BATU BARA — Pansus plasma perkebunan 20 persen dari HGU perusahaan perkebunan mesti dilakukan sebagai bagian dari penerapan aturan dan perundang-undangan di negara kita.
Demikian disampaikan wakil ketua DPRD Batu Bara Rodial kepada wartawan, Minggu (01/02/2026) menyikapi rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi I DPRD Batu Bara dengan Ikatan Wartawan Online (IWO) dan perusahaan perkebunan disekitar kecamatan Lima Puluh terkait pengusulan Pansus sebagai sarana untuk mewujudkan penerapan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan, dan Pembaruan Hak Guna Usaha atas Tanah. Dan mengatur tentang tata cara pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU.
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah: mengatur tentang kewajiban pemegang HGU untuk menyerahkan 20% dari luas tanah yang diberikan haknya kepada Bank Tanah, dan Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai regulasi yang ada, DPRD pasti akan melakukan langkah langkah yang tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, jika 20 persen lahan HGU dijadikan plasma maka berapa banyak rakyat Batu Bara yang akan mendapatkan manfaatnya, ujar Rodial. (Herman Pelangi).

































