LSM Jati Provinsi Lampung Soroti Anomali LHKPN Kepala BPKAD Lampung Selatan

hayat

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:59 WIB

5068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalianda, Lampung Selatan – LSM Jati Provinsi Lampung menyoroti adanya kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rini Ariasih, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan. Sorotan ini menyusul perbandingan LHKPN yang dilaporkan saat menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan pada tahun 2024 dengan periode sebelumnya.

Kusmawan, Koordinator LSM Jati Provinsi Lampung, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari laman resmi KPK, ditemukan sejumlah anomali yang patut didalami lebih lanjut.

“Kami menemukan kejanggalan dalam LHKPN yang bersangkutan, terutama jika dikaitkan dengan peralihan jabatan strategis yang kini diembannya. Transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, khususnya yang mengelola keuangan daerah, mutlak diperlukan,” ujar Kusmawan dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).Data LHKPN yang Disorot

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan pada 17 Januari 2025 untuk periodik tahun 2024, berikut perbandingan harta kekayaan Rini Ariasih:

Komponen Harta LHKPN 2024 LHKPN 2023 Kenaikan/Penurunan
Tanah dan Bangunan Rp 2.070.000.000 Rp 2.070.000.000 Rp 0 (0%)
Alat Transportasi dan Mesin Rp 280.000.000 Rp 280.000.000 Rp 0 (0%)
Harta Bergerak Lainnya Rp 19.000.000 Rp 19.000.000 Rp 0 (0%)
Kas dan Setara Kas Rp 7.767.986 Rp 10.506.318 -Rp 2.738.332 (-26,06%)
Sub Total Rp 2.376.767.986 Rp 2.379.506.318 -Rp 2.738.332 (-0,12%)
Hutang Rp 266.700.000 Rp 266.700.000 Rp 0 (0%)
Total Harta Kekayaan Rp 2.110.067.986 Rp 2.112.806.318 -Rp 2.738.332 (-0,13%)
Anomali yang Ditemukan
Kusmawan memaparkan beberapa poin yang menjadi perhatian LSM Jati:

Baca Juga :  DPC LSM Trinusa Lampung Selatan Desak Kejaksaan Negeri Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Tidak Ada Perubahan Kepemilikan Aset: Meskipun terjadi peralihan jabatan strategis, tidak terdapat penambahan aset baik tanah, bangunan, maupun kendaraan selama periode 2023-2024.

Aset Tanpa Akta: Terdapat kepemilikan tanah seluas 220 m2 di Kota Bandar Lampung dengan status “Hibah Tanpa Akta” senilai Rp 700 juta. Status ini berisiko dari aspek legalitas kepemilikan.

Penurunan Kas: Kas dan setara kas justru menurun sebesar 26,06% atau sekitar Rp 2,7 juta, yang menurut Kusmawan terbilang tidak lazim bagi pejabat dengan tanggung jawab yang meningkat.

“Menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin seorang pejabat yang naik jabatan ke posisi strategis pengelola keuangan daerah tidak mencatatkan adanya penambahan aset? Apakah ini bentuk kehati-hatian atau justru ada yang tidak dilaporkan?” tegas Kusmawan.

Dasar Hukum dan Implikasi
Kewajiban pelaporan LHKPN bagi penyelenggara negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme . Pejabat eselon II seperti Kepala Dinas termasuk dalam kategori wajib lapor sesuai Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 .

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengamanatkan KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN . Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020, LHKPN wajib dilaporkan secara periodik setiap tahun paling lambat 31 Maret tahun berikutnya .

Baca Juga :  Camat Way Tuba Dilaporkan Ke Bawaslu Provinsi dan Pusat

KPK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap LHKPN yang dinilai tidak wajar. Pemeriksaan ini dilakukan dengan menelusuri data ke instansi terkait seperti BPN untuk kepemilikan tanah, perbankan untuk kas, dan Dispenda untuk kendaraan .

Tuntutan LSM Jati
LSM Jati Provinsi Lampung mendesak beberapa langkah tindak lanjut:

Klarifikasi Resmi: Meminta yang bersangkutan memberikan klarifikasi terbuka terkait anomali LHKPN tersebut.

Pemeriksaan KPK: Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap LHKPN Rini Ariasih.

Inspektorat Daerah: Meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan melakukan audit khusus terhadap kepatuhan pelaporan harta kekayaan pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

Transparansi Jabatan Strategis: Mendorong agar pejabat pengelola keuangan daerah menjalani uji kepatutan dan kelayakan yang lebih ketat, termasuk aspek transparansi harta kekayaan.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika tidak ada kejelasan, kami akan melaporkan temuan ini ke KPK untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya. Pejabat publik harus bisa mempertanggungjawabkan hartanya, apalagi yang kini memegang amanah mengelola keuangan daerah,” pungkas Kusmawan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan LSM Jati tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kepala BPKAD Lampung Selatan.

Berita Terkait

Dagangan Ludes Diborong dan Dibagikan Gratis, Halalbihalal di Lamban Rakyat Berkahnya UMKM
Pemprov Lampung Kembangkan Pelabuhan Ketapang untuk Dongkrak PAD
Gudang BBM Ilegal di Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Terbakar
Dua Kali Layangkan Surat Tak Direspon, LSM JATI Lampung Soroti Indikasi Korupsi Anggaran Dinkes Lamsel 2025 dan Ancang-Ancang Unjuk Rasa dan Pelaporan
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu di Bakauheni, Disimpan dalam Ban Serep
LSM SIMULASI LAMPUNG SOROTI ANOMALI LHKPN KEPALA BPKAD LAMPUNG SELATAN: ASET TETAP, KAS MENYUSUT
LSM JATI Provinsi Lampung Soroti Potensi Penyimpangan Anggaran E-Purchasing Dinas Kesehatan Lampung Selatan
LSM Gemilang Minta Transparansi Anggaran Madrasah Tsanawiyah di Lampung Selatan

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:02 WIB

Keluarga Besar Faqih Fakhrozi Bin H. Makmun Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H

Senin, 16 Maret 2026 - 01:24 WIB

Marselinus Edwin & Co. Law Office Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:35 WIB

Forum “Perkara Bangsa” Bahas Posisi Indonesia di Tengah Konflik Global, H.A.B Law Firm Resmi Diluncurkan

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:56 WIB

DPP AKPERSI Kecam Intimidasi Terhadap Ketua DPC Pekanbaru, Instruksikan Jajaran Tetap Solid

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:55 WIB

Limbuk : “Dinantikan banyak penonton, menyajikan humor segar ditengah serius alur cerita wayang

Senin, 9 Maret 2026 - 21:31 WIB

HIMLAB Raya Jakarta Gelar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Bupati Labusel, Dorong Penguatan Pembangunan Daerah

Senin, 9 Maret 2026 - 01:22 WIB

Safari Ramadhan dan Diskusi Publik, DPP LIPPI Soroti Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran, Apresiasi Kinerja Menko Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:29 WIB

AKPERSI Apresiasi Kebijakan Menkomdigi, Pembatasan Media Sosial Anak Berlaku 28 Maret 2026

Berita Terbaru