Galian C Di Terang Bulan Jadi Perhatian Publik: Masih Beroperasi dan Merusak Lingkungan di Labuhan Batu Utara 

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:30 WIB

50165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhan Batu Utara-Sumut,  waspadaindonesia.comGalian C yang merusak lingkungan di terang bulan Kec. Aek Natas Kab. Labuhan Batu Utara menjadi perhatian publik di karenakan bebasnya beroperasi seperti tidak ada perhatian dari aparat penegak hukum, Jumat (27/02/2026).

Saat di konfirmasi dua wanita yang tidak ingin di sebut namanya, sebagai kasir di kuari tersebut mengatakan: benar ini kuari punya saudara H yang juga punya usaha pecah belah.

“Ya benar ini tangkahan punya bang Husni, iya dia punya usaha pecah belah yang di kampung pajak,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan pidana dalam UU Migas (UU No. 22 Tahun 2001 yang diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) menjatuhkan sanksi penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar bagi pelaku kegiatan ilegal.

Fokus utama pidana meliputi eksplorasi/eksploitasi tanpa kontrak, pengolahan/pengangkutan/penyimpanan/niaga tanpa izin, serta penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Baca Juga :  Satgas Yonif 113/JS dan Warga Sanepa Gotong Royong Bangun Taman Kanak-Kanak

Ketua DPC AKPERSI Kab. Labuhan Batu Raya Zainal Arifin Lase, C.BJ., C.EJ., angkat bicara terkait excavator yang beroperasi di galian C terang bulan tersebut, beliau memaparkan bahwa excavator yang di gunakan untuk mengambil batu pitrun itu menggunakan minyak subsidi dan sangat jarang itu menggunakan dexlite karena harga yang sangat mahal.

“Excavator yang di gunakan untuk mengambil batu pitrun itu jelas menggunakan subsidi, karena kita juga sudah cek keabsahannya, bahwa jelas itu menggunakan BBM subsidi bukan dexlite, jadi di minta kepada aparat penegak hukum untuk segera lah bertindak, karena ini sudah jelas melanggar UUD Migas, mau sampai kapan lagi cacat hukum di Labuhan Batu Raya ini karena ulah oknum pengusaha, selalu masyarakat antri di SPBU karena kesusahan BBM subsidi, ternyata mereka-mereka inilah pelakunya,” tutup Ketua DPC AKPERSI.

Disisi lain awak media coba untuk konfirmasi pers kepada Kanit Reskrim Polsek Aek Natas Ipda Dimpos. Manik, melalui via whatsapp “Izin pak Kanit saya ingin konfirmasi dan klarifikasi terkait galian C di Kec, Aek Natas yang kepemilikan nya mengatasnamakan Husni, apakah minyak untuk excavator nya itu dexlite atau solar yang untuk subsidi. Untuk melengkapi pemberitaan kita pak Kanit, mohon kerjasama nya,” ucap awak media.

Baca Juga :  Menjelang Masa Politik, PH DPC PPP Pati Ajangsana dan Silahturahmi ke KH. Aniq Muhammadun

Kemudian, Kanit Reskrim Aek Natas Ipda Dimpos. Manik menjawab ” terimakasih Pak informasinya, nanti saya lakukan penyelidikan, dan saya cek ke lokasi ya Pak.

Selanjutnya, awak media menanyakan terkait penggunaan BBM bersubsidi kepada H yang diduga kuat memiliki usaha Galian C di terang bulan “Izin bang, apakah excavator di usaha tambang galian c abg menggunakan dexlite atau solar untuk subsidi”❓

Sampai berita ini di tayangkan, si toke tak kunjung membalas konfirmasi dari awak media.

 

Sumber: Ahmad Idris Rambe/Pimred

(AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau)

Berita Terkait

BBPOM Pekanbaru dan DPR RI Sahidin Ajak Warga Kampa Cegah Stunting Lewat Pangan Aman
Asta Cita Presiden Prabowo Jadi Nyata: 50 Kg Jagung Dipanen Petani Kampar Kiri Hilir
TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD YOGYAKARTA DESAK BPTD DIY BUKA DATA PROYEK REHABILITASI TERMINAL GIWANGAN Rp11,6 MILIAR
Satgaswil Kalteng Gaungkan Pencegahan Paham IRET dan Bahaya Paham Kekerasan di Kalteng Expo HUT ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah
Modus Gadai Mobil Rental Terbongkar, Pelaku Diduga Ancam Keluarga Wartawan Lewat Seluler Telepon
Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai
SMAN 1 LARANTUKA APRESIASI AKPERSI NTT: PELATIHAN JURNALISTIK BERI PERSPEKTIF BARU SISWA
Wakapolda Riau: Zero Tolerance Narkoba, 27 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan di Meranti

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:33 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional & Hari Lahir Pancasila 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:21 WIB

Polisi Intai Jalur Narkoba di Pringsewu, Dua Pria Pembawa Sabu 51 Gram Tertangkap

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:40 WIB

Buka Muskomda VI, Bupati Pringsewu Sebut Pemuda Katolik Berkontribusi Nyata Dukung Program Pemerintah

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:51 WIB

Nyali Kejari Pringsewu Di Uji LSM dan Publik : Beranikah Membongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Tahun 2025

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:37 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Idul Adha 1447 Hijriah & Potong Hewan Qurban Di Pagelaran Utara

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:49 WIB

Konfirmasi DPC LSM Trinusa : Jawaban Pihak Kejari Dinilai Kurang Memuaskan, Trinusa Ancam Aksi Lebih Besar

Senin, 25 Mei 2026 - 20:07 WIB

Abdul Manaf DPC LSM Trinusa Mendesak Kejari Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu Tahun 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 08:04 WIB

Tangis Haru Warnai Haflatut Takhrij IMBOS, Hafizh 30 Juz Terima Hadiah Umroh dari Bupati Pringsewu

Berita Terbaru