Hadirkan Pakar Hukum, Polda Riau Bedah Tuntas UU KUHP dan KUHAP Baru

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:49 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru,  waspadaindonesia.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna menyamakan persepsi dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Melalui kegiatan ini, para penyidik Polda Riau diharapkan dapat menyelami ruh KUHP dan KUHAP baru. Sabtu (31/01/2026).

Kegiatan FGD ini dibuka oleh Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan dihadiri oleh Wakapolda Brigjen Pol Hengki Haryadi, Irwasda Kombes Prabowo Santoso, Kabid Humas Kombes Zahwani Pandra Arsyad serta jajaran pejabat utama (PJU) Polda Riau dan ratusan penyidik.

Forum ini menghadirkan narasumber utama yang merupakan tokoh kunci perumus KUHP nasional, yakni Guru Besar dan Pakar Hukum Pidana Prof Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., PhD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, turut hadir tokoh-tokoh penting di dunia peradilan, di antaranya Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung YM Dr Primharyadi, S.H., M.H., dan Ketua Pengadilan Tinggi Riau Dr Hj Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa pengesahan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 bukan sekadar pergantian teks hukum, melainkan sebuah restrukturisasi paradigma.

Baca Juga :  Alex Cowboy Ketua Harian dan Idham Syarif Sekjen, Resmi Ditunjuk Sebagai Ketua dan Penanggungjawab Pelaksanaan Pengukuhan dan Pelantikan AMI

Indonesia kini sedang bergerak meninggalkan rezim hukum pidana warisan kolonial menuju sistem hukum nasional yang lebih modern dan konstitusional.

“Kita sedang bertransformasi menuju hukum pidana yang dikonstruksikan berdasarkan nilai-nilai konstitusional dan perkembangan ilmu hukum modern. Pemahaman yang utuh terhadap KUHP baru ini menjadi penentu keberhasilan implementasinya di lapangan,” ujar Irjen Herry di Mapolda Riau, Sabtu (31/1/2026).

Mengutip teori dialektika Hegel, Kapolda menjelaskan bahwa pembaruan hukum harus terus diuji melalui dialog antara tesa dan antitesa untuk menghasilkan sintesa yang relevan.

Ia mengingatkan para penyidik agar tidak hanya membaca norma secara tekstual, tetapi harus memahami filosofi pemidanaan modern yang mengedepankan rehabilitasi dan keadilan restoratif (restorative justice).

“Perubahan ini berdampak langsung pada bangunan dogmatik dan praktik penegakan hukum. Kita bergerak menuju sistem yang lebih humanis, di mana asas proporsionalitas menjadi pembatas kekuasaan negara agar hak-hak warga negara tetap terjaga,” tegasnya.

Salah satu poin krusial yang ditekankan Kapolda adalah pergeseran peran negara dalam menggunakan kekuasaan pidana. Hukum pidana kini tidak lagi sekadar alat pemaksaan untuk ketertiban (ultimum remedium), melainkan instrumen yang lebih humanis.

Baca Juga :  Kapolda Riau Apresiasi Wakapolda Jossy Kusumo yang Berhasil Kembalikan Kejernihan Sungai Kuantan

“Asas proporsionalitas memegang peranan sentral sebagai pembatas kekuasaan negara. Aparat penegak hukum dituntut tidak hanya membaca norma secara tekstual, tetapi harus menilai konteks dan rasionalitasnya. Hukum harus menjunjung tinggi martabat manusia melalui filosofi rehabilitasi dan keadilan restoratif (restorative justice),” tuturnya.

Menutup arahannya, Irjen Herry menginstruksikan seluruh penyidik dan penyidik pembantu di jajaran Polda Riau untuk memaknai FGD ini sebagai ikhtiar kolektif dalam menjaga keadilan.

Ia meminta partisipasi aktif dalam diskusi agar perbedaan pandangan dapat direfleksikan dalam praktik tugas sehari-hari.

“Maknailah forum ini sebagai ikhtiar kolektif kita merawat rasionalitas hukum.

Saya minta partisipasi aktif dari rekan-rekan penyidik agar perbedaan pandangan dalam diskusi ini dapat direfleksikan dalam praktik tugas sehari-hari demi terciptanya keadilan dan keteraturan sosial,” pungkasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi mendalam oleh Prof Harkristuti Harkrisnowo, diskusi interaktif, serta pemberian plakat penghargaan.

 

Sumber: Humas Polda

(Idam Lanun)

Berita Terkait

Gema Isra Mi’raj di Lapas Pekanbaru: Ratusan Warga Binaan Larut dalam Doa dan Syukur
Prosedur Cepat, Transparan, dan Lingkungan Bersih: Eks Menteri PDT Apresiasi Pelayanan Lapas Pekanbaru 
SMAN 9 Pekanbaru Raih Prestasi Gemilang di Tingkat Nasional: Pendidikan Cemerlang 
Jaga Kebugaran dan Kedisiplinan, Ratusan Warga Binaan Lapas Pekanbaru Semangat Ikuti Senam Pagi
Jumat Berkah, Sentuh Hati Pengguna Jalan: Satlantas Polres Kampar Berbagi
Pelatihan Latpraops Keselamatan Lancang Kuning 2026: Polresta Pekanbaru Gelar Beri Kenyamanan Masyarakat 
Kapolresta Pekanbaru Pimpin Doa Bersama dan Mulai Pembangunan Jembatan Presisi di Rumbai: Polri Menjawab Keluhan Warga
Polda Riau Gelar Donor Darah dalam rangka Jumat Berkah

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:29 WIB

Kakon Banjar Agung Udik Bersama Warga Bergotong Royong Perbaiki Jembatan Gantung

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:19 WIB

Revitalisasi Rp.638 Juta, Kepala Sekolah dan Dinas Sembunyikan Apa? Hak Tanah Juga Misteri

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:01 WIB

LSM TRINUSA Cium Dugaan Korupsi Dana Desa di Pekon Suka Banjar Kecamatan Cukuh Balak Tanggamus, Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:08 WIB

LSM JATI: Ditemukan Dugaan Penyimpangan Anggaran Pekon Gedung Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus

Minggu, 4 Januari 2026 - 20:41 WIB

Kesigapan Polsek Kota Agung Dibantu Warga, Anak Tunarungu yang Sempat Hilang di Berhasil Ditemukan dengan Selamat

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:05 WIB

Konferensi Pers Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Tanggamus Paparkan Capaian Kinerja dan Strategi Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 08:17 WIB

Dibantu Warga dan Tekab 308, Polsek Kota Agung Amankan Dua Pelaku Curanmor

Senin, 29 Desember 2025 - 14:08 WIB

LSM TRINUSA Cium Aroma Kuat Dugaan Korupsi Dana Desa di Pekon Tanjung Betuah, Tanggamus

Berita Terbaru