Ketua DPC ASWIN Pringsewu Soroti Pengelolaan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu: Diduga Syarat Penyimpangan dan Berpotensi Korupsi

hayat

- Redaksi

Senin, 30 Maret 2026 - 23:29 WIB

50283 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Pringsewu menyoroti tajam pengelolaan anggaran di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu. Total anggaran yang dikelola melalui mekanisme penyedia barang/jasa dan swakelola mencapai lebih dari Rp25,6 miliar pada tahun 2024–2025 diduga sarat dengan kepentingan tertentu dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Hayat, Ketua DPC ASWIN Kabupaten Pringsewu, dalam konferensi pers yang digelar di Pringsewu, Senin (30/3/2026). Hayat menilai bahwa pola belanja yang tidak wajar serta dominasi metode e-purchasing dan pengadaan langsung tanpa disertai transparansi yang memadai mengindikasikan adanya upaya mengakali prosedur.

“Kami menilai anggaran di Sekretariat DPRD Pringsewu ini syarat dengan kepentingan dan berpotensi korupsi. Belanja-belanja yang nilainya fantastis, terutama untuk kegiatan yang sifatnya seremonial dan perjalanan dinas, sangat tidak rasional. Kami mendesak transparansi dan secepatnya akan kami laporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Hayat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Belanja Mencolok dan Tidak Wajar
Berdasarkan data yang diperoleh ASWIN, pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Pringsewu terbagi dalam dua kelompok besar: belanja melalui penyedia (Rp8,84 miliar) dan swakelola (Rp16,79 miliar). Sejumlah pos belanja dinilai sangat mencolok dan tidak sesuai dengan prinsip efisiensi serta prioritas anggaran daerah.

1. Belanja Makan Minum dan Snack yang Berlebihan
Beberapa item belanja konsumsi yang nilainya sangat besar antara lain:

Belanja Makan Minum Rapat Paripurna: Rp244 juta (kode 55155262)

Belanja Makan Minum Rapat AKD dan Rapat Lain-lain: Rp102,2 juta (kode 55155337)

Belanja Makan Minum Rapat (umum): Rp612 juta (kode 55043367) – satu paket senilai lebih dari setengah miliar.

Belanja Snack dan Softdrink Ruang Pimpinan DPRD: Rp114 juta (kode 54673354)

Belanja Makan Minum Open House Pimpinan DPRD: Rp115 juta (kode 54673361)

Belanja Snack dan Softdrink Ruang Fraksi dan Sekretariat DPRD: Rp103,75 juta (kode 54766092)

“Total belanja konsumsi seperti makanan, minuman, snack, dan jamuan tamu dalam satu tahun bisa mencapai miliaran rupiah. Ini sangat janggal dan patut diduga ada mark up atau fiktif,” ujar Hayat.

2. Belanja Perjalanan Dinas yang Membengkak
Pada kelompok swakelola, pos perjalanan dinas menjadi yang paling dominan:

Fasilitas Tugas DPRD (Perjalanan Dinas Biasa): Rp6,06 miliar (kode 39040687)

Perjalanan Dinas Biasa (Peningkatan Kapasitas DPRD): Rp2,7 miliar (kode 39040565)

Perjalanan Dinas Biasa (Pembentukan Peraturan Daerah): Rp1,28 miliar (kode 39079424)

Perjalanan Dinas Biasa (Administrasi Umum): Rp668 juta (kode 38928574)

Perjalanan Dinas Biasa (Pembahasan Kebijakan Anggaran): terdapat empat paket dengan total lebih dari Rp1,4 miliar (kode 39040362, 39040370, 39040499, 39040528)

Baca Juga :  Komplek Rusunawa Pemkab Pringsewu Lusuh,,Rusak Dan Terbenkalai Kinerja Dinas PU Pringsewu Di Pertanyakan

Total belanja perjalanan dinas pada swakelola diperkirakan mencapai lebih dari Rp12 miliar.

“Perjalanan dinas yang nilainya sangat besar ini patut dicurigai sebagai sarana untuk mengalirkan anggaran tanpa pengawasan yang jelas. Kami akan mendalami apakah perjalanan dinas tersebut benar-benar dilaksanakan atau hanya fiktif,” tegas Hayat.

3. Belanja Peningkatan Kapasitas (Bimtek) yang Tidak Jelas
Dalam swakelola, terdapat pos Belanja Kontribusi Bimtek senilai Rp1,677 miliar (kode 39040555) serta Belanja Jasa Tenaga Ahli masing-masing Rp191,1 juta dan Rp288 juta. Menurut ASWIN, anggaran bimtek yang sangat besar tanpa disertai laporan pelaksanaan yang transparan sangat rawan diselewengkan.

4. Belanja Publikasi dan Media yang Tidak Proporsional
Beberapa belanja yang berkaitan dengan publikasi dan media juga mencurigakan:

Belanja Surat Kabar Harian Lokal: Rp423 juta (kode 55154069)

Belanja Surat Kabar Harian Nasional: Rp219 juta (kode 55154173)

Belanja Surat Kabar Online: Rp147 juta (kode 55154409)

Belanja Adventorial: Rp360 juta (kode 55156028)

Belanja Cetak Kalender: Rp184 juta (kode 54774075)

“Total belanja untuk keperluan media dan publikasi mencapai lebih dari Rp1,3 miliar. Padahal kebutuhan publikasi DPRD tidak separah itu. Ada indikasi anggaran ini digunakan untuk kepentingan politik praktis dan bukan untuk fungsi sesungguhnya,” kata Hayat.

5. Belanja Barang Elektronik dan Furnitur Mewah
Dalam daftar penyedia, terdapat belanja:

Smart TV: Rp74 juta (kode 54673340)

Laptop: Rp94,2 juta dan Rp171,2 juta (kode 54673343 dan 61216204)

Printer: Rp36 juta dan Rp14,8 juta

Air Purifier: Rp48,5 juta

Karpet: Rp88,8 juta

Sofa: Rp60 juta

Kursi Tunggu: Rp39,25 juta

Lemari Arsip: Rp29,5 juta

Pakaian Adat Daerah dan Pakaian Sipil: total lebih dari Rp450 juta (kode 61238851, 61238899, 61239023, 61239059, 61239244)

“Belanja barang-barang yang cenderung mewah dan tidak mendesak ini menunjukkan bahwa anggaran tidak dikelola dengan prinsip prioritas dan efisiensi. Padahal kebutuhan dasar masyarakat masih banyak yang belum terpenuhi,” tegas Hayat.

6. Belanja Pemeliharaan yang Tidak Wajar
Pemeliharaan Kendaraan Dinas: Rp356,8 juta (kode 54748999)

Pemeliharaan Gedung Kantor: Rp197,3 juta (kode 54753618)

Pemeliharaan Peralatan dan Mesin: Rp100,6 juta (kode 54750577)

ASWIN menilai angka pemeliharaan yang besar ini perlu ditelusuri apakah benar digunakan untuk pemeliharaan atau justru menjadi celah untuk mengeluarkan anggaran.

7. Pembangunan Mushola Rp400 Juta tanpa Pengawasan Memadai
Salah satu paket yang menonjol adalah Pembangunan Mushola dengan pagu Rp400 juta (kode 54741393) yang dilakukan melalui metode pengadaan langsung. ASWIN mempertanyakan mekanisme pengadaan langsung tanpa tender yang rawan kolusi.

Kejanggalan Metode Pemilihan Penyedia
Hayat juga menyoroti dominasi metode e-purchasing pada hampir seluruh belanja penyedia, serta pengadaan langsung untuk paket-paket besar seperti pembangunan mushola, pemeliharaan kendaraan, dan jasa konsultasi. Menurutnya, penggunaan e-purchasing yang masif seharusnya menjamin harga wajar, namun jika tidak diawasi dengan ketat, justru bisa menjadi sarana untuk merekayasa harga.

