KUTACANE – WASPADA INDONESIA -Pemerintah mengemas narasi ini sebagai komitmen kesejahteraan menjelang hari raya. Namun, secara kritis, kita harus ingat bahwa ini adalah akumulasi tunggakan empat bulan. Siltap adalah “napas” bagi perangkat desa. Membayarkannya tepat sebelum Lebaran memang menyelamatkan hari raya mereka, tetapi tidak menghapus fakta bahwa selama 120 hari sebelumnya, para pelayan publik ini dipaksa “berpuasa” secara finansial tanpa kepastian.
Penyakit Klasik: Administrasi Sebagai Kambing Hitam
Pernyataan bahwa keterlambatan disebabkan oleh “proses administrasi” adalah alasan klasik yang terus berulang.
Pertanyaannya: Mengapa sistem administrasi selalu kalah cepat dengan kebutuhan hidup perangkat desa?
Jika pembayaran bisa dipercepat karena desakan momentum Hari Raya, artinya kendala administrasi sebenarnya bisa dipangkas jika ada kemauan politik (political will) yang kuat sejak awal tahun.
Risiko Stabilitas Pelayanan Desa
Perangkat desa adalah ujung tombak pelayanan negara. Ketika hak keuangan mereka macet selama empat bulan, risiko yang muncul bukan hanya keluhan pribadi, melainkan kerentanan integritas. Aparatur desa yang kesulitan ekonomi rentan terhadap godaan maladministrasi. Keputusan pemerintah daerah untuk melunasi tunggakan ini adalah langkah “pemadaman kebakaran” yang krusial untuk menjaga moralitas kerja di tingkat akar rumput.
Tantangan “Jangan Terulang”: Janji atau Fakta?
Pemerintah daerah menegaskan agar kejadian ini tidak terulang. Namun, tanpa adanya perbaikan sistem penyaluran otomatis atau sanksi bagi instansi yang memperlambat verifikasi,
pernyataan ini berisiko hanya menjadi pemanis retorika tahunan. Perangkat desa membutuhkan sistem yang ajek (konsisten), bukan sekadar kebaikan hati musiman setiap menjelang hari besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kesimpulan Tajam
Kabar ini adalah kemenangan kecil bagi perangkat desa di Aceh Tenggara, namun sekaligus menjadi rapor merah bagi manajemen keuangan daerah. Pembayaran ini adalah pemenuhan kewajiban yang sangat terlambat, bukan bonus prestasi. Fokus publik kini seharusnya bukan lagi pada “kapan cair”, melainkan pada “mengapa harus menunggu sampai empat bulan (ALIASA).

































