Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Keputusan ini diambil dalam rangka pengalihan jenis penahanan yang bersifat sementara, sehingga tersangka korupsi kuota haji tersebut dapat menikmati Lebaran Idul Fitri dirumahnya.Pelatihan Jurnalisme
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa perubahan status tersebut merupakan hasil kajian penyidik setelah menerima permohonan dari pihak keluarga tersangka.
Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Pastikan IniGus Alex Hadir di KPK dan Langsung Diperiksa, Ini Langkah Anti RasuaKPK Periksa Gus Alex sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji, Usai Penahanan Yaqut Cholil
“Penyidik mengalihkan penahanan dari Rutan Cabang KPK menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret malam,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (21/3/2026).
Permohonan Keluarga Jadi Pertimbangan
Menurut Budi, keluarga Yaqut telah mengajukan permohonan resmi pada 17 Maret 2026 agar penahanan dialihkan. Permintaan tersebut kemudian ditelaah oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KPK menegaskan bahwa keputusan ini mengacu pada regulasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terbaru, khususnya Pasal 108 ayat (1) dan ayat (11).
Pasal tersebut mengatur bahwa jenis penahanan terdiri dari penahanan rutan, rumah, dan kota, serta memungkinkan pengalihan penahanan berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah.
Tetap Dalam Pengawasan Ketat KPK
Meski kini berstatus tahanan rumah, KPK memastikan proses hukum terhadap Yaqut tetap berjalan. Pengawasan juga dilakukan secara ketat guna memastikan tersangka tidak melanggar ketentuan yang ditetapkan.
“Kami pastikan seluruh proses sesuai prosedur penyidikan dan penahanan yang berlaku. Penanganan perkara tetap berlanjut,” tegas Budi.
Isu Hilangnya Yaqut dari Rutan Jadi Sorotan
Sebelumnya, kabar mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan sempat menjadi perbincangan di kalangan tahanan. Hal ini diungkapkan oleh Silvia Rinita Harefa, usai menjenguk suaminya.
Silvia menyebut bahwa para tahanan tidak melihat Yaqut sejak malam takbiran menjelang Idul Fitri 2026.
“Katanya keluar Kamis malam. Bahkan saat salat Idul Fitri juga tidak terlihat,” ujarnya kepada jurnalis.
Ia juga mengungkapkan bahwa informasi tersebut diketahui oleh banyak penghuni rutan, bukan hanya satu orang saja. Namun, ia menyarankan agar informasi tersebut tetap diverifikasi lebih lanjut.
Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Ratusan Miliar
Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Ia resmi ditahan pada 12 Maret 2026 di Rutan KPK setelah gugatan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Proses Hukum Tetap Berjalan
KPK menegaskan bahwa pengalihan penahanan bukan berarti menghentikan proses hukum. Penyidikan tetap berlangsung dan tersangka wajib memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku selama menjalani tahanan rumah.
Perkembangan kasus ini akan terus menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara serta posisi strategis Yaqut sebelumnya sebagai pejabat negara.



































