SUKA MAKMUE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya resmi menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana pembunuhan dari penyidik Polres Nagan Raya, Jumat (17/7/2026).
Prosesi Tahap II tersebut dilaksanakan sekitar pukul 11.30 WIB di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Nagan Raya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sehingga tanggung jawab tersangka dan barang bukti secara resmi dialihkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan tersangka berinisial AM (42) yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana disangkakan melanggar Pasal 458 Ayat (1) jo. Pasal 466 Ayat (3) KUHP. Penyerahan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Yusril Azharuddin, S.H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 di Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya. Dalam kejadian itu, korban berinisial T. Popon meninggal dunia akibat luka bacok pada bagian dada dan perut. Dengan dilaksanakannya Tahap II, perkara tersebut kini resmi memasuki proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
Selama proses penyerahan, Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan administrasi, verifikasi identitas tersangka, penelitian kelengkapan berkas perkara, serta pencocokan barang bukti yang diserahkan penyidik. Barang bukti yang diterima antara lain satu unit sepeda motor, alat hisap sabu, pakaian korban, satu senter kepala, satu pasang sandal, satu pasang sepatu bot, serta tiga puntung rokok milik korban.
Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Meulaboh untuk menjalani penahanan selama proses penuntutan berlangsung.
Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan dalam setiap penanganan perkara pidana di wilayah Kabupaten Nagan Raya. (*)


































