DPD ASWIN Lampung Kritisi Protokol Wali Kota Metro yang Dinilai Arogan dan Menghalangi Tugas Wartawan

hayat

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:49 WIB

50335 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Metro – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Provinsi Lampung mengkritisi keras sikap protokol Wali Kota Metro yang dinilai arogan serta menghalangi tugas jurnalistik wartawan saat hendak mengambil informasi dalam sebuah kegiatan resmi Pemerintah Kota Metro yang telah dijadwalkan.Rabu, 14/1/25.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 14 Januari, dan dialami langsung oleh Roby Chandra, wartawan Sinar Lampung, yang dihalangi saat akan melakukan peliputan dan pengambilan informasi sebagai bahan pemberitaan.

Ketua DPD ASWIN Provinsi Lampung, Yudha Saputra, mengecam keras tindakan protokol tersebut karena dianggap mencederai kebebasan pers serta bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat menyayangkan tindakan protokol Wali Kota Metro yang menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya. Kegiatan itu bersifat resmi dan sudah terjadwal, bukan kegiatan tertutup. Sikap arogan seperti ini tidak dapat dibenarkan,” tegas Yudha Saputra.

Baca Juga :  Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyematkan tanda peserta kepada 130 mahasiswa Universitas Lampung saat seremoni penerimaan KKN Periode I Tahun 2026 di Aula Pemkab

Menurut Yudha, kehadiran wartawan dalam setiap kegiatan pemerintahan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan sarana penyampaian informasi kepada publik.

Menghalangi kerja wartawan sama saja dengan menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan transparan.
“Pers adalah pilar demokrasi. Ketika wartawan diintimidasi atau dihalangi, maka yang dirugikan bukan hanya insan pers, tetapi masyarakat luas,” ujarnya.

Yudha menegaskan, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Bahkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers.

Baca Juga :  Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Selain itu, tindakan protokol tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik membuka akses informasi secara transparan dan akuntabel.

DPD ASWIN Lampung meminta Wali Kota Metro untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan sikap protokolnya, serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

“Kami mengingatkan seluruh jajaran Pemerintah Kota Metro agar menghormati tugas jurnalistik wartawan. Jika praktik penghalangan seperti ini terus terjadi, DPD ASWIN Lampung tidak akan segan menempuh langkah hukum dan melaporkan kejadian ini ke Dewan Pers,” pungkas Yudha Saputra.

(Hayat)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah
Umi Laila Buka Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu
Umi Laila Buka Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu
Umi Laila Buka Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu
Hermawan S.T Wakil Ketua DPRD Pringsewu Fraksi PKB Apresiasi Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Sapi Lintas Kabupaten
Wakil Bupati Pringsewu Buka Festival Solosong Dangdut KOMDAP Se-Provinsi Lampung 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Apel Peringatan Hari Desa Nasional
Kanit Intel WN88 Subdit 13 Pesawaran Amankan Tiga Pelaku Pencurian Buah Alpukat

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:11 WIB

Pemprov Lampung Dorong Peran Jasaboga Perkuat Gizi, Pariwisata, dan Ekonomi Daerah

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:18 WIB

LSM Trinusa Desak BPK RI Wilayah Lampung Audit Menyeluruh Kegiatan Anggaran Tahun 2025 Sekretariat DPRD Bandar Lampung

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:05 WIB

SPBU 243.511 37 di Bandar Lampung Diduga Jual BBM Subsidi ke Mafia Pengecoran, Warga Geram

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:19 WIB

Putusan Pengadilan Tegaskan Keberhasilan Penuntutan Kejari Pringsewu dalam Perkara Korupsi KUR dan KUPEDES

Sabtu, 27 Desember 2025 - 21:04 WIB

Peresmian Kantor IWANI Kotamadya Bandar Lampung, Perkuat Peran Perempuan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 - 14:56 WIB

LSM TRINUSA DPD PROVINSI LAMPUNG SOROTI PELANGGARAN PROSEDUR PADA PERESMIAN EMBUNG KEMILING

Senin, 15 Desember 2025 - 16:09 WIB

LSM TRINUSA DPD PROVINSI LAMPUNG DESAK EVALUASI MENDALAM RENCANA PINJAMAN RP. 1 TRILIUN PEMPROV LAMPUNG

Jumat, 21 November 2025 - 12:29 WIB

Kapolda Lampung Temui Serikat Buruh Jaga Kondusivitas Jelang UMP–UMK

Berita Terbaru