Ketua Pansus DPRD Batu Bara Desak Pusat Tolak Perpanjangan HGU PT Socfindo Sebelum Plasma 20% Terealisasi

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Senin, 27 Juli 2026 - 20:08 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Pansus DPRD Kabupaten Batu Bara gelar rapat pembahasan kebun plasma 20% di ruang rapat paripurna. Rapat pembahasan dihadiri Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batu Bara (DPMTSP) Kabupaten Batu Bara. Senin (27/07/2026).

Rapat pembahasan di pimpin langsung oleh Ketua Pansus, Ismar Khomri di dampingi wakil ketua, Jalasmar Sitinjak, dan anggota, M Syafi’i, Suriadi, Sudarman, Suminah, Rusli, Ridwan, Syaiful Bahri, Amirthn, Magdalena, Ketua PD IWO, Darmansyah, tim Pakar, Kusmayadi, OK. Suemi, Padli Marsyam, Suwito dan Herizal Efendi.

Dalam rapat, Ismar Khomri menyampaikan bahwa rapat pansus kali ini bertujuan persiapan bahan konsultasi ke Kementrian ATR/BPN, Kementrian Pertanian dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harapannya pansus ini melahirkan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat (Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian Perkebunan) untuk tidak memperpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo Tanah Gambus sebelum memberi manfaat kepada masyarakat.

Baca Juga :  Lagi...Polres Batu Bara "Gempur" Jaringan Narkoba, 1 Bandar Berhasil Diamankan

Menurutnya, ada beberapa point krusial yang menjadi kajian, diantaranya terkait regulasi plasma 20 persen.

Point pertama, implementasi UU No 39 Tahun Pasal 11 yang berbunyi, perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun sekitar paling rendah 20% dari total luas areal kebun.

Apakah maksud UU ini Fasilitasi Pembangunan kebun ini didalam Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan Perkebunan atau diluar, sebut Ismar.

Point’ kedua, terbitnya PP No 26 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM). Surat edaran nomor 21/SE/P1400/E/01/2025 tentang pemenuhan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar melalui kegiatan usaha produktif, dan Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 152/XPTS/HK.160/12/2023 tanggal 14 Desember 2023, jelas Ismar.

Senada juga disampaikan Wakil Ketua Pansus, Jalasmar Sitinjak mengatakan bahwa perjuangan perkebunan plasma yang di inisiasi PD IWO Kabupaten Batu Bara ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penyetaraan sosial antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar perkebunan.

Baca Juga :  Menjalin Kebersamaan Di Hari Raya Idul Adha 1446 H, Inalum Salurkan 47 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

Untuk itu, pansus ini kita fokus pada hasil, baik itu sistem bagi hasil maupun kemitraan lainnya yang menguntungkan masyarakat. Selama inikan PT Socfindo Tanah Gambus hanya membangun kemitraan melalui CPCL, apakah yang di lakukan mereka sudah sesuai regulasi atau nilai 20% dari luas lahan, ketusnya.

Tim Pansus akan kembali melakukan sidak ke lapangan terkait data Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) yang diduga tidak sesuai aturan, tagas Ismar.

Menurutnya, temuan sementara di lapangan, banyak CPCL yang tidak sesuai, bahkan ada dalam 1 keluarga 3 nama terdaftar sebagai CPCL. Dan ada juga orang yang sudah lama meninggal tetapi terdaftar sebagai CPCL, ketusnya. (Herman Pelangi).

Berita Terkait

Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus Sampaikan Tali Asih dan Belasungkawa kepada Keluarga Almarhum Sony Armando
Kapolsek Talawi AKP A. Sitorus Berhasil Tangkap Edi Kesuma Pelaku Pencuri Kabel Tower
Dalam Rangka Jumat Berkah, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Yang Membutukan
Jumat Berkah, Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Salurkan Bantuan Jet Pam ke Sekolah Al-Washliyah
Polsek Lima Puluh Amankan Barang Bukti Diduga Narkotika Usai Pembongkaran Gubuk oleh Warga
Polres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan
Kapolsek Medang Deras Terus Dukung Ketahanan Pangan, Distribusi Jagung ke Bulog Asahan Capai 288,421 Ton

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:51 WIB

Inalum Dorong Jurnalisme Lingkungan melalui IN-Journal Chapter II, Hadirkan 65 Karya Bertema Konservasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:43 WIB

Presiden GANTARA Menyampaikan Ucapan Selamat Dan Sukses Dilantiknya Kepada Dr Sudaryono B. Eng. M.M MBA Sebagai Kepala BGN

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:50 WIB

Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan ormas Golkar!

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:21 WIB

Aktivis Nasional Nilai Pencekalan Eks Jampidsus 20 Hari Sudah Tepat dan Sesuai Prosedur, : Jangan Digiring Menjadi Polemik Baru

Selasa, 14 Juli 2026 - 05:22 WIB

Jaksa Agung Perintahkan Penghentian Pengumpulan Data MBG : Jika Oknum Polri yang Masalah Maka Siapa yang Akan Proses Hukum

Senin, 13 Juli 2026 - 16:10 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Konsultasi ke Kemendagri, Cari Formula Terbaik Perubahan Struktur OPD yang Efisien

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:23 WIB

Presiden GANTARA Sandi Febri Wijaya Sampaikan Ucapan Menyentuh di Hari Koperasi Nasional ke-79: “Koperasi Adalah Rumah Gotong Royong Melawan Pengangguran”

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:23 WIB

Apresiasi Langkah Nyata Menteri PU, PP GPA: Peresmian 5 Bendungan oleh Presiden Prabowo adalah Pondasi Emas Ketahanan Pangan dan Energi Nasional

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB

PRINGSEWU

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 18:24 WIB