TANGGAMUS – Tabir gelap yang menyelimuti pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Pekon Taman Sari, Kecamatan Pugung, akhirnya resmi diseret ke hadapan hukum. Tim Media Kabiro Tanggamus bersama Media Viral Petang secara sah telah melayangkan laporan resmi terkait dugaan praktik korupsi dan maladministrasi ke Kejaksaan Negeri Tanggamus pada akhir Februari 2026.
Langkah hukum ini menjadi gema peringatan bagi para pemangku kebijakan di tingkat pekon yang disinyalir “bermain api” dengan anggaran negara. Laporan bernomor 001/SLZP/B/18.06/4/2026 tersebut membawa setumpuk indikasi kuat mengenai praktik mark-up harga material hingga proyek fisik yang volumenya diduga sengaja “disunat” demi mempertebal pundi-pundi pribadi oknum penguasa pekon.
Seni ‘Mark-Up’ dan Proyek yang Kehilangan Volume
Berdasarkan dokumen laporan yang diterima, aroma busuk penyimpangan tercium menyengat pada proyek pembangunan fisik yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD). Alih-alih menjadi fondasi kesejahteraan warga, pembangunan tersebut diduga kuat menjadi ajang “sulap-menyulap” angka yang fantastis.
Modus yang digunakan tergolong klasik namun berani: menggelembungkan biaya jasa dan belanja barang jauh di atas harga pasar. Tak hanya itu, informasi yang dihimpun dari warga setempat mengungkap fakta pahit bahwa volume pekerjaan di lapangan tampak “kurang gizi” alias tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah dianggarkan.
Transparansi yang seharusnya menjadi panglima dalam pengelolaan dana publik, justru seolah menjadi barang langka di Pekon Taman Sari. Baliho APBDes yang semestinya terpampang nyata sebagai bentuk akuntabilitas, disinyalir hanya menjadi pajangan bisu yang tak berjiwa, atau bahkan sengaja disembunyikan dari mata kritis masyarakatnya sendiri.
Suara Perlawanan: “Hukum Adalah Obat Penyakit Mental Korupsi”
Hayat, Kabiro Viral Petang yang bertindak sebagai perwakilan tim media, menegaskan bahwa langkah pelaporan ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral jurnalis sebagai anjing penjaga (watchdog) demokrasi. Ia tidak ingin melihat Dana Desa hanya menjadi “ladang panen” pribadi oknum pejabat pekon sementara warga hanya mendapat sisa-sisa pembangunan yang rapuh.
”Kami tidak datang ke Kejaksaan untuk sekadar menyetor kertas. Kami datang membawa amanah warga Taman Sari yang merasa dikhianati oleh transparansi palsu. Jika anggaran negara dikelola seperti warung pribadi dengan mark-up harga yang ugal-ugalan dan volume proyek yang dikebiri, maka hukum adalah satu-satunya obat untuk menyembuhkan penyakit mental korupsi ini,” tegas Hayat dengan nada bicara yang tajam dan berwibawa.
Menanti Taring Korps Adhyaksa
Kini, bola panas berada di tangan Kejaksaan Negeri Tanggamus. Masyarakat menaruh harapan besar agar Korps Adhyaksa tidak tumpul ke atas, terutama dalam mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Pekon Taman Sari.
Nasib para oknum di Taman Sari kini berada di ujung tanduk.
Publik kini menunggu: apakah keadilan akan berdiri tegak mengoyak tabir gelap di pekon tersebut, ataukah laporan ini akan menguap begitu saja di balik birokrasi yang dingin? Satu hal yang pasti, pena jurnalis tidak akan berhenti menggores hingga kebenaran benar-benar telanjang di depan mata rakyat.
–Redaksi–

































