Ekspor Produk Diduga Tetap Berjalan di Tengah Legalitas Izin yang Dipertanyakan, Polda Aceh Didesak Turun Tangan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026 - 01:49 WIB

5080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |  PT Rosin Trading Internasional, perusahaan pengolahan getah pinus yang beroperasi di Desa Tungel Baru, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, kembali menjadi perhatian setelah rangkaian data, dokumen resmi, dan rekaman video yang beredar mengarah pada persoalan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar kelengkapan administrasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan penanaman modal asing itu diduga belum memiliki izin dasar yang lengkap, namun aktivitas produksi tetap berjalan. Di saat yang sama, muncul pula dugaan pembuangan limbah ke lingkungan terbuka, penanganan limbah yang tidak sesuai ketentuan, serta pengiriman produk yang masih dipersoalkan legalitasnya. Dalam situasi seperti ini, persoalan PT Rosin tidak lagi berdiri sebagai urusan internal perusahaan. Ia telah bergerak menjadi perkara kepatuhan yang menyentuh hukum lingkungan, perizinan usaha, dan pengawasan negara atas kegiatan industri.

Data yang diperoleh awak media semakin menguat setelah muncul surat resmi Pemerintah Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh tertanggal 5 Maret 2025 bernomor 600.4/412-III, bersifat penting, perihal penyampaian hasil verifikasi pengawasan lingkungan hidup PT Rosin Trading Internasional. Surat yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup RI/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di Jakarta itu disusun berdasarkan verifikasi lapangan pada 25 Februari 2025 oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dari DLHK Aceh bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues. Dalam surat tersebut, perusahaan disebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup. Luas area pabrik tidak sesuai dengan dokumen UKL-UPL karena terjadi penambahan lahan. Perusahaan tidak memiliki PERTEK pemenuhan baku mutu air limbah dan udara emisi. Kewajiban pengujian parameter lingkungan tidak dilakukan. Ketentuan teknis pengendalian pencemaran air dan udara tidak dipenuhi. Pengelolaan limbah B3 dan sampah padatan tidak dilakukan. Penyimpanan limbah B3 juga tidak tersedia sehingga limbah ditempatkan di area terbuka. Selain itu, perusahaan tidak melaksanakan dan tidak melaporkan tindakan pemenuhan kewajiban sebagaimana diminta dalam surat teguran sebelumnya maupun paksaan pemerintah. Surat itu secara eksplisit meminta evaluasi atas kelengkapan perizinan dan pemenuhan kewajiban perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, lalu mengusulkan tindak lanjut sesuai kewenangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lapangan, persoalan itu tidak berhenti sebagai catatan tertulis. Rekaman video yang dihimpun memperlihatkan sebuah pipa besar mengalirkan cairan ke parit terbuka. Air yang keluar tampak putih keruh, berbusa, dan mengalir terus ke media terbuka, bukan ke sistem pengolahan tertutup. Tidak tampak instalasi pengolahan air limbah pada titik yang terpantau. Dalam praktik industri, kondisi semacam ini sulit dijelaskan sebagai air biasa. Cairan yang keruh dan berbusa justru kuat mengarah pada limbah proses, baik yang mengandung residu organik maupun unsur kimia dari produksi. Jika aliran itu benar masuk ke parit terbuka tanpa pengolahan memadai, maka dugaan pembuangan limbah sembarangan menjadi sangat kuat. Dalam hukum lingkungan, video seperti ini belum cukup untuk memutuskan perkara, tetapi cukup untuk menjadi petunjuk awal yang patut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan uji laboratorium.

Keluhan warga sekitar memperberat persoalan. Sejumlah petani menyebut sawah mereka terdampak oleh dugaan kebocoran limbah dari pabrik tersebut. Tanaman padi dilaporkan menguning dan mati sebelum waktunya, sehingga lahan sulit ditanami. Bagi masyarakat yang hidup dari hasil sawah, dampaknya tidak berhenti pada pencemaran yang tampak di permukaan. Ia langsung berubah menjadi kehilangan penghasilan, terganggunya musim tanam, dan kekhawatiran atas kesuburan lahan dalam jangka panjang. Dalam konteks ini, limbah bukan lagi istilah teknis yang berhenti di atas kertas. Ia menjadi persoalan hidup sehari-hari warga yang harus berhadapan dengan tanah, air, dan tanaman yang terganggu. Karena itu, lambatnya respons atas dugaan seperti ini berpotensi memperpanjang beban yang harus ditanggung masyarakat.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Melaksanakan Kegiatan Anjangsana Dan Silaturahmi Di Desa Remukut

Pada saat yang sama, posisi hukum perusahaan menjadi semakin lemah bila benar belum ada izin apa pun yang dapat ditunjukkan. Dalam rezim Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan limbah, emisi, atau pencemaran wajib tunduk pada persetujuan lingkungan dan pemenuhan kewajiban teknis. Pasal 36 menempatkan persetujuan lingkungan sebagai bagian dari perizinan berusaha. PP Nomor 22 Tahun 2021 mempertegas bahwa pemenuhan baku mutu, pengelolaan limbah B3, dan persetujuan teknis bukan pelengkap administratif, melainkan syarat operasional. Dengan kerangka seperti itu, kegiatan produksi yang tetap berjalan tanpa izin dasar tidak lagi bisa dipandang sebagai kekeliruan kecil. Ia berada di luar batas legal yang semestinya menjadi pagar awal sebuah kegiatan usaha.

