Kejari Pringsewu Sita Rp123 Juta dalam Penyidikan Dugaan Korupsi PNPM Pardasuka

hayat

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:03 WIB

50103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pringsewu melakukan penyitaan uang sebesar Rp123.143.110,12 dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Program PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Tahun Anggaran 2014–2020.

Penyitaan tersebut dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026, sebagai bagian dari proses penegakan hukum untuk mengamankan potensi kerugian keuangan negara. Dana yang disita itu disebut akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara dalam perkara yang tengah berjalan.

Sumber internal kejaksaan menyebutkan, langkah penyitaan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir. Tim Pidsus masih terus mendalami alur penggunaan anggaran serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam pengelolaan dana program tersebut.

Baca Juga :  Satu Tahun Memimpin Riyanto–Umi Laila Bapperida Sebut Pembangunan Pringsewu Makin Terarah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penyitaan, uang tersebut dititipkan melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Pringsewu pada Bank Syariah Indonesia guna menjaga transparansi dan akuntabilitas selama proses hukum berlangsung.

Program PNPM Mandiri Pedesaan sendiri merupakan program pemberdayaan masyarakat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan desa melalui berbagai kegiatan pembangunan dan penguatan ekonomi masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya di sejumlah daerah, program ini tak luput dari persoalan hukum akibat dugaan penyimpangan pengelolaan dana.

Baca Juga :  Polisi saat melakukan olah TKP tenggelamnya bocah 8 tahun di kolam ikan Pekon Purwodadi, Adiluwih

Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan masih terus melakukan pendalaman dan belum merinci pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejari Pringsewu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir
Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang
Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026
Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran
Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi
Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar
Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026
Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru

BATU BARA

Menjaga Mangrove, Mengamankan Masa Depan Bersama Inalum

Selasa, 28 Jul 2026 - 08:01 WIB