DPC AJP Lampung Barat Somasi Balik Kantor Hukum GEBOK-NN: “Dana BOS Itu Uang Rakyat, Bukan Privat!”

hayat

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 10:00 WIB

50222 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

**LAMPUNG BARAT, 11 Mei 2026** – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat resmi melayangkan jawaban somasi sekaligus somasi balik terhadap Kantor Hukum GEBOK-NN, selaku kuasa hukum Kepala SDN 1 Hantatai, Sapruddin, S.Pd.

Langkah ini diambil menyusul pernyataan Advokat Yazmi Dona, S.H., M.M., M.H., C.L.A., di media massa pada 25 April 2026 lalu, yang dinilai keliru dalam menafsirkan hukum dan berpotensi memberangus kemerdekaan pers serta transparansi anggaran publik di Lampung Barat.

**Tiga Blunder Fatal Kuasa Hukum Kepala Sekolah**

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPC AJP Lampung Barat, **Sugeng Purnomo**, menegaskan bahwa dalil hukum yang dibangun oleh Kantor Hukum GEBOK-NN memiliki tiga kekeliruan fundamental:

1. **Kesalahan Penafsiran UU KIP dan UU PDP** Pernyataan bahwa Laporan Realisasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) adalah dokumen rahasia adalah keliru. Berdasarkan **UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)** dan **Perki No. 1 Tahun 2021**, dokumen perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran yang bersumber dari keuangan negara (APBN/APBD) merupakan **informasi terbuka yang wajib disediakan berkala**.
“Yang dikecualikan oleh UU PDP adalah data pribadi spesifik seperti riwayat medis atau nomor rekening personal, bukan nominal serapan anggaran negara. Menutupi laporan Dana BOS justru melanggar hukum administrasi negara,” ujar Sugeng.

Baca Juga :  Putra Terbaik Aceh, Dr. Munawar Ibrahim Dilantik sebagai Kepala BKKBN Lampung

2. **Dugaan Penyalahgunaan Jabatan (*Abuse of Power*)** Sapruddin menandatangani surat kuasa dengan menggunakan identitas formal sebagai **Kepala Sekolah SDN 01 Hantatai** lengkap dengan Nomor SK PNS. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), ia tidak dibenarkan menggunakan fasilitas jabatan publik untuk kepentingan kuasa hukum privat guna menghindari kewajiban transparansi publik.
3. **Pemberangusan Fungsi Kontrol Sosial Pers** Tudingan bahwa investigasi jurnalis atas