Aksi Spanduk Fitnah Terhadap Bupati Jadi Sorotan, PeTA Aceh Tenggara Desak Polisi Ungkap Aktor Intelektual

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 21:35 WIB

50384 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, dua puluh satu April dua ribu dua puluh enam—Ruang-ruang publik Kota Banda Aceh belum lama ini terguncang oleh kehadiran puluhan spanduk bernada provokatif. Spanduk-spanduk itu secara terang-terangan membidik H. M. Salim Fakhry, SE, Ketua DPD satu Partai Golkar Aceh yang juga menjabat sebagai Bupati Aceh Tenggara, dengan narasi penuh fitnah dan ujaran kebencian. Fenomena yang muncul serentak di sejumlah titik strategis tersebut memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama dari organisasi masyarakat yang selama ini dikenal vokal menjaga marwah hukum dan etika publik.

Salah satu suara yang mengemuka datang dari Front Pembela Tanah Air (PeTA) Aceh Tenggara. Organisasi ini mengecam keras aksi pemasangan spanduk yang, menurut mereka, jauh dari nilai-nilai kritik sehat, justru menjadi bentuk serangan balas dendam politik yang membahayakan sendi kehidupan sosial. Ketua PeTA, Nawi Sekedang, SE, bersama Sekretarisnya, Arnol Napitupulu, SH, dalam pernyataan pers tegas menegaskan bahwa tindakan ini adalah perbuatan pengecut dan tidak bertanggung jawab. Mereka menyoroti fakta bahwa pemasangan dilakukan sembunyi-sembunyi, diduga besar pada malam hari serta berlangsung hampir serentak di beberapa lokasi, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya skenario terencana dan bukan sekadar reaksi spontan masyarakat.

Dalam pengamatan PeTA, kehadiran spanduk tersebut tidak hanya mencederai nama baik seorang pejabat publik, tetapi juga menjadi pemantik perpecahan di tengah masyarakat. Narasi yang diusung menonjolkan unsur fitnah, menyerang kehormatan pribadi, hingga berpotensi memanaskan suasana politik dan sosial. PeTA dengan tegas menolak anggapan bahwa tindakan ini adalah wujud kebebasan berpendapat. Mereka menilai, kritik dalam negara demokrasi memang hal lumrah, namun harus disampaikan secara bertanggung jawab dan terbuka, bukan melalui seperangkat pesan anonim yang justru memecah belah dan menebar ancaman.

Baca Juga :  Polres Aceh Tenggara Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berangkat dari kejadian ini, PeTA Aceh Tenggara mendesak kepada Polda Aceh dan jajaran Polres di Banda Aceh agar bergerak cepat mengusut kasus ini sampai ke akar. Nawi dan Arnol menyoroti pentingnya peran kepolisian dalam menegakkan hukum, bukan hanya pada pelaku lapangan, tetapi juga untuk menelusuri siapa sebenarnya otak intelektual di balik rangkaian pemasangan spanduk. Dalam pandangan mereka, cara-cara pengecut yang dilakukan diam-diam jelas menunjukkan adanya pihak yang bermain di balik layar, yang diduga menjadi dalang utama dan penggerak aksi ini. Mereka berharap aparat tidak cukup puas dengan tindakan simbolis, tetapi berani membongkar jaringan yang bersembunyi di balik peristiwa ini, agar kebenaran dapat ditegakkan secara menyeluruh dan memberi efek jera bagi siapa pun yang mencoba mencederai demokrasi dengan cara serupa.

PeTA pun mengingatkan adanya landasan hukum kuat yang dapat dikenakan. Spanduk-spanduk bermuatan fitnah tersebut, menurut penjelasan Sekretaris PeTA, Arnol Napitupulu, telah melanggar Pasal dua puluh tujuh ayat tiga dan Pasal dua puluh delapan ayat dua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal tiga ratus sepuluh dan tiga ratus sebelas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Tak hanya itu, jika ditemukan unsur provokasi SARA atas narasi yang disebarkan, ancaman hukuman dapat berlipat melalui instrumen hukum tentang ujaran kebencian. Oleh sebab itu, mereka menegaskan tidak ada ruang toleransi untuk aksi-aksi semacam ini yang berpotensi memecah-belah masyarakat.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Pertahankan Opini WTP untuk Tahun Kesembilan

