Kasus Pembunuhan Alue Bata Masuk Tahap Penuntutan, Kejari Nagan Raya Terima Tersangka dan Barang Bukti

- Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:05 WIB

50299 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKA MAKMUE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya resmi menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana pembunuhan dari penyidik Polres Nagan Raya, Jumat (17/7/2026).

Prosesi Tahap II tersebut dilaksanakan sekitar pukul 11.30 WIB di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Nagan Raya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sehingga tanggung jawab tersangka dan barang bukti secara resmi dialihkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan tersangka berinisial AM (42) yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana disangkakan melanggar Pasal 458 Ayat (1) jo. Pasal 466 Ayat (3) KUHP. Penyerahan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Yusril Azharuddin, S.H.

Baca Juga :  Luar Biasa : Setahun Kepemimpinan Mualem - Dek Fadh, Penguatan Pendidikan Dayah Kian Nyata

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 di Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya. Dalam kejadian itu, korban berinisial T. Popon meninggal dunia akibat luka bacok pada bagian dada dan perut. Dengan dilaksanakannya Tahap II, perkara tersebut kini resmi memasuki proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Selama proses penyerahan, Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan administrasi, verifikasi identitas tersangka, penelitian kelengkapan berkas perkara, serta pencocokan barang bukti yang diserahkan penyidik. Barang bukti yang diterima antara lain satu unit sepeda motor, alat hisap sabu, pakaian korban, satu senter kepala, satu pasang sandal, satu pasang sepatu bot, serta tiga puntung rokok milik korban.

Baca Juga :  Pemuda Keude Linteung Bersama Masyarakat  Gelar Zikir Sambut Malam 12 Rabiul Awal 1446 Hijriah.

Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Meulaboh untuk menjalani penahanan selama proses penuntutan berlangsung.

Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan dalam setiap penanganan perkara pidana di wilayah Kabupaten Nagan Raya. (*)

Berita Terkait

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala
Program MBG di Seunagan Timur Dorong Gizi Anak dan Buka Lapangan Kerja
Terima Kasih DPR RI ,DPD TMI Nagan Raya Aceh Dukung RUU Reforma Agraria untuk Lindungi Petani
Sertijab Keuchik Blang Baro Rambong Berlangsung Tertib, Saleh Ali Serahkan Amanah kepada Mustafa
Kecelakaan di Desa Mulawari Buka Tabir Ladang Ganja 4,5 Kg di Tanah Karo
Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh
Mengangkat Nama Batu Giok Nagan Raya ke Pentas Dunia, Tugu Giok Diusulkan Berdiri di Keude Seumot
Wacana Pemekaran Aceh Kembali Mengemuka, Pelayanan Publik dan Pemerataan Pembangunan Jadi Sorotan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 16:12 WIB

Maling Motor, Mantan Kades di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Bupati Lampung timur Ikuti Kebijakan Rahmat M Djauzal Gubernur Lampung Meminjam Dana Ke PT SMI Untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:39 WIB

Wakil Presiden RI Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 13:26 WIB

Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam Resmi Dibuka, 51 Ribu Pelaku Usaha Jadi Tumpuan Ekonomi Lamtim

Sabtu, 18 April 2026 - 12:19 WIB

Dari Tuduhan ke Tekanan Uang : Oknum Wartawan Diduga Peras Warga Sribawono

Senin, 6 April 2026 - 04:29 WIB

Ketua DPC ASWIN Lampung Timur Himbau Seluruh Elemen Masyarakat Dukung HUT ke-27 Lampung Timur

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:46 WIB

Curiga 5 Hari Tak Keluar Rumah, Pria di Lampung Timur Ditemukan Tewas Membusuk

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:26 WIB

Napi Corvek Kasus Penggelapan Kabur dari Rutan Sukadana

Berita Terbaru

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB