Aceh Tenggara ,(16/01/2026) – Harapan masyarakat Desa Kuta Tengah untuk melihat kemajuan nyata dari kucuran Dana Desa Tahun 2022–2023 kini berubah menjadi aroma kecurigaan. LSM KALIBER Aceh resmi mengibarkan bendera perang terhadap ketidaktransparanan, mendesak audit total atas apa yang mereka sebut sebagai “kejanggalan yang merugikan negara.”
Berikut adalah bedah tajam atas isu yang tengah memanas di Kecamatan Lawe Sigala-gala:
-
Audit Fisik: Jangan Cuma “Main Atas Meja”
Ketua DKD LSM KALIBER Aceh, Zoel Kenedi (ZK Agara), mengeluarkan pernyataan pedas. Ia menegaskan bahwa laporan di atas kertas (LPJ) seringkali hanyalah “dongeng administratif” yang indah, namun kosong di lapangan.
Sentilan Tajam: Apakah aspalnya setebal janji? Apakah bangunannya sekokoh anggarannya? LSM KALIBER menuntut pembuktian fisik, bukan sekadar tanda tangan di balik meja birokrasi yang nyaman.
-
Aroma Proyek Fiktif dan Mark-Up
Tuduhan yang dilemparkan tidak main-main. Ada indikasi kuat mengenai:
Kegiatan Fiktif: Anggaran cair, tapi barang/kegiatan tidak wujud.
Mark-Up: Harga langit, kualitas bumi.
Manipulasi Musdes: Keputusan diambil di “ruang gelap” tanpa melibatkan suara rakyat desa yang sebenarnya. -
Warning untuk Inspektorat & APH: Jangan Mandul!
LSM KALIBER secara terbuka menantang Inspektorat Aceh Tenggara, BPK, dan Aparat Penegak Hukum untuk tidak menjadi penonton. Ada pesan tersirat yang kuat: Jika lembaga pengawas diam, maka mereka ikut melanggengkan potensi kejahatan.
“Dana Desa itu uang rakyat, bukan warisan pribadi kepala desa atau kelompok tertentu!” – ZK Agara.
-
Tameng UU Ormas: Rakyat Punya Mata
Mengutip UU No. 17 Tahun 2013, langkah ini adalah “serangan balik” legal dari masyarakat sipil. Ini adalah peringatan bagi pemerintah desa mana pun: Jangan alergi kritik. Jika pengelolaan bersih, seharusnya tidak perlu takut pada audit.
Analisis Tajam: Mengapa Ini Penting?
Dana Desa seringkali menjadi “ladang basah” karena pengawasannya yang dianggap jauh dari pantauan pusat. Langkah LSM KALIBER adalah alarm keras bagi para pemangku kebijakan di Aceh Tenggara bahwa rakyat mulai berani menghitung. Jika terbukti ada penyimpangan di Kuta Tengah, ini bisa menjadi pintu masuk (kotak pandora) untuk membongkar praktik serupa di desa-desa lain.

































