Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Kasus Tindak Pidana Korupsi Bimtek Aparatur Pekon Kabupaten Pringsewu Tahun 2024

hayat

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:01 WIB

50112 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — Sidang Pembacaan Tuntutan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu Tahun 2024

Pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026 sekira Pukul 14.30 Wib, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA telah dilaksanakan persidangan lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 atas nama Terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo Bin Raharjo Wiyono dan Terdakwa Tri Haryono, S.Ip., M.M. Bin Bejo Santoso (Alm) dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Penuntut Umum

Adapun susunan Majelis Hakim dalam Persidangan adalah sebagai berikut:
– Ketua Majelis Hakim: Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H.
– Hakim Anggota: Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. & Heri Hartanto, S.H., M.H.
– Panitera Pengganti: RR. Shandy Satyo Asih, S.E., S.H.

Baca Juga :  LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Sorot LHKPN Kabag Kesra Kota Bandar Lampung: Ada Kejanggalan Perbandingan Harta 2024–2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa Penuntut Umum yang hadir dalam Persidangan diantaranya sebagai berikut:
– Elfiandi Hardares, S.H., M.H.

Amar Tuntutan Penuntut Umum sebagai berikut:

– Menyatakan Terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo Bin Raharjo Wiyono dan Terdakwa Tri Haryono, S.Ip., M.M. Bin Bejo Santoso (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

– Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

– Menetapkan agar Terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo Bin Raharjo Wiyono dan Terdakwa Tri Haryono, S.Ip., M.M. Bin Bejo Santoso (Alm) membayar denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) bulan jika tidak dibayar maka kekayaan atau pendapatan para Terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda, jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari.

Baca Juga :  DPW PKB Lampung Sukses Gelar Pengukuhan, Orientasi Politik, & MUSKERWIL

– Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo Bin Raharjo Wiyono untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 978.222.670,- (Sembilan ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus dua puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh rupiah), dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Tri Haryono, S.Ip., M.M. Bin Bejo Santoso (Alm) untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 24.600.00,- (dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah), dibayarkan dari uang yang telah dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu total sejumlah Rp 1.002.822.670,- (satu milyar dua juta delapan ratus dua puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh rupiah), sehingga uang pengganti sudah dikembalikan secara keseluruhan oleh Terdakwa.

– Biaya perkara para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).

Sidang dilanjutkan pada hari Kamis, tanggal 05 Maret 2026 dengan agenda Pembelaan (Pledoi) Terdakwa.

Berita Terkait

TEMUAN BPK UNGKAP SELISIH PENGADAAN DI RSJD LAMPUNG, TRINUSA TAGIH PERTANGGUNGJAWABAN
Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11
LSM PKPN Lampung Soroti Pengelolaan Keuangan MAN 1 Pesawaran: Dugaan Markup Anggaran hingga Anomali LHKPN Kepala Sekolah
LSM TRINUSA Ungkap 10 Kejanggalan Laporan Keuangan Bank Lampung 2024, Desak OJK dan Kejati Turun Tangan
Putra Anggota Kodim 0410/KBL Raih Juara 1 Tinju Gubernur Cup 2026
Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Turun Langsung Razia Blok Hunian
TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK
DANA ANTAR BANK NAIK RP380 MILIAR, KREDIT DAN TRANSAKSI BERELASI DISOROT LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:33 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional & Hari Lahir Pancasila 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:21 WIB

Polisi Intai Jalur Narkoba di Pringsewu, Dua Pria Pembawa Sabu 51 Gram Tertangkap

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:40 WIB

Buka Muskomda VI, Bupati Pringsewu Sebut Pemuda Katolik Berkontribusi Nyata Dukung Program Pemerintah

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:51 WIB

Nyali Kejari Pringsewu Di Uji LSM dan Publik : Beranikah Membongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Tahun 2025

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:37 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Idul Adha 1447 Hijriah & Potong Hewan Qurban Di Pagelaran Utara

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:49 WIB

Konfirmasi DPC LSM Trinusa : Jawaban Pihak Kejari Dinilai Kurang Memuaskan, Trinusa Ancam Aksi Lebih Besar

Senin, 25 Mei 2026 - 20:07 WIB

Abdul Manaf DPC LSM Trinusa Mendesak Kejari Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu Tahun 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 08:04 WIB

Tangis Haru Warnai Haflatut Takhrij IMBOS, Hafizh 30 Juz Terima Hadiah Umroh dari Bupati Pringsewu

Berita Terbaru