Negara sebenarnya memiliki perangkat hukum yang cukup tegas. Pasal 76 UU 32/2009 memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin lingkungan. Pasal 80 membuka ruang tindakan yang sangat konkret, seperti penghentian sementara kegiatan produksi, penutupan saluran pembuangan air limbah, pemindahan sarana produksi, dan langkah lain yang diperlukan untuk memulihkan fungsi lingkungan. Dalam bahasa yang paling lugas, jika sebuah pabrik terus berjalan tanpa izin dasar dan tanpa pemenuhan kewajiban lingkungan, maka negara memiliki dasar yang jelas untuk menghentikannya. Jika penghentian itu tidak dipatuhi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kelengkapan dokumen, melainkan wibawa negara di hadapan pelaku usaha.

Dari sisi pidana lingkungan, persoalan PT Rosin juga tidak bisa dilepaskan dari ketentuan yang ada. Pasal 60 UU 32/2009 melarang dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Pasal 104 mengancam pidana bagi dumping limbah tanpa izin, dengan hukuman penjara dan denda yang tidak ringan. Pasal 103 mengatur pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Pasal 98 dan Pasal 99 membuka ruang pidana bila terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat kesengajaan atau kelalaian. Dalam kasus seperti PT Rosin, pasal-pasal itu menjadi relevan bukan karena spekulasi, tetapi karena ada rangkaian data yang saling berkait: surat verifikasi resmi, temuan administratif, bukti visual aliran cairan ke parit terbuka, dan keluhan warga yang terdampak. Jika unsur-unsurnya nanti terbukti, maka perkara ini tidak lagi berhenti pada teguran atau pembinaan. Ia dapat berkembang menjadi penegakan hukum pidana lingkungan.

Konteks korporasi juga menjadi penting. Pasal 116 UU 32/2009 menegaskan bahwa tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha dapat menjerat badan usaha dan/atau orang yang memberi perintah atau memimpin kegiatan tersebut. Artinya, bila benar ada keputusan untuk tetap beroperasi tanpa izin, atau tetap membuang limbah meski sudah ada larangan, maka yang diperiksa bukan hanya nama perusahaan sebagai badan hukum. Siapa yang mengambil keputusan, siapa yang mengetahui, dan siapa yang membiarkan, semuanya memiliki relevansi hukum. Pasal 119 bahkan membuka kemungkinan pidana tambahan, termasuk perampasan keuntungan, penutupan tempat usaha, kewajiban melakukan perbaikan akibat tindak pidana, dan penempatan perusahaan di bawah pengampuan. Dalam kerangka ini, pembiaran bukan lagi pilihan yang dapat diterima.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Membantu Masyrakt Didesa Remukut

Desakan agar Polda Aceh turun tangan juga makin keras. Dugaan yang mengitari PT Rosin Internasional tidak lagi berada di wilayah administratif semata. Ada dugaan pembuangan limbah ke parit terbuka, ada indikasi kegiatan tetap berjalan tanpa dasar izin yang jelas, dan ada dokumen resmi yang mencatat berbagai pelanggaran. Dalam situasi seperti itu, kepolisian perlu membaca perkara ini secara utuh, bukan hanya dari satu sisi. Bila perusahaan tetap beroperasi tanpa izin, maka yang perlu ditelusuri bukan hanya alur limbah, tetapi juga alur keputusan di internal perusahaan. Bila produk tetap keluar dari fasilitas yang legalitasnya dipertanyakan, maka alur distribusi dan keabsahan pengiriman juga patut diperiksa. Dalam kondisi seperti ini, koordinasi lintas lembaga menjadi wajib, termasuk dengan instansi lingkungan dan, bila diperlukan, otoritas kepabeanan untuk menelusuri legalitas pengeluaran barang dari sisi dokumen.

