WASPADA INDONESIA.COM || Kabupaten Bandung Barat — Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sebelumnya mengeksekusi pembangunan underpass di kawasan Lebak Sari, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, sebagai solusi atas kemacetan kronis di perlintasan sebidang rel kereta api dekat Stasiun Padalarang.
Proyek ini ditujukan untuk memisahkan arus kendaraan dengan lalu lintas kereta api, sehingga mobilitas masyarakat menuju Padalarang, Cisarua hingga Lembang lebih lancar tanpa hambatan palang pintu.
Namun di lapangan, fungsi tersebut dinilai mulai menyimpang. Berdasarkan keluhan warga Kampung Lebak Sari, area bawah underpass justru dimanfaatkan sebagai lokasi bongkar muat truk sayuran yang berlangsung rutin setiap hari, mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga sore hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivitas ini memicu perlambatan arus kendaraan dan berpotensi menimbulkan kemacetan baru.
Warga menilai kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat yang dinilai belum mengambil langkah tegas. Dugaan pembiaran pun mencuat di tengah masyarakat.
Potensi Pelanggaran Aturan
Aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
* . UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
* . Pasal 28 ayat (1): Larangan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan.
* . Pasal 106 ayat (4) huruf d
Kewajiban pengemudi untuk tidak mengganggu kelancaran lalu lintas saat berhenti atau parkir.
* . PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan
Penegasan bahwa ruang manfaat jalan harus sesuai peruntukannya.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga tindakan penegakan hukum.
Aparat Sulit Dikonfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, belum membuahkan hasil. Sejumlah aparat berwenang disebut sulit ditemui dan belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penertiban di lokasi tersebut.
Kondisi ini semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai keseriusan pengawasan serta komitmen penegakan aturan di lapangan.
Desakan Warga
Warga mendesak adanya tindakan cepat dan tegas, mulai dari penertiban aktivitas bongkar muat hingga penempatan petugas secara rutin agar underpass kembali berfungsi sebagaimana mestinya: mengurai kemacetan, bukan menciptakan masalah baru. ( Tim investigasi )



