Organisasi tersebut menyarankan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan, termasuk dengan memeriksa rekaman CCTV di setiap titik pemasangan guna menelusur pergerakan pelaku. Dalam situasi sosial yang sensitif, langkah cepat dan transparan dari kepolisian akan sangat menentukan derajat kepercayaan masyarakat atas penegakan hukum dan keadilan. “Kami ingin semuanya terang benderang, jangan sampai kasus ini dianggap angin lalu. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dalam membangun budaya demokrasi di Aceh,” kata mereka.

PeTA juga menyerukan kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum dapat diuji kebenarannya. Mereka meminta agar masyarakat mempercayakan sepenuhnya penanganan kejadian ini pada penegak hukum. Tujuannya jelas, agar Aceh pada umumnya dan Aceh Tenggara khususnya tetap dalam suasana kondusif, damai, dan tidak tercabik oleh intrik politik yang justru memecah belah persaudaraan. Dalam kondisi hiruk-pikuk perebutan opini di ruang publik, suara organisasi masyarakat ini menjadi penyeimbang yang memperingatkan tentang bahaya fitnah dan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.

Serangan melalui spanduk fitnah atas nama kebebasan berpendapat kini dihadapkan pada tembok tebal perlawanan masyarakat sipil. Kasus ini menjadi ujian nyata bagi institusi penegak hukum di Aceh untuk menunjukkan keberanian dan integritasnya menegakkan keadilan. Jika dibiarkan, bukan saja nama baik seorang pejabat publik yang hancur, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi yang beradab dan bermartabat.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Dr. Yusrizal Hasbi: Unggahan Fb Yang Ancam Wartawan Agara Langgar UU Pers dan KUHP Baru
Emak-emak di Lawe Penanggalan Blokir Jalan Tuntut Kepastian Bantuan Pascabencana
Bantuan Bencana Hidrometeorologi Belum Turun, Korban di Aceh Tenggara Gelar Aksi Protes
Aceh Tenggara Mendesak Program Strategis Mitigasi Bencana dan Irigasi untuk Ketahanan Pangan
Kepala MTsN 1 Aceh Tenggara Diduga Simpan Penyimpangan Dana BOS, Kemenag Tegaskan Siap Proses Hukum
Usai Kebakaran, Pesantren Darul Mukhlasin Aceh Tenggara Terima Bantuan Pemerintah dan Polri
Proyek Irigasi P3-TGAI di Aceh Tenggara Diduga Sarat Manipulasi, PPK OP SDA-II BWS Sumatera-I Pilih Bungkam
Kecamatan Darul Hasanah Promosikan Produk Unggulan di Festival Kakao dan Pasar Tani Aceh Tenggara

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Emak-emak di Lawe Penanggalan Blokir Jalan Tuntut Kepastian Bantuan Pascabencana

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:25 WIB

Bantuan Bencana Hidrometeorologi Belum Turun, Korban di Aceh Tenggara Gelar Aksi Protes

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:08 WIB

Aceh Tenggara Mendesak Program Strategis Mitigasi Bencana dan Irigasi untuk Ketahanan Pangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:57 WIB

Kepala MTsN 1 Aceh Tenggara Diduga Simpan Penyimpangan Dana BOS, Kemenag Tegaskan Siap Proses Hukum

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:52 WIB

Usai Kebakaran, Pesantren Darul Mukhlasin Aceh Tenggara Terima Bantuan Pemerintah dan Polri

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:51 WIB

Proyek Irigasi P3-TGAI di Aceh Tenggara Diduga Sarat Manipulasi, PPK OP SDA-II BWS Sumatera-I Pilih Bungkam

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:49 WIB

Kecamatan Darul Hasanah Promosikan Produk Unggulan di Festival Kakao dan Pasar Tani Aceh Tenggara

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:24 WIB

KALIBER ACEH: Jangan Ganggu Petani! Aceh Tenggara Butuh Pembangunan, Bukan Kegaduhan

Berita Terbaru