Polda Lampung Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Antarprovinsi, Sita Sabu 118,6 Kg dan Ribuan Ekstasi

hayat

- Redaksi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:11 WIB

50167 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — Kepolisian Daerah Lampung melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama Satresnarkoba Polres Lampung Selatan dan Polsek KSKP Bakauheni berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan barang bukti dalam jumlah besar.

Pengungkapan tersebut dilakukan dalam serangkaian operasi yang berlangsung sejak 5 hingga 25 Januari 2026 di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, sebagai jalur strategis perlintasan antarwilayah.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 118,6 kilogram, ekstasi sebanyak 4.995 butir, serta 2.860 cartridge liquid yang mengandung zat etomidate.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak delapan orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial R.F.E.P., E.W.K., D.S., M., M.R., R.A., U.S., dan N. yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Selain itu, petugas juga menetapkan dua orang pelaku lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial A.S. dan H.R., yang diduga berperan sebagai pengendali dan penyedia barang haram tersebut.

Baca Juga :  Karutan Bandar Lampung Beri Pengarahan kepada Warga Binaan, Tekankan Keamanan, Ketertiban, Pemanfaatan Wartelsuspas Serta Informasi Integrasi

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan berskala besar dan terorganisir.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Lampung dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Lampung,” tegas Kapolda.

Kapolda juga menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap para DPO hingga ke luar daerah dengan melibatkan Polda jajaran dan instansi terkait.

Para tersangka diketahui berperan sebagai kurir dan pengedar yang membawa narkotika dari wilayah Aceh, Riau, dan Sumatera Utara menuju Jakarta dan Pulau Jawa melalui jalur Pelabuhan Bakauheni.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan, telepon genggam, dokumen kendaraan, serta perlengkapan lainnya yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung narkotika jenis metamfetamin dan zat terlarang lainnya.

Baca Juga :  LSM Trinusa Lampung Laporkan Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Pesisir Barat 2016 ke Kejati & Polda, Rencana Unjuk Rasa di KPK-Kejagung 5 Mei 2025

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 dan Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Dari hasil pengungkapan tersebut, nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai lebih dari Rp132 miliar, serta berpotensi menyelamatkan lebih dari 955 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kapolda Lampung juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui keberadaan para DPO maupun aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba demi mewujudkan Lampung yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” tutupnya.

–HYT–

Berita Terkait

Gubernur Mirza dan Wagub Jihan Flag Off Lampung Tapis Karnaval Puncak Festival Krakatau XXXV 2026
LSM AMUNISI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DANA BOS SMPN 11 PESAWARAN KE KEJATI LAMPUNG
LSM Kawal Lampung Siap Aksi di Kejati dan BPKP Lampung, Soroti Pengelolaan Persediaan dan Aset RSUD Alimuddin Umar
Ketua DPD GBRAN dan Presiden GANTARA Gelar Pertemuan “NGOPI” Bahas Peluang Kerja dan Ekonomi Nusantara
Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Kelas I Bandar Lampung Gelar Perlombaan Tradisional Penuh Keceriaan
Kajati Lampung Diganti, Danang Suryo Wibowo ke Kejagung
Respons Maraknya Aksi Swadaya, Pemprov Lampung Kaji Skema Bantu Bangun Jalan Desa
Jaksa Tuntut Terdakwa Dendi Ramadhona 11 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp31 Miliar, Zainal Fikri 3 Tahun, Syahril 3 Tahun, Adal Linardo 7 tahun dan Syahril Ansyori 7 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:29 WIB

Brimob Polda Aceh Gelar Bhakti Sosial di Masjid Ar-Rahman dalam Rangka Menyambut HUT Pasukan Pelopor ke-67

Kamis, 10 September 2026 - 00:30 WIB

Cek Kesiapan Personel dan Pelayanan, Kapolres Gayo Lues Sambangi Polsek Blangkejeren Bersama Pejabat Utama Polres

Rabu, 9 September 2026 - 22:38 WIB

Quick Respon Brimob Polda Aceh Pasca Kebakaran Rumah Warga di Desa Ulun Tanoh Gayo Lues

Selasa, 8 September 2026 - 18:11 WIB

Longsor Tutup Jalan Blangkejeren-Kutacane, Ratusan Kendaraan Tertahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:53 WIB

7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:00 WIB

APH Didesak Tindak Tegas Pemain Getah Ilegal di Gayo Lues, Negara Dirugikan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:51 WIB

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:50 WIB

9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan

Berita Terbaru

PEKANBARU

Drama dan Puisi Musikal SMAN Plus Riau Juara di Literasi UIR

Jumat, 11 Sep 2026 - 16:36 WIB