Istimewa Tersangka Korupsi Kuota Haji Lebaran di Rumah Bareng Keluarga, Ini Alasan KPK

hayat

- Redaksi

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:30 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Keputusan ini diambil dalam rangka pengalihan jenis penahanan yang bersifat sementara, sehingga tersangka korupsi kuota haji tersebut dapat menikmati Lebaran Idul Fitri dirumahnya.Pelatihan Jurnalisme

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa perubahan status tersebut merupakan hasil kajian penyidik setelah menerima permohonan dari pihak keluarga tersangka.

Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Pastikan IniGus Alex Hadir di KPK dan Langsung Diperiksa, Ini Langkah Anti RasuaKPK Periksa Gus Alex sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji, Usai Penahanan Yaqut Cholil

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik mengalihkan penahanan dari Rutan Cabang KPK menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret malam,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (21/3/2026).

Permohonan Keluarga Jadi Pertimbangan
Menurut Budi, keluarga Yaqut telah mengajukan permohonan resmi pada 17 Maret 2026 agar penahanan dialihkan. Permintaan tersebut kemudian ditelaah oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  BUKA RAKERNIS DENSUS 88, KAPOLRI KUNJUNGI STAND USAHA MILIK EKS NAPI TERORIS

KPK menegaskan bahwa keputusan ini mengacu pada regulasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terbaru, khususnya Pasal 108 ayat (1) dan ayat (11).

Pasal tersebut mengatur bahwa jenis penahanan terdiri dari penahanan rutan, rumah, dan kota, serta memungkinkan pengalihan penahanan berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah.

Tetap Dalam Pengawasan Ketat KPK
Meski kini berstatus tahanan rumah, KPK memastikan proses hukum terhadap Yaqut tetap berjalan. Pengawasan juga dilakukan secara ketat guna memastikan tersangka tidak melanggar ketentuan yang ditetapkan.

“Kami pastikan seluruh proses sesuai prosedur penyidikan dan penahanan yang berlaku. Penanganan perkara tetap berlanjut,” tegas Budi.

Isu Hilangnya Yaqut dari Rutan Jadi Sorotan
Sebelumnya, kabar mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan sempat menjadi perbincangan di kalangan tahanan. Hal ini diungkapkan oleh Silvia Rinita Harefa, usai menjenguk suaminya.

Silvia menyebut bahwa para tahanan tidak melihat Yaqut sejak malam takbiran menjelang Idul Fitri 2026.

“Katanya keluar Kamis malam. Bahkan saat salat Idul Fitri juga tidak terlihat,” ujarnya kepada jurnalis.

Baca Juga :  200 Wartawan Anggota PWI Dijadwalkan Retret di Akmil Magelang

Ia juga mengungkapkan bahwa informasi tersebut diketahui oleh banyak penghuni rutan, bukan hanya satu orang saja. Namun, ia menyarankan agar informasi tersebut tetap diverifikasi lebih lanjut.

Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Ratusan Miliar
Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Ia resmi ditahan pada 12 Maret 2026 di Rutan KPK setelah gugatan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Proses Hukum Tetap Berjalan
KPK menegaskan bahwa pengalihan penahanan bukan berarti menghentikan proses hukum. Penyidikan tetap berlangsung dan tersangka wajib memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku selama menjalani tahanan rumah.

Perkembangan kasus ini akan terus menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara serta posisi strategis Yaqut sebelumnya sebagai pejabat negara.

Berita Terkait

Keluarga Besar Faqih Fakhrozi Bin H. Makmun Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Marselinus Edwin & Co. Law Office Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Forum “Perkara Bangsa” Bahas Posisi Indonesia di Tengah Konflik Global, H.A.B Law Firm Resmi Diluncurkan
DPP AKPERSI Kecam Intimidasi Terhadap Ketua DPC Pekanbaru, Instruksikan Jajaran Tetap Solid
Limbuk : “Dinantikan banyak penonton, menyajikan humor segar ditengah serius alur cerita wayang
HIMLAB Raya Jakarta Gelar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Bupati Labusel, Dorong Penguatan Pembangunan Daerah
Safari Ramadhan dan Diskusi Publik, DPP LIPPI Soroti Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran, Apresiasi Kinerja Menko Pangan
AKPERSI Apresiasi Kebijakan Menkomdigi, Pembatasan Media Sosial Anak Berlaku 28 Maret 2026

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 00:36 WIB

Kapolres Batu Bara Monitoring Pengamanan Sholat Idul Fitri Muhammadiyah, Situasi Aman dan Lancar

Minggu, 22 Maret 2026 - 00:19 WIB

Kanit II Ekonomi Satrekrim Polres Batu Bara Cek Stok BBM Jelang Idul Fitri 1447 H, Dipastikan Aman dan Normal

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:48 WIB

Upacara Persemayaman Alm Aipda Sihar P. Hutahaean Berlangsung Khidmat di TPU Desa Pakam Raya

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:35 WIB

Satreskrim Polres Batu Bara Laksanakan Pengamanan Malam Takbiran dan Patroli Keliling

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:33 WIB

Ketua PWI Batu Bara M. Amin Menegaskan, Terkait Anggota PWI Batu Bara Yang Jadi PPPK/P3K Wajib Mengundurkan Diri

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:51 WIB

Mudik Bersama BUMN 2026, Inalum Berangkatkan 140 Peserta Mudik Gratis Ke Aceh, Padang, dan Pekanbaru

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:51 WIB

Karsianus Purba, Tanah Lapang Bola Gunung Rante Dibeli Dari Swadaya Masyarakat, Bukan Aset Desa 

Senin, 16 Maret 2026 - 17:20 WIB

Mak Boy Warga Parapat Kabupaten Simalungun Kuasai Lahan KUD Maju Jaya, Pemkab Batu Bara Bungkam

Berita Terbaru