Terkait Rehab 2 Pos Lantas Mendahului Kontrak, Ini Kata Ketua DPRD Batu Bara Safi’i

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:48 WIB

50131 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Pekerjaan rehabilitasi 2 pos lalu lintas (lantas) Polres Batu Bara yang telah selesai dikerjakan mendahului terbitnya kontrak kerja ditanggapi Ketua DPRD Batu Bara Safi’i.

Setahu kami ada kontrak dulu baru ada pekerjaannya. Itu pekerjaan hibah kan. Begitupun nantilah diberi tanggapan setelah kita konfirmasi instansi terkait dan Inspektorat, ucapnya dari ujung telepon. Kamis (08/01/2026).

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara Sarianto Damanik, mendesak Inspektorat melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dugaan kejanggalan proyek 2 Pos Lantas yang dinilai janggal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait berita dugaan adanya kejanggalan masalah pengerjaan kedua proyek Pos Lantas seperti diungkapkan IWO Kabupaten Batu Bara, Komisi IV mendesak Inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan, teganya.

Baca Juga :  Masyarakat Gunung Rante Talawi Minta IWO Batu Bara Dampingi dan Kawal Pengaduan Lapangan Bola Kaki Jadi Gedung KDMP

Sarianto berpendapat, pengerjaan proyek tidak boleh mendahului kontrak pengerjaan kecuali kondisi darurat dan sangat mendesak.

Sebelumnya lagi, berdasarkan penelusuran PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara, proyek renovasi Pos Lantas Lima Puluh dan Pos Lantas Sai Bejangkar yang bersumber dari APBD-P Kabupaten Batu Bara TA 2025 sebesar Rp 642.600.000 dikerjakan tanpa melalui penandatanganan kontrak dan telah dibayarkan menggunakan uang rakyat.

Ketua PD IWO Batu Bara Darmansyah menduga proyek tersebut di jadikan ajang bancaan yang terstruktur dan masif. Pasalnya, kedua proyek sudah dikerjakan sebelum adanya kontrak yang sah.

Baca Juga :  Pria 27 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Desa Pasar Lapan Kecamatan Air Putih, Polsek Indrapura Olah TKP

Padahal berdasarkan portal LPSE Kabupaten Batu Bara, kedua proyek di upload pada 4 Desember 2025. Kontrak ditandatangani pada 10 Desember 2025, dan batas kontrak 23 Desember 2025. Adapun pagu anggarannya untuk rehab Pos Lantas Lima Puluh sebesar Rp276.000.000 dan Pos Lantas Sai Bejangkar sebesar Rp366.600.000, ungkap Darmansyah.

Kedua proyek tersebut diketahui dikerjakan berdasarkan Penunjukan Langsung (PL) dengan pelaksana  CV. Diva  Dava Yuza beralamat di Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan.

Kemudian, Darmansyah menilai kebijakan Pemkab Batu Bara, melalui Dinas PUTR dinilai sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 1025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Tutupnya. (Herman Pelangi).

Berita Terkait

Laba Inalum Baik 15 Persen Tahun 2025, Dirut Melati Sarnita Tren Pendapatan Terus Naik Tiap Tahun
Inalum Serahkan Bantuan CSR di Kawasan Operasional Paritohna
Polsek Talawi AKP Arianto Sitorus Berbagi Sembako di Jumat Berkah
Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Gelar Jumat Berkah, Wujud Kepedulian Terhadap Insan Pers
Masyarakat Petatal Meminta Kepada Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan Tutup Gudang Mafia CPO di Petatal
Kapolres Batu Bara Terima Kunjungan Bea Cukai Kuala Tanjung, Perkuat Sinergitas Antar Instansi
AKP Arianto Sitorus Resmi Menjabat Kapolsek Talawi, Kapolres Batu Bara Minta Bekerja Ikhlas dan Amanah
Buntut Dugaan Plat Palsu, Yudi Pratama Laporkan Oknum Anggota DPRD Batu Bara ke Polisi dan Badan Kehormatan,

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:35 WIB

Kasus Korupsi Lahan di Lampung Selatan, Thio Stefanus: Putusan Perdata Menangkan Saya, Mengapa Dipidana

Senin, 20 April 2026 - 21:28 WIB

PKU Akbar Jadi Momentum Penguatan Daya Saing UMKM Lampung

Senin, 20 April 2026 - 20:57 WIB

Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu Tahun 2025 Rp25,6 Miliar : Tidak Jelas Rincian, Berpotensi Ada Penyimpangan  

Senin, 20 April 2026 - 13:51 WIB

Muswil Cacat Hukum, Ancaman Perpecahan KA KAMMI Lampung

Senin, 20 April 2026 - 11:55 WIB

Diduga Banyak Penyimpangan Dana Desa : DPC LSM Tirunusa Tanggamus Akan Investigasi 20 Pekon di Talang Padang  

Minggu, 19 April 2026 - 21:18 WIB

Rincian Pos Anggaran Terungkap : Dugaan Mark’up Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Pringsewu Tahun 2025 Capai Rp.12 Miliar

Minggu, 19 April 2026 - 13:59 WIB

Ruang Diskusi Tercoreng, Gaya Komunikasi Kepala Pekon Di Kecamatan Talang Padang Dinilai Tak Pantas

Sabtu, 18 April 2026 - 23:28 WIB

Belanja Pemeliharaan yang Tidak Wajar di Sekretariat DPRD Pringsewu Tahun 2025 : Anggaran Membesar hingga Proyek Tanpa Pengawasan Jadi Sorotan Tajam  

Berita Terbaru

LAMPUNG

PKU Akbar Jadi Momentum Penguatan Daya Saing UMKM Lampung

Senin, 20 Apr 2026 - 21:28 WIB