Yang kini ikut dipersoalkan adalah pengiriman produk rosin ke Medan. Berdasarkan data yang dihimpun, produk itu masih diduga dikirim menggunakan jalur angkutan dari Blangkejeren. Informasi terkait pengiriman tersebut, menurut keterangan yang beredar, telah dikonfirmasi oleh pihak pemilik truk. Jika benar produk itu dikirim saat fasilitas pabrik berada dalam status pengawasan dan legalitas dasar perusahaan belum tuntas, maka persoalannya tidak lagi semata urusan dagang. Asal-usul barang, legalitas produksi, dan dokumen pengiriman harus diuji. Dalam konteks ini, jalur pengiriman ke Medan tidak bisa diperlakukan sebagai urusan logistik biasa. Ia harus dilihat sebagai bagian dari rangkaian yang menuntut kejelasan hukum: dari proses produksi, pengelolaan limbah, sampai pengeluaran barang dari pabrik. Jika ada ketidaksesuaian antara dokumen dan fakta lapangan, maka persoalan itu berpotensi menyentuh ranah kepabeanan dan tata kelola ekspor, selain tetap membuka ruang pemeriksaan lingkungan dan pidana korporasi.

Di lapangan, kritik terhadap perusahaan juga datang dari masyarakat dan mahasiswa yang telah lama meminta pembenahan. Mereka menilai PT Rosin Trading Internasional belum sepenuhnya menunjukkan tanggung jawab sosial, sementara aktivitas produksi tetap berjalan di tengah keberatan warga. Ada pula keluhan soal kebisingan dari boiler yang beroperasi pada malam hari, yang menurut warga mengganggu ketenteraman. Di sisi lain, dugaan pembuangan limbah yang masih berbuih, berbau, dan berwarna ke arah persawahan warga semakin memperkuat kekhawatiran bahwa persoalan ini tidak dikelola dengan benar. Warga menyebut mereka tidak menolak investasi, tetapi menolak pelanggaran yang mengorbankan hak hidup masyarakat sekitar. Dengan kata lain, yang dipersoalkan bukan kehadiran perusahaan semata, melainkan sikapnya terhadap aturan, lingkungan, dan keselamatan warga.

Pada akhirnya, kasus PT Rosin Trading Internasional memperlihatkan satu hal yang sangat mendasar: izin bukan formalitas, melainkan batas. Tanpa izin, sebuah usaha tidak punya dasar untuk beroperasi. Tanpa pengolahan limbah, tidak ada dasar untuk membuang sisa produksi ke lingkungan. Tanpa kepatuhan pada perintah resmi, teguran dan penyegelan hanya berubah menjadi simbol lemahnya penegakan. Dan tanpa tindakan tegas, kerusakan di lapangan akan terus bergerak lebih cepat daripada respons negara. Di Gayo Lues, pertanyaan yang kini mengemuka bukan lagi apakah ada pelanggaran. Pertanyaannya adalah sampai kapan negara membiarkan operasi yang dipersoalkan itu tetap berjalan di depan mata.

(TIM MEDIA )

Berita Terkait

Teguran Berulang, PT Rosin Internasional Diduga Belum Penuhi Kewajiban Lingkungan
Kapolsek Blangkejeren Dorong Sinergi Berkelanjutan bersama TNI untuk Membangun Wilayah Aman dan Damai
Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka
Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan
SMA Negeri 1 Blangkejeren Gelar Bakti Sosial untuk Korban Banjir di 3 Desa Gayo Lues
Di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Rabusin Tekankan Keadilan, Fakta Hukum, dan Sengketa Agraria yang Sarat Cacat Hukum
Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung
Kapolsek Blangkejeren Sampaikan Pesan Penting, Warga Didorong Kunci Rumah dan Amankan Kendaraan Saat Bepergian

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 07:31 WIB

Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik

Minggu, 26 April 2026 - 22:58 WIB

Bupati Aceh Tenggara Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat Demi Masa Depan Anak Kurang Mampu

Jumat, 24 April 2026 - 18:57 WIB

Mengusung Nilai Pancasila, Samsuri, S.Pd.I, M.A Maju sebagai Calon Presiden RI 2029 dengan Visi Nasional

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WIB

Inalum Segera Bangun Pabrik Baru, Kapasitas Produksi Aluminium Jadi 900.000 Ton Pertahun

Sabtu, 18 April 2026 - 12:59 WIB

Ketua DPC LSM TRINUSA Lampung Selatan Sekaligus Panglima TRIGER DPD Provinsi Lampung, Ferdy Saputra, Siap Hadiri Rapat Koordinasi Aksi Unjuk Rasa di KPK RI

Jumat, 17 April 2026 - 17:32 WIB

LSM Trinusa DPD Lampung Akan Gelar Aksi di KPK 21 April, Soroti Dugaan Kejanggalan Banjir, Hibah Rp60 Miliar, Program Umroh berulang serta Proyek PUPR Bermsalah

Kamis, 16 April 2026 - 06:19 WIB

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

Selasa, 14 April 2026 - 20:40 WIB

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara

Berita Terbaru