Dr. Yusrizal Hasbi: Unggahan Fb Yang Ancam Wartawan Agara Langgar UU Pers dan KUHP Baru

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:35 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE WASPADA INDONESIA | Sebuah unggahan di akun Facebook atas nama MSS menjadi sorotan publik Aceh Tenggara. Unggahan itu dinilai mengandung tuduhan yang menyerang kehormatan seorang wartawan, bahkan disertai ancaman.

Diketahui, wartawan yang menjadi sasaran adalah A, jurnalis Serambi yang juga anggota PWI Aceh Tenggara, Pokja Bidang Organisasi, Hukum dan Advokasi.

Dalam postingannya, pemilik akun menyebut jurnalis tersebut menjalankan “misi terselubung”, “memecah belah umat”, dan “memaksakan kehendak”. Ia juga menyinggung isu pembidaan amalan keagamaan seperti Maulid dan Tahlilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, pemilik akun mengancam akan menyurati perusahaan pers tempat korban bekerja jika sikap yang dianggap “membandel” itu tidak dihentikan.

Menanggapi hal ini, Dr. Yusrizal Hasbi, S.H., M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh sekaligus Ketua DPW Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia [DIHPI] Provinsi Aceh, menilai unggahan tersebut berpotensi melanggar beberapa pasal dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Baca Juga :  Tanpa Ampun, LSM Tipikor Desak Kejari Usut Dugaan Penyelewengan Dana Kesehatan Aceh Tenggara

Pertama, Pasal 433 jo. 441 tentang Pencemaran Nama Baik
“Unggahan itu bukan sekadar opini, melainkan tuduhan konkret yang disebarkan secara terbuka di media sosial dengan maksud agar diketahui umum. Itu sudah memenuhi unsur pencemaran,” ujar Yusrizal.

Kedua, Pasal 434 jo. 441 tentang Fitnah
Menurutnya, frasa “misi terselubung” adalah tudingan atas perbuatan tertentu. Jika korban dapat membuktikan tidak pernah melakukannya dan bekerja sesuai kode etik jurnalistik, maka tuduhan itu masuk kategori dusta.

Ketiga, Pasal 483 tentang Pengancaman
Kalimat “akan menyurati perusahaan tempatmu cari makan” disertai “kalau masih kau membandel” dinilai sebagai bentuk pemaksaan psikologis.
“Ini ancaman untuk merusak reputasi profesional dan potensi kehilangan pekerjaan korban,” katanya.

Baca Juga :  Bupati Aceh Tenggara: Prioritaskan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil

Keempat, Pasal 247 tentang Penghasutan
Yusrizal menilai unsur ini belum sepenuhnya terpenuhi karena sasarannya individu, bukan golongan. Namun muatan agama dalam unggahan itu membuatnya bersifat provokatif dan bisa menjadi pemberat.

Yusrizal turut menyoroti Pasal 18 ayat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melarang tindakan menghalangi kemerdekaan pers. Ancaman terhadap tempat kerja wartawan dinilainya sejalan dengan larangan tersebut.[1]

Ia merekomendasikan korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke kepolisian menggunakan Pasal 433, 434, 483, dan 247 KUHP Baru.

“Screenshot beserta metadata-nya sah sebagai bukti elektronik. Penggunaan KUHP Baru sudah dimungkinkan karena mencerminkan semangat pembaruan hukum yang melindungi kehormatan dan kemerdekaan individu di ruang digital,” pungkas Yusrizal, Rabu (12/8/2026).

Laporan Salihan Beruh

Berita Terkait

Emak-emak di Lawe Penanggalan Blokir Jalan Tuntut Kepastian Bantuan Pascabencana
Bantuan Bencana Hidrometeorologi Belum Turun, Korban di Aceh Tenggara Gelar Aksi Protes
Aceh Tenggara Mendesak Program Strategis Mitigasi Bencana dan Irigasi untuk Ketahanan Pangan
Kepala MTsN 1 Aceh Tenggara Diduga Simpan Penyimpangan Dana BOS, Kemenag Tegaskan Siap Proses Hukum
Usai Kebakaran, Pesantren Darul Mukhlasin Aceh Tenggara Terima Bantuan Pemerintah dan Polri
Proyek Irigasi P3-TGAI di Aceh Tenggara Diduga Sarat Manipulasi, PPK OP SDA-II BWS Sumatera-I Pilih Bungkam
Kecamatan Darul Hasanah Promosikan Produk Unggulan di Festival Kakao dan Pasar Tani Aceh Tenggara
KALIBER ACEH: Jangan Ganggu Petani! Aceh Tenggara Butuh Pembangunan, Bukan Kegaduhan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Dari Makam Pahlawan ke Jambur Pemkab Karo “Veteran Adalah Inspirasi Indonesia Maju”

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Surat Penghentian Diduga Tak Bertaring, Proyek Tower Batununggal Jadi Sorotan Tajam

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:25 WIB

ICMA Australia Gelar Annual General Meeting (AGM), Prof. Ana Sopanah Terpilih sebagai President ICMA Indonesia Periode 2026–2029

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:27 WIB

20 Personel Satpol PP, Linmas, dan Damkar Karo Terima Penghargaan atas Dedikasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Percepat Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Nagan Raya Salurkan 100 Persen Dana Desa Tahap II 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Pemkab Karo Gelar Gerak Jalan Kemerdekaan Sambut HUT RI Ke-81

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:28 WIB

Perkuat Hilirisasi Perkebunan dan Optimalkan Potensi Lahan Pertanian,Bupati Karo Serahkan 1,2 Juta Benih Kopi Arabika Untuk 259 Kelompok Tani

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Dewan Pers dan Google Asia-Pasifik Bahas Revisi UU Hak Cipta, Soroti Kompensasi Media dan Transparansi Algoritma

Berita Terbaru