan, Kamis (19/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nama-nama yang Teridentifikasi

Dalam investigasinya, LSM JATI berhasil mengidentifikasi sejumlah nama yang disebut sebagai penambang aktif di kawasan Kurnia dan Lowong Borgol. Mereka antara lain Kohar, Marhadi, Kak Adek, Edi alias Jengot, Tuslan, Iman, Mu’im, Pulung, serta puluhan warga Pedukuhan Cikula lainnya. Aktivitas mereka disebut berlangsung setiap hari, dengan lokasi tambang yang tersebar di titik-titik jauh di dalam kawasan bebatuan.

Yang menjadi perhatian serius, LSM JATI juga menemukan fakta bahwa aktivitas penambangan dan pengolahan emas ini diduga diketahui dan bahkan diurus oleh Kepala Desa Bunut Sebrang, Misbahur. Selain menjabat sebagai kepala desa, Misbahur juga disebut aktif sebagai penambang dan pengelola gelundungan (pengolahan emas).

Baca Juga :  PESAWARAN LAMPUNG- DPC Partai Demokrat Pesawaran bersama jajaran dengan tegas menyampaikan keberatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran yang menerima berkas pencalonan Supriyanto - Suriansyah Ralieb.

“Pak Kades Misbahur ini diduga bukan hanya diam, tetapi kami mendapat informasi bahwa beliau juga terlibat langsung sebagai penambang dan pengolah. Ini tentu sangat memprihatinkan karena aparatur desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan aturan, justru diduga menjadi ‘backing’ aktivitas ilegal ini,” tegas sumber LSM JATI di lapangan.

Kawasan Kurnia dan Lowong Borgol: Ladang Emas Tak Bertuan?

Kawasan Kurnia dan Lowong Borgol yang dimaksud merupakan area perbukitan berbatu yang masuk dalam kawasan hutan. Akses menuju lokasi cukup sulit dan hanya bisa ditempuh dengan kendaraan roda dua atau berjalan kaki. Di lokasi inilah warga menggali tanah dan batuan untuk mendapatkan material yang diduga mengandung emas. Setelah mendapatkan batuan, mereka membawanya pulang ke rumah masing-masing di Pedukuhan Cikula untuk diolah.

Pengolahan dilakukan menggunakan gelundungan atau tromol—tabung besi berisi bola-bola baja yang berputar untuk menghancurkan batuan. Dalam prosesnya, diduga kuat digunakan merkuri untuk mengikat emas. Limbah dari pengolahan ini dikhawatirkan mencemari lingkungan sekitar, mengingat tidak ada instalasi pengolahan limbah yang layak.

“Kami menemukan tumpukan tailing atau limbah di sekitar pemukiman warga. Ini bom waktu. Jika musim hujan tiba, limbah beracun ini akan terbawa aliran air dan berpotensi meracuni sungai. Sungai Way Ratai yang menjadi sumber hidup ribuan warga di hilir terancam,” papar tim investigasi LSM JATI.

Hal ini sejalan dengan temuan berbagai pihak sebelumnya yang menyoroti pencemaran Sungai Way Ratai akibat limbah pengolahan emas . Bahkan, pada Februari 2026 lalu, LSM TRINUSA dan Ormas WN 88 juga sempat mendesak DPRD Pesawaran untuk tidak ‘masuk angin’ menangani persoalan ini .

Baca Juga :  PROYEK PENCEGAHAN BENCANA DI SUNGAI WAY RATAI DI DUGA TIDAK SESUAI SPESIFIKASI, (RAB) Pekerjaan Proyek Pencegahan Bencana Sungai Way Ratai Jadi Sorotan Warga Setempat

Ancaman Hukum dan Dampak Lingkungan

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebagaimana terjadi di Desa Bunut Sebrang merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan ilegal dapat diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar .

Selain itu, penggunaan merkuri dalam pengolahan emas dilarang keras karena termasuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Sejumlah laporan sebelumnya menyebutkan bahwa limbah merkuri dari pengolangan emas di Way Ratai telah mengakibatkan perubahan kualitas air sungai, ditemukannya ikan mati, dan keluhan warga seperti gatal-gatal .

LSM JATI mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Pesawaran dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), segera turun tangan menertibkan aktivitas di Pedukuhan Cikula. Apalagi, Polres Pesawaran sebelumnya pernah menangkap pelaku penambangan ilegal di wilayah Bunut Sebrang pada tahun 2021 , dan kembali mendapat laporan terkait aktivitas serupa di tahun 2025 hingga 2026 .

“Kami minta Kapolres Pesawaran tidak pandang bulu. Jika kepala desa terbukti terlibat, proses saja sesuai hukum. Ini soal keselamatan lingkungan dan masa depan anak cucu kita. Jangan sampai sungai-sungai di Pesawaran mati karena ulah segelintir orang yang serakah,” tutup LSM JATI.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi langsung Kepala Desa Bunut Sebrang, Misbahur, terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas penambangan dan pengolahan emas ilegal di Pedukuhan Cikula.

Berita Terkait

LSM PKPN Provinsi Lampung Soroti Kinerja Kepala MAN 1 Kedondong: Tidak Ada Transparansi Pengelolaan Anggaran DIPA dan BOM AKSI UNJUK RASA SIAP DIGELAR
Idul Adha 1447 H, Bupati Nanda Indira Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian dan Semangat Berkurban
Kehadiran SPPG Tanjung Kerta, Diharapkan Bermanfaat untuk Pendidikan dan Gizi Anak
Masyarakat Adat Lampung Pepadun Desak Polres Segera Tangkap Pemilik Akun Mu’allim Taher
Kecelakaan Kerja di Way Harong Pesawaran, Proyek Lampu Jalan Diduga Tanpa Izin PLN
LSM PAGAR Lampung Soroti Pengelolaan Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2025: Diduga Boros, Mark-Up, dan Ada Belanja Umroh Rp3,57 Miliar
LSM PENJARA INDONESIA TANGGAPI PERNYATAAN WAKIL KETUA I DPRD PESAWARAN TERKAIT PERBAIKAN GEDUNG DPRD
Polda Lampung Berhasil Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:20 WIB

Kasus Penyerobotan Tanah di Bulok : Sudah Setahun Diproses, Belum Ada Titik Terang, Polres Sampaikan Jadwal Tahap Berikutnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:38 WIB

Sempat Tersesat di Gunung Tanggang, Kapolsek Limau Pastikan Pendaki Asal Bandar Lampung Ditemukan Selamat

Senin, 1 Juni 2026 - 19:34 WIB

DPC LSM Trinusa Tanggamus Soroti Lambannya Inspektorat Tangani Dugaan Penyimpangan Anggaran DD dan BUMDes 2024 Di Pekon Taman Sari

Senin, 1 Juni 2026 - 09:47 WIB

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Melainkan Jiwa Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 09:42 WIB

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Melainkan Jiwa Bangsa

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:35 WIB

LSM JATI Desak Transparansi Anggaran MAN 1 Kota Agung, Soroti DIPA 2025 dan Dugaan Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:32 WIB

Lapas Kotaagung Rayakan Idul Adha dengan Salat Eid dan Kurban Bersama Warga Binaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polres Tanggamus Bersama TNI, TNBBS dan TNWC Bongkar Perburuan Satwa Dilindungi, Lima Pemburu Rusa Sambar Ditangkap

Berita Terbaru