Aksi Spanduk Fitnah Terhadap Bupati Jadi Sorotan, PeTA Aceh Tenggara Desak Polisi Ungkap Aktor Intelektual

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 21:35 WIB

50369 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, dua puluh satu April dua ribu dua puluh enam—Ruang-ruang publik Kota Banda Aceh belum lama ini terguncang oleh kehadiran puluhan spanduk bernada provokatif. Spanduk-spanduk itu secara terang-terangan membidik H. M. Salim Fakhry, SE, Ketua DPD satu Partai Golkar Aceh yang juga menjabat sebagai Bupati Aceh Tenggara, dengan narasi penuh fitnah dan ujaran kebencian. Fenomena yang muncul serentak di sejumlah titik strategis tersebut memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama dari organisasi masyarakat yang selama ini dikenal vokal menjaga marwah hukum dan etika publik.

Salah satu suara yang mengemuka datang dari Front Pembela Tanah Air (PeTA) Aceh Tenggara. Organisasi ini mengecam keras aksi pemasangan spanduk yang, menurut mereka, jauh dari nilai-nilai kritik sehat, justru menjadi bentuk serangan balas dendam politik yang membahayakan sendi kehidupan sosial. Ketua PeTA, Nawi Sekedang, SE, bersama Sekretarisnya, Arnol Napitupulu, SH, dalam pernyataan pers tegas menegaskan bahwa tindakan ini adalah perbuatan pengecut dan tidak bertanggung jawab. Mereka menyoroti fakta bahwa pemasangan dilakukan sembunyi-sembunyi, diduga besar pada malam hari serta berlangsung hampir serentak di beberapa lokasi, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya skenario terencana dan bukan sekadar reaksi spontan masyarakat.

Dalam pengamatan PeTA, kehadiran spanduk tersebut tidak hanya mencederai nama baik seorang pejabat publik, tetapi juga menjadi pemantik perpecahan di tengah masyarakat. Narasi yang diusung menonjolkan unsur fitnah, menyerang kehormatan pribadi, hingga berpotensi memanaskan suasana politik dan sosial. PeTA dengan tegas menolak anggapan bahwa tindakan ini adalah wujud kebebasan berpendapat. Mereka menilai, kritik dalam negara demokrasi memang hal lumrah, namun harus disampaikan secara bertanggung jawab dan terbuka, bukan melalui seperangkat pesan anonim yang justru memecah belah dan menebar ancaman.

Baca Juga :  Pj Kades Lembah Alas Diduga Markup Harga Pengadaan Baju Karang Taruna, Aktivis Desak Polisi Usut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berangkat dari kejadian ini, PeTA Aceh Tenggara mendesak kepada Polda Aceh dan jajaran Polres di Banda Aceh agar bergerak cepat mengusut kasus ini sampai ke akar. Nawi dan Arnol menyoroti pentingnya peran kepolisian dalam menegakkan hukum, bukan hanya pada pelaku lapangan, tetapi juga untuk menelusuri siapa sebenarnya otak intelektual di balik rangkaian pemasangan spanduk. Dalam pandangan mereka, cara-cara pengecut yang dilakukan diam-diam jelas menunjukkan adanya pihak yang bermain di balik layar, yang diduga menjadi dalang utama dan penggerak aksi ini. Mereka berharap aparat tidak cukup puas dengan tindakan simbolis, tetapi berani membongkar jaringan yang bersembunyi di balik peristiwa ini, agar kebenaran dapat ditegakkan secara menyeluruh dan memberi efek jera bagi siapa pun yang mencoba mencederai demokrasi dengan cara serupa.

PeTA pun mengingatkan adanya landasan hukum kuat yang dapat dikenakan. Spanduk-spanduk bermuatan fitnah tersebut, menurut penjelasan Sekretaris PeTA, Arnol Napitupulu, telah melanggar Pasal dua puluh tujuh ayat tiga dan Pasal dua puluh delapan ayat dua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal tiga ratus sepuluh dan tiga ratus sebelas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Tak hanya itu, jika ditemukan unsur provokasi SARA atas narasi yang disebarkan, ancaman hukuman dapat berlipat melalui instrumen hukum tentang ujaran kebencian. Oleh sebab itu, mereka menegaskan tidak ada ruang toleransi untuk aksi-aksi semacam ini yang berpotensi memecah-belah masyarakat.

Baca Juga :  Semarak HUT Kemerdekaan RI Ke-79 Desa Pulo Latong, Babussalam Aceh Tenggara

Organisasi tersebut menyarankan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan, termasuk dengan memeriksa rekaman CCTV di setiap titik pemasangan guna menelusur pergerakan pelaku. Dalam situasi sosial yang sensitif, langkah cepat dan transparan dari kepolisian akan sangat menentukan derajat kepercayaan masyarakat atas penegakan hukum dan keadilan. “Kami ingin semuanya terang benderang, jangan sampai kasus ini dianggap angin lalu. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dalam membangun budaya demokrasi di Aceh,” kata mereka.

PeTA juga menyerukan kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum dapat diuji kebenarannya. Mereka meminta agar masyarakat mempercayakan sepenuhnya penanganan kejadian ini pada penegak hukum. Tujuannya jelas, agar Aceh pada umumnya dan Aceh Tenggara khususnya tetap dalam suasana kondusif, damai, dan tidak tercabik oleh intrik politik yang justru memecah belah persaudaraan. Dalam kondisi hiruk-pikuk perebutan opini di ruang publik, suara organisasi masyarakat ini menjadi penyeimbang yang memperingatkan tentang bahaya fitnah dan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.

Serangan melalui spanduk fitnah atas nama kebebasan berpendapat kini dihadapkan pada tembok tebal perlawanan masyarakat sipil. Kasus ini menjadi ujian nyata bagi institusi penegak hukum di Aceh untuk menunjukkan keberanian dan integritasnya menegakkan keadilan. Jika dibiarkan, bukan saja nama baik seorang pejabat publik yang hancur, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi yang beradab dan bermartabat.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

MTSN 1 Kutacane Gelar Beragam Perlombaan Menjelang Pembagian Rapor
Putri Tanoh Alas di Grand Final Duta FILKOM UB 2026, Aceh Tenggara Diajak Bersatu Memberi Dukungan
Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit
Usai Tuntaskan Misi Perdamaian PBB di Lebanon, Puluhan Prajurit Yonif 114/SM Tiba di Aceh Tenggara
PJ Pengulu Kute Buluh Pertanyakan Integritas Pelapor, Jika Benar Mengapa Tidak Tempuh Jalur Resmi Sejak Awal
Menteri Wihaji Tinjau SPPG Pulonas 02 Aceh Tenggara, Pastikan Layanan Gizi Berjalan Optimal
Pegiat LIRA Aceh Tenggara Soroti Penutupan 76 Dapur SPPG di Aceh, Minta Dugaan Jual Beli Titik Diusut
BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:53 WIB

Kawal Ketahanan Pangan, Polsek Perhentian Raja Pantau Pemipilan Jagung 2 Ton

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:49 WIB

Bukan Hanya Jaga Kamtibnas, Polsek KKH Banting Setir ke Sawah: Pupuk NPK-UREA Untuk Petani, Jagung Bangun Sari Dikawal Sampai Panen

Senin, 8 Juni 2026 - 17:05 WIB

Tanam Pangan Penting DI KAMPAR: Polsek Tapung Hilir Bumdes Sinergi Tanam 30 Ribu Jagung Pipil Kejar Swasembada

Senin, 8 Juni 2026 - 11:54 WIB

Disiplin Anggaran & Anti Pungli: Kacab III Disdik Riau Instruksikan Hemat Listrik-Air & Kawal Ketat SPMB 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:45 WIB

Turun ke Sawah, Kapolsek Kampar Kiri Hilir Tanam Jagung Ramoro Bareng Petani

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:24 WIB

Aksi Nyata Polri Kawal Pangan, Polsek Tapung Hilir Bagikan Benih Jagung 12 Kg di Kota Bangun

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:53 WIB

Biar Nggak Salah Beli, BBPOM Pekanbaru & Ir. H. Sahidin DPR RI Kasih Bocoran ke Warga Kampar: Ini 4 Cara Cek Pangan Aman Cegah Stunting

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:09 WIB

Gotong Royong Polisi-Petani di Kampar Kiri Hilir: 50 Kg Jagung Dipanen dari Lahan 0,25 Ha

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

MTSN 1 Kutacane Gelar Beragam Perlombaan Menjelang Pembagian Rapor

Selasa, 16 Jun 2026 - 01:03 WIB