KUTACANE WASPADA INDONESIA | Sebuah unggahan di akun Facebook atas nama MSS menjadi sorotan publik Aceh Tenggara. Unggahan itu dinilai mengandung tuduhan yang menyerang kehormatan seorang wartawan, bahkan disertai ancaman.
Diketahui, wartawan yang menjadi sasaran adalah A, jurnalis Serambi yang juga anggota PWI Aceh Tenggara, Pokja Bidang Organisasi, Hukum dan Advokasi.
Dalam postingannya, pemilik akun menyebut jurnalis tersebut menjalankan “misi terselubung”, “memecah belah umat”, dan “memaksakan kehendak”. Ia juga menyinggung isu pembidaan amalan keagamaan seperti Maulid dan Tahlilan.
Tak hanya itu, pemilik akun mengancam akan menyurati perusahaan pers tempat korban bekerja jika sikap yang dianggap “membandel” itu tidak dihentikan.
Menanggapi hal ini, Dr. Yusrizal Hasbi, S.H., M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh sekaligus Ketua DPW Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia [DIHPI] Provinsi Aceh, menilai unggahan tersebut berpotensi melanggar beberapa pasal dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Pertama, Pasal 433 jo. 441 tentang Pencemaran Nama Baik
“Unggahan itu bukan sekadar opini, melainkan tuduhan konkret yang disebarkan secara terbuka di media sosial dengan maksud agar diketahui umum. Itu sudah memenuhi unsur pencemaran,” ujar Yusrizal.
Kedua, Pasal 434 jo. 441 tentang Fitnah
Menurutnya, frasa “misi terselubung” adalah tudingan atas perbuatan tertentu. Jika korban dapat membuktikan tidak pernah melakukannya dan bekerja sesuai kode etik jurnalistik, maka tuduhan itu masuk kategori dusta.
Ketiga, Pasal 483 tentang Pengancaman
Kalimat “akan menyurati perusahaan tempatmu cari makan” disertai “kalau masih kau membandel” dinilai sebagai bentuk pemaksaan psikologis.
“Ini ancaman untuk merusak reputasi profesional dan potensi kehilangan pekerjaan korban,” katanya.

Keempat, Pasal 247 tentang Penghasutan
Yusrizal menilai unsur ini belum sepenuhnya terpenuhi karena sasarannya individu, bukan golongan. Namun muatan agama dalam unggahan itu membuatnya bersifat provokatif dan bisa menjadi pemberat.
Yusrizal turut menyoroti Pasal 18 ayat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melarang tindakan menghalangi kemerdekaan pers. Ancaman terhadap tempat kerja wartawan dinilainya sejalan dengan larangan tersebut.[1]
Ia merekomendasikan korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke kepolisian menggunakan Pasal 433, 434, 483, dan 247 KUHP Baru.
“Screenshot beserta metadata-nya sah sebagai bukti elektronik. Penggunaan KUHP Baru sudah dimungkinkan karena mencerminkan semangat pembaruan hukum yang melindungi kehormatan dan kemerdekaan individu di ruang digital,” pungkas Yusrizal, Rabu (12/8/2026).
Laporan Salihan Beruh

































