Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Kasus Tindak Pidana Korupsi Bimtek Aparatur Pekon Kabupaten Pringsewu Tahun 2024

hayat

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:01 WIB

50127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — Sidang Pembacaan Tuntutan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu Tahun 2024

Pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026 sekira Pukul 14.30 Wib, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA telah dilaksanakan persidangan lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 atas nama Terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo Bin Raharjo Wiyono dan Terdakwa Tri Haryono, S.Ip., M.M. Bin Bejo Santoso (Alm) dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Penuntut Umum

Adapun susunan Majelis Hakim dalam Persidangan adalah sebagai berikut:
– Ketua Majelis Hakim: Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H.
– Hakim Anggota: Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. & Heri Hartanto, S.H., M.H.
– Panitera Pengganti: RR. Shandy Satyo Asih, S.E., S.H.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Raih Predikat Lulusan Terbaik Program Profesi Insinyur Fakultas Teknik Unila

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa Penuntut Umum yang hadir dalam Persidangan diantaranya sebagai berikut:
– Elfiandi Hardares, S.H., M.H.

Amar Tuntutan Penuntut Umum sebagai berikut:

– Menyatakan Terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo Bin Raharjo Wiyono dan Terdakwa Tri Haryono, S.Ip., M.M. Bin Bejo Santoso (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

– Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

– Menetapkan agar Terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo Bin Raharjo Wiyono dan Terdakwa Tri Haryono, S.Ip., M.M. Bin Bejo Santoso (Alm) membayar denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) bulan jika tidak dibayar maka kekayaan atau pendapatan para Terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda, jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari.

Baca Juga :  LSM Jati Soroti Dugaan Anomali LHKPN Pejabat Dinas Pendidikan Bandar Lampung

– Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo Bin Raharjo Wiyono untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 978.222.670,- (Sembilan ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus dua puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh rupiah), dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Tri Haryono, S.Ip., M.M. Bin Bejo Santoso (Alm) untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 24.600.00,- (dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah), dibayarkan dari uang yang telah dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu total sejumlah Rp 1.002.822.670,- (satu milyar dua juta delapan ratus dua puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh rupiah), sehingga uang pengganti sudah dikembalikan secara keseluruhan oleh Terdakwa.

– Biaya perkara para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).

Sidang dilanjutkan pada hari Kamis, tanggal 05 Maret 2026 dengan agenda Pembelaan (Pledoi) Terdakwa.

Berita Terkait

Kajati Lampung Diganti, Danang Suryo Wibowo ke Kejagung
Respons Maraknya Aksi Swadaya, Pemprov Lampung Kaji Skema Bantu Bangun Jalan Desa
Jaksa Tuntut Terdakwa Dendi Ramadhona 11 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp31 Miliar, Zainal Fikri 3 Tahun, Syahril 3 Tahun, Adal Linardo 7 tahun dan Syahril Ansyori 7 Tahun Penjara
Hari Pertama Sekolah, Gubernur Lampung Bersama Kajati Turun Langsung Pastikan Makan Bergizi Gratis Berjalan Optimal
Upaya Menjaga Keamanan, Tim Komposit Gegana Lampung Intensifkan Patroli Dialogis di Berbagai Lokasi Strategis
Wagub Jihan Nurlela Buka Kejuaraan Renang Nasional di Lampung
Pemprov Lampung Dukung Putra Daerah Hadiri Black Hat USA 2026
Purnama Wulan Sari Mirza Dukung Gerakan Sejuta Vaksin HPV, Dorong Perempuan Peduli Kesehatan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru