PT Hopson Diduga Kembali Jalankan Mesin Produksi, Aktivis Soroti Lemahnya Penegakan Hukum di Aceh

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:22 WIB

50117 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Siang itu Minggu, 24 Mei 2026, angin perbukitan Gayo Lues membawa aroma tajam dari cerobong yang kembali menghitamkan langit Kecamatan Rikit Gaib. Pabrik PT Hopson Aceh Industri, yang dinyatakan dibekukan sejak putusan rapat lintas instansi awal Mei lalu, lagi-lagi ketahuan beroperasi di bawah terik matahari. Tiada sembunyi. Segala keputusan resmi hanya jadi deretan kata di atas kertas; mesin pabrik berdengung tanpa mengindahkan perintah penghentian.

Keberanian ini bukan peristiwa tunggal. Sudah beberapa kali, aktivitas produksi PT Hopson tetap berjalan meskipun hasil rapat bersama pejabat pemerintah Aceh menegaskan penghentian mutlak sampai seluruh dokumen izin dan lingkungan dipenuhi. Ketua Lumbung Informasi Rakyat Gayo Lues, M. Purba, S.H., menilai, insiden ini sudah masuk wilayah pembangkangan terbuka terhadap hukum negara. “Negara dipermalukan; sanksi administratif malah jadi bahan tertawaan. Di mana pengawas, di mana aparat? Kalau semua diam, yang menang jelas bukan hukum,” sindir Purba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi pabrik di tengah sanksi menjadi potret buruk lemah dan berantakannya rantai pengawasan. Fungsi perizinan, pemantauan, hingga tangan-tangan aparat terhenti hanya sebatas rapat dan pidato. Tidak ada inspeksi dadakan, tak ada garis polisi, dan penyegelan apalagi. Masyarakat hanya bisa menjadi saksi dan korban limbah yang perlahan menghancurkan tanah, air, dan kesempatan mereka memanen tanpa was-was tiap musim. Suara protes dari warga berhamburan, dari petani yang sawahnya gagal panen, dari keluarga yang mulai mengeluhkan bau tak sedap setiap kali limbah mengalir di tepi kebun dan aliran air rumah.

Baca Juga :  Ketua DPC APDESI Kecamatan Dabun Gelang" Ibrahim " Kepala Desa Kampung Badak Turun Ke Kampung Pangur Beserta Anggota Menyaksikan  Pelatihan Tari Saman dan Bines

Regulasi sudah terang; sanksi pembekuan mengunci seluruh kegiatan produksi, distribusi, hingga proses administrasi perusahaan. Namun praktik di lapangan seolah mengabadikan pesan: aturan hanya berlaku bagi yang lemah. Barisan pejabat dan pengawas berubah jadi penonton tetap, entah karena kekurangan nyali atau sudah larut dalam logika kompromi. PT Hopson semakin gagah meneguhkan preseden bahwa di Aceh masih ada ruang luas bagi perusahaan yang berani mengambil risiko mencemooh keputusan negara.

Yang terjadi bukan lagi sekadar kelalaian struktural—ini sudah masuk wilayah pembiaran aktif. Sanksi dan perintah pemerintah provinsi diabaikan secara terang-terangan dan terekam bukti visual. Negara gagal menghadirkan ketegasan. Masyarakat kembali dirampas hak atas lingkungan hidup sehat, dan keadilan sosial semakin jauh dari jangkauan petani desa dan anak-anak di sekitar jalur limbah pabrik.

Baca Juga :  Iskandar Nilai Keterangan Saksi Tidak Relevan Dengan Dakwaan Jaksa

Keadaan ini menyisakan pertanyaan tajam di tengah publik: ada apa sebenarnya di balik pembiaran ini? Siapa yang menikmati kenyamanan dari operasi ilegal, dan apa makna semua rapat serta dokumen jika muaranya hanya jadi permainan waktu bagi perusahaan bandel? Pemerintah Aceh, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas di daerah kini benar-benar diuji keberaniannya di hadapan rakyat sendiri.

Jika negara tidak bergerak setelah pabrik kembali beroperasi di siang bolong, sejarah akan mencatat: di Gayo Lues, hukum dan negara pernah absen ketika dibutuhkan. Ketika suara mesin pabrik lebih didengar ketimbang teriakan warga yang menanggung bau dan air kotor. Ketika aturan hanya dijalankan oleh mereka yang tak punya kuasa, dan keadilan menjadi urusan administrasi tanpa ruh. Jika tidak ada langkah nyata, jangan salahkan bila hari ini—dan hari-hari mendatang—publik akhirnya percaya: hukum lingkungan di Aceh benar-benar sudah dipreteli di tengah siang hari. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Penuh Keceriaan, TK Negeri 2 Blangkejeren Sukses Gelar Festival Anak untuk Bangun Generasi Cerdas dan Berkarakter
PT Hopson Tetap Diduga Jalankan Produksi Ilegal Pada Tengah Malam, Di Mana Aparat Bertindak Tegas?
Dugaan Pembangkangan PT Hopson terhadap Hasil Rapat DLHK Aceh Dinilai Bisa Menjadi Preseden Buruk Penegakan Hukum
PT Rosin Diduga Lakukan Pembangkangan Hukum, Negara Diuji di Tengah Asap Pabrik Gayo Lues
Pasca Pembekuan Administratif Pemerintah Aceh, PT Rosin Diduga Tetap Berjalan, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Bertindak
Negara Diminta Bertindak Tegas Awasi Tiga Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues yang Sudah Dibekukan dan Tidak Boleh Beroperasi
Perubahan Nama Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, PT Rosin Kembali Masuk Sorotan Keras
PT Rosin Masih Beroperasi di Tengah Sanksi, Kesan Kebal Hukum Makin Sulit Dihindari

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:46 WIB

LSM Trinusa Desak Kejari Segera Proses Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu Tahun 2025

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:41 WIB

Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi di Tanggamus Masih Berproses, Kajari Tegaskan Penanganan Sesuai Mekanisme Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:26 WIB

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:21 WIB

Zita Anjani Pilih Menepi untuk Menyapa Pedagang Kecil Di Tengah Deru Mesin IDS Sumatra 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:33 WIB

TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:54 WIB

Ketua Granat Tanggamus, Agus Ciek Ikrar Wakaf Tanah 2.854,37 Meter Persegi untuk Makam dan Musala, Serahkan Juga Bantuan Pengeras Suara ke KUA Pulau Panggung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:48 WIB

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali saat menunjukan barcode My Pertamina yang dipakai para tersangka

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

DANA ANTAR BANK NAIK RP380 MILIAR, KREDIT DAN TRANSAKSI BERELASI DISOROT LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA

Berita Terbaru