Baca Juga :  Motif Ayah Tiri di Pringsewu Tega Rudapaksa Anak Selama 2 Tahun Hingga Hamil

“E-purchasing yang katanya transparan, di tangan oknum bisa dimanfaatkan untuk menunjuk penyedia tertentu. Kami curiga ada permainan dalam proses pengadaan ini,” ujarnya.

Dasar Hukum yang Dilanggar
Lembaga Pers ASWIN menyebut beberapa dasar hukum yang berpotensi dilanggar dalam pengelolaan anggaran tersebut:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Pasal 2 dan 3 tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara – Pasal 3 mewajibkan pengelolaan keuangan secara tertib, taat aturan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – Setiap pengadaan harus mengedepankan prinsip kompetitif, transparan, dan akuntabel.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik – Badan publik wajib menyediakan informasi pengelolaan anggaran secara terbuka.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah – Prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas wajib diterapkan.

Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran – Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan efisiensi anggaran di semua sektor, termasuk belanja seremonial dan perjalanan dinas.

Tuntutan dan Langkah Hukum
ASWIN DPC Pringsewu menyampaikan beberapa tuntutan tegas:

Transparansi Total – Mendesak Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu dan Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk membuka seluruh rincian penggunaan anggaran, termasuk bukti-bukti pelaksanaan kegiatan.

Evaluasi Kinerja Pengelola Keuangan – Meminta Inspektorat Kabupaten Pringsewu dan BPKP untuk melakukan audit forensik terhadap seluruh belanja tahun 2024–2025.

Pemrosesan Hukum : ASWIN akan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Tinggi (kejati) provinsi Lampung dan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung dalam waktu dekat. Jika ditemukan unsur kerugian negara, mereka akan meminta status penyidikan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Masyarakat Pringsewu berhak mengetahui ke mana uang mereka digunakan. Kami akan laporkan dan kawal sampai tuntas. Jangan ada yang bermain-main dengan anggaran yang semestinya untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Hayat.

Penutup
Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris DPRD Kabupaten Pringsewu belum memberikan keterangan resmi. Sebagai lembaga pers (ASWIN) menyatakan akan mengawal Dugaan mark’up atau pengelembungan harga ini melalui pemberitaan,untuk merespons tuntutan transparansi.

“. Jika tidak ada kejelasan,Lembaga Pers (ASWIN) akan mengabil langkah untuk segera melaporkan ke aparat penegak hukum. Publik harus tahu,” tutup Hayat.

–Redaksi–

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Canangkan Gerakan Sekolah Berintegritas Bebas KKN
Polisi Gerebek Arena Balap Liar di Pringsewu, 8 Motor Disita usai Laporan Masuk ke Call Center 110
18 Nyawa Melayang dalam 115 Kecelakaan di Pringsewu Selama Tujuh Bulan
Bupati Pringsewu saat sidak salah satu dapur MBG di Kecamatan Sukoharjo
Bupati Pringsewu Lantik Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Rumpun Kesehatan
Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir
Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang
Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Tangani Kecelakaan Lalu Lintas di Access Road Inalum, Tiga Orang Mengalami Luka

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Sabu di Nibung Hangus, Seorang Perempuan Diamankan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Unit Reskrim Polsek Air Putih Berhasil Mengamankan Dua Pria Yang Diduga Terlibat Dalam Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Polsek Talawi Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Diamankan Bersama Barang Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:49 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Seorang Tersangka Diamankan Beserta Barang Bukti Sabu dan Ganja

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:24 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba Gelar Jumat Berkah di Yayasan Panti Asuhan Athohiriah

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:40 WIB

Kapolsek Medang Deras Salurkan Bantuan Kepada Ibu Halimah dan anaknya Riki Dalam Program Jumat Barokah

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:47 WIB

Tim Jatanras Satreskrim Polres Batu Bara Berhasil Ungkap Kasus Curat, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru