Minim Transparansi, Praktik Pungli di SDN 12 Terangun Diduga Langgar Undang-Undang

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:27 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES (|  Puluhan wali murid di SDN 12 Terangun, Desa Atu Bale, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, meluapkan kegelisahan atas praktik dugaan pungutan liar, minimnya transparansi anggaran, dan tata kelola sekolah yang dinilai sarat konflik kepentingan. Aspirasi ini mencuat sejak Maret lalu, menyusul kebijakan sekolah yang memaksa seluruh siswa membawa berbagai barang kebutuhan kebersihan dan inventaris kelas—seperti sapu dan tapak meja—sebagai syarat kelulusan administratif.

Puncak keresahan terjadi pada momen pembagian rapor, ketika sejumlah siswa yang belum membawa barang-barang tersebut dilaporkan tidak diizinkan menerima rapor hasil belajar semester. Perlakuan ini menimbulkan tekanan psikologis, membuat siswa merasa takut dan enggan kembali ke sekolah. Kebijakan diskriminatif ini tidak hanya melukai harga diri anak-anak, tetapi juga menodai institusi pendidikan dasar yang seharusnya inklusif dan ramah bagi seluruh peserta didik.

Wali murid juga membeberkan adanya kutipan uang sebesar Rp7.000 per siswa dengan alasan sebagai honor tambahan bagi guru. Namun, hingga kini pihak sekolah belum pernah secara terbuka memaparkan perincian pemanfaatan dana, sehingga menimbulkan kecurigaan publik akan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Ketidakpercayaan makin kuat setelah diketahui barang-barang yang dikumpulkan dari siswa direkayasa masuk dalam laporan penggunaan anggaran sekolah.

Baca Juga :  Kejanggalan Alat Bukti, Rabusin: Hakim Wajib Putus Bebas Jika Bukti Tidak Kuat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterbatasan akses informasi publik semakin diperparah dengan belum diperbaruinya pelaporan realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2026 melalui aplikasi Jaga KPK. Berdasarkan data Dapodik, SDN 12 Terangun yang memiliki 63 siswa menerima anggaran BOS Reguler sekitar Rp59 juta per tahun. Sesuai regulasi, seluruh biaya operasional telah di-cover dana negara dan seharusnya tidak menjadi beban tambahan bagi orang tua.

Di sisi lain, struktur organisasi sekolah diduga dipenuhi praktik dinasti keluarga dan konflik kepentingan, di mana penjaga sekolah merangkap jabatan Kepala Desa Blangkedih yang merupakan adik kandung dari Plt Kepala Sekolah. Pola hubungan ini dinilai menutup pintu pengawasan dan kembali menegaskan lemahnya kontrol atas penyelenggaraan pendidikan di daerah.

Seluruh praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting. Penahanan rapor siswa akibat ketidakmampuan memenuhi pungutan secara terang-terangan melanggar hak anak atas pendidikan yang telah dijamin Undang-Undang Dasar 1945, serta Peraturan Menteri Pendidikan terkait larangan penahanan dokumen hasil belajar. Adapun kutipan liar dan manipulasi laporan pertanggungjawaban dana operasional sekolah patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Baca Juga :  Patroli KRYD di Blangkejeren, Polisi Hadir untuk Rasa Aman Warga

Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melarang sekolah penerima Dana BOS Reguler melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik atau orang tua, karena anggaran operasional telah menjadi tanggungan negara—artinya, pungutan apa pun kepada siswa tidak dapat dibenarkan.

Para wali murid mengultimatum Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues dan pihak penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap tata kelola SDN 12 Terangun. Mereka mendesak perbaikan kepemimpinan, transparansi penggunaan anggaran, hingga jaminan perlindungan hak anak dalam dunia pendidikan. Praktik semacam ini tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap sekolah, tetapi juga menimbulkan luka sosial yang sulit dipulihkan di tengah komunitas terpencil, menegaskan perlunya penegakan hukum yang adil dan tegas sesuai peraturan yang berlaku. (TIM)

Berita Terkait

Pelanggaran Terang-terangan, Kepala Desa Blangkedih Dipaksa Warga Lepaskan Jabatan di Sekolah
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sabu, Seorang ASN Diamankan
Gaktibplin dan Tes Urine, Polsek Blangkejeren Wujudkan Personel Polri yang Profesional
Petugas PJU Dishub Gayo Lues Kerja Tanpa Libur, Kejar Target Terangi Jalanan
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Pemasok Masih Diburu
Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram
Polisi Bantu Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Desa Rigeb

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:42 WIB

248 Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB se-Aceh Dilantik Langsung oleh Muzakir Manaf

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:19 WIB

Asosiasi Geologi dan Pertambangan Gayo Lues,Tentang Dugaan Pelanggaran Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas PT GAYO MINERAL RESOURCES

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:57 WIB

Bahlil Lahadalia Lantik Pengurus Baru Golkar Aceh, Salim Fakhry Tegaskan Komitmen Perkuat Peran Partai

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:52 WIB

Salim Fakhry Minta Dukungan Bahlil, Golkar Siap Kawal Dana Otsus Aceh Naik 2,5 Persen

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:33 WIB

Di Balik Sukses HUT Bhayangkara ke-80, Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo Jadi Simbol Kekompakan dan Semangat Pengabdian

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:04 WIB

Buka Bimtek SPIP di Banda Aceh, Plt Inspektur Nagan Raya: SPIP Fondasi Nyata Manfaat Anggaran untuk Rakyat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:59 WIB

Dibuka Kadispora Aceh, ASSIPA Gandeng SIS Spanyol Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Aceh

Berita Terbaru