Bau Mark Up Miliaran di Sekretariat DPRD Pringsewu, DPC ASWIN Siap Bongkar LPJ Lewat UU KIP

hayat

- Redaksi

Jumat, 3 April 2026 - 20:12 WIB

50178 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Dugaan praktik penggelembungan anggaran (mark up) bernilai miliaran rupiah dalam penggunaan Anggaran Tahun 2025 di Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu kian menguat. Sejumlah indikasi awal mengarah pada ketidakwajaran struktur belanja yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Internasional (DPC ASWIN) Pringsewu memastikan tidak akan tinggal diam.

Organisasi profesi tersebut bersiap menempuh jalur resmi dengan mengajukan permintaan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Ketua DPC ASWIN Pringsewu, Hayat, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan dalam mengawal transparansi anggaran yang bersumber dari uang rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak ingin ini hanya menjadi isu liar. Kami akan uji melalui dokumen resmi. Jika LPJ dan RKA tidak sinkron atau ditemukan kejanggalan, maka itu menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan mark up secara lebih luas,” tegas Hayat.

Baca Juga :  Lembaga Pers (ASWIN) Soroti Penggunaan Dana Desa Kabupaten Pringsewu

Menurutnya, indikasi awal menunjukkan adanya pola penganggaran yang tidak lazim, termasuk dugaan kegiatan dengan nomenklatur berbeda namun memiliki substansi serupa dengan nilai anggaran yang tidak wajar.

“Ini bukan sekadar selisih biasa. Polanya sudah mengarah pada dugaan penggandaan kegiatan dan penggelembungan anggaran. Jika benar, ini serius dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Hayat juga menegaskan bahwa sesuai Pasal 7 UU KIP, badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat. Penolakan atau penghambatan terhadap permintaan informasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak publik.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan negara yang tidak transparan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Kalau nanti ditemukan adanya mark up, kegiatan ganda, atau laporan yang tidak sesuai fakta, maka itu bukan lagi persoalan administratif. Itu sudah masuk ranah pidana korupsi,” tegas Hayat.
ASWIN menilai, praktik semacam ini kerap dimainkan melalui pos anggaran dengan kode rekening berbeda namun output kegiatan yang sama, sehingga sulit terdeteksi tanpa pembukaan dokumen secara menyeluruh.

Baca Juga :  Terancam 7 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan ke Kakon, Mantan Ketua Apdesi Pringsewu dan Oknum Wartawan Dilimpahkan ke Kejari

Karena itu, permintaan LPJ dan RKA menjadi langkah strategis untuk memastikan apakah penggunaan anggaran benar-benar sesuai realisasi di lapangan atau hanya sebatas laporan administratif.
“Ini uang rakyat. Tidak boleh ada ruang manipulasi. Kami akan buka seterang-terangnya dan kawal sampai tuntas,” pungkas Hayat.

ASWIN juga menegaskan, apabila terdapat upaya menghambat keterbukaan informasi, pihaknya tidak segan membawa persoalan ini ke Komisi Informasi, aparat penegak hukum, hingga mendorong audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu belum memberikan klarifikasi resmi atas mencuatnya dugaan tersebut.

–Redaksi–

Berita Terkait

Habiskan Rp 1,677 Miliar untuk Bimtek dan Rp 479 Juta untuk Jasa Tenaga Ahli, Anggaran DPRD Pringsewu Dinilai Sangat Memberatkan
Dugaan Mark’Up Anggaran Konsumsi Rapat DPRD Pringsewu 2025 Capai Rp1,3 Miliar, Publik Mendesak Audit Menyeluruh  
Baru Tiga Hari Jadian, Remaja Pringsewu Rudapaksa Pacar Berujung Penjara
Bupati dan Wabup Pringsewu Tinjau Rumah Warga Tertimpa Musibah di Pekon Sukaratu
Bupati Pringsewu Santuni Keluarga Pekerja Migran Yang Meninggal Dunia di Malaysia
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN GELAR LOMBA BERTUTUR TINGKAT SD DAN MI‎
Kejati Lampung Pulihkan Keuangan Negara, Sebesar Rp 1,5 M, Melalui Bantuan Hukum Non Litigasi
Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Pringsewu Capai Rp16,79 Miliar,Pengamat: Wajib Diaudit Menyeluruh

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:35 WIB

Kasus Korupsi Lahan di Lampung Selatan, Thio Stefanus: Putusan Perdata Menangkan Saya, Mengapa Dipidana

Jumat, 17 April 2026 - 17:54 WIB

DPC LSM Trinusa Lamsel Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Dana BOS SDN Pamulihan

Jumat, 17 April 2026 - 17:24 WIB

LSM TRINUSA DPC Lampung Selatan Soroti Pengelolaan BOS SMK Nurul Huda, Ferdy Saputra: Kami Kantongi Bukti, Segera Laporkan ke APH

Jumat, 17 April 2026 - 17:19 WIB

LSM TRINUSA DPC Lampung Selatan Soroti Pengelolaan BOS SMK Nurul Huda, Ferdy Saputra: Kami Kantongi Bukti, Segera Laporkan ke APH

Selasa, 7 April 2026 - 17:27 WIB

LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-42 untuk IPDA Akhmad Tarmizi Setiawan, S.H., M.H.

Kamis, 2 April 2026 - 14:08 WIB

LSM JATI Minta Transparansi Pengelolaan Anggaran di BPKAD Lampung Selatan, Soroti Realisasi APBD 2025 dan LHKPN Kepala BPKAD

Rabu, 1 April 2026 - 17:39 WIB

LKPj 2025 Disampaikan, Pemkab Lamsel Catat Realisasi Pendapatan 97 Persen di Tengah Tekanan Ekonomi

Senin, 30 Maret 2026 - 07:33 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada PHK Massal PPPK

Berita Terbaru