KUTACANE – WASPADA INDONESIA. Kasus perseteruan antara LSM KALIBER dan Kalaksa BPBD Aceh Tenggara bukan sekadar masalah “izin masuk”, melainkan cermin retaknya hubungan antara pejabat publik dan kontrol sosial. Ketika sebuah lembaga resmi yang digaji oleh pajak rakyat merasa “terganggu” oleh kehadiran pengawas, muncul pertanyaan besar: Apa yang sedang disembunyikan di balik pintu gudang itu?
Etika yang Diputarbalikkan
Tudingan “tidak beretika” yang dilontarkan Kalaksa BPBD terhadap LSM KALIBER terasa seperti sebuah ironi yang menyakitkan. Dalam tatanan demokrasi, etika tertinggi seorang pejabat publik adalah transparansi. Menuding pihak luar tidak beretika saat mereka datang dengan identitas jelas dan koordinasi sebelumnya, merupakan upaya “pembunuhan karakter” untuk mengalihkan substansi dari apa yang sebenarnya ditemukan di lapangan.
Narasi “Premanisme” sebagai Tameng Defensif
Istilah “masuk tanpa izin” sering kali menjadi senjata pamungkas birokrat untuk membatasi ruang gerak aktivis. Namun, fakta bahwa ada komunikasi via WhatsApp dengan Kabid Logistik meruntuhkan narasi tersebut. Jika pintu sudah dibuka oleh pemilik kunci, mengapa pimpinannya justru berteriak ada pencuri? Ini menunjukkan adanya disorientasi komunikasi di internal BPBD atau, lebih buruk lagi, sebuah upaya sistematis untuk membungkam kritik dengan stigma negatif.
LSM Bukan Musuh, Tapi Cermin yang Jujur
Pernyataan ZK bahwa “LSM bukan musuh negara” adalah tamparan lembut bagi para pejabat yang sering kali merasa alergi terhadap kritik. BPBD mengelola urusan kemanusiaan dan logistik bencana—sektor yang sangat sensitif dan rawan penyimpangan. Seharusnya, kehadiran pengawas disambut sebagai mitra untuk memastikan bahwa bantuan bagi rakyat yang tertimpa musibah benar-benar sampai, bukan malah dijaga layaknya benteng rahasia yang tak boleh tersentuh.
Menusuk Jantung Birokrasi
Keberanian KALIBER untuk bersuara menunjukkan bahwa fungsi kontrol sosial di Aceh Tenggara masih bernapas. Namun, sikap defensif yang ditunjukkan pihak BPBD justru meninggalkan luka pada kepercayaan publik. Jika gudang itu rapi, logistiknya cukup, dan pengelolaannya jujur, mengapa harus ada tudingan “tidak beretika”? Hanya mereka yang merasa terancam oleh kebenaran yang akan sibuk mempersoalkan prosedur kedatangan.
Catatan Penutup:
Sebuah gudang logistik bencana adalah milik rakyat, dibiayai oleh rakyat, dan diperuntukkan bagi rakyat. Menghalangi pengawasan atas nama “prosedur” adalah bentuk arogansi kekuasaan yang mengkhianati amanah publik (ALIASA).

































