LSM Trinusa Layangkan Surat Konfirmasi Dugaan Korupsi di UPTD Taman Budaya Lampung

hayat

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:45 WIB

50456 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lampung, [18-Februari 2025] – Sekretaris Jenderal LSM Trinusa Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi, resmi melayangkan surat konfirmasi kepada UPTD Taman Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Surat ini terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam realisasi belanja DAK Non Fisik tahun 2023 yang mengindikasikan kerugian negara hingga Rp133.715.716,00. Dugaan ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan ketidaksesuaian realisasi anggaran dengan kondisi sebenarnya.

Temuan Dugaan Penyimpangan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil audit BPK, beberapa kegiatan seni dan budaya yang diselenggarakan oleh UPTD Taman Budaya, seperti pameran seni, workshop seni, liga seni, serta eksperimen seni tari, musik, dan teater, menjadi objek pemeriksaan. LHP BPK menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran dalam dua aspek utama:

1. Pembayaran Penginapan Tidak Wajar

Panitia menyewa kamar penginapan bagi peserta di Hotel KD dan Hotel KP, tetapi tidak mencantumkan daftar nama peserta yang menginap.

Pembayaran dilakukan secara tunai tanpa adanya negosiasi harga yang seharusnya lebih rendah dari tarif publik.

Baca Juga :  Cium Dugaan Korupsi Dinas Perumahan dan Cipta Karya Lampung LSM Simulasi Lampung Siap Bawa Ke meja APH

Berdasarkan perhitungan, terdapat selisih anggaran Rp125.964.000,00, yang dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan negara.

2. Belanja Obat-Obatan Fiktif

UPTD Taman Budaya mencatat pembelian obat-obatan senilai Rp7.751.716,00 dari Apotek IF untuk mendukung kegiatan seni dan budaya.

Pemilik Apotek IF membantah adanya transaksi tersebut dan mengonfirmasi bahwa nota serta stempel dalam laporan keuangan bukan berasal dari apoteknya.

Indikasi ini memperkuat dugaan bahwa belanja obat-obatan tersebut fiktif.

Landasan Hukum Dugaan Korupsi

Temuan ini berpotensi melanggar beberapa regulasi hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku korupsi dengan pidana penjara serta pengembalian kerugian negara.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengamanatkan pengelolaan anggaran secara transparan dan bertanggung jawab.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang memberikan kewenangan kepada BPK untuk mengaudit dan menindaklanjuti penyimpangan anggaran.

Baca Juga :  LSM TRINUSA Layangkan Somasi Kedua ke Bank Lampung, Desak Audit Forensik dan Siapkan Aksi Massa

Desakan LSM Trinusa

Menanggapi temuan ini, Faqih Fakhrozi selaku Sekjen LSM Trinusa menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia mendesak:

1. UPTD Taman Budaya untuk segera memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban atas temuan dugaan korupsi ini.

2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk meningkatkan transparansi serta pengawasan dalam pengelolaan anggaran.

3. Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, agar segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.

“Negara telah mengalokasikan dana untuk kemajuan seni dan budaya, bukan untuk disalahgunakan oleh segelintir pihak. Jika dugaan ini terbukti, kami mendesak agar pelakunya ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Faqih Fakhrozi.

LSM Trinusa menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik harus dijunjung tinggi demi kesejahteraan masyarakat serta kemajuan seni dan budaya di Provinsi Lampung.

Pewarta:Hayat

Berita Terkait

Kajati Lampung Diganti, Danang Suryo Wibowo ke Kejagung
Respons Maraknya Aksi Swadaya, Pemprov Lampung Kaji Skema Bantu Bangun Jalan Desa
Jaksa Tuntut Terdakwa Dendi Ramadhona 11 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp31 Miliar, Zainal Fikri 3 Tahun, Syahril 3 Tahun, Adal Linardo 7 tahun dan Syahril Ansyori 7 Tahun Penjara
Hari Pertama Sekolah, Gubernur Lampung Bersama Kajati Turun Langsung Pastikan Makan Bergizi Gratis Berjalan Optimal
Upaya Menjaga Keamanan, Tim Komposit Gegana Lampung Intensifkan Patroli Dialogis di Berbagai Lokasi Strategis
Wagub Jihan Nurlela Buka Kejuaraan Renang Nasional di Lampung
Pemprov Lampung Dukung Putra Daerah Hadiri Black Hat USA 2026
Purnama Wulan Sari Mirza Dukung Gerakan Sejuta Vaksin HPV, Dorong Perempuan Peduli Kesehatan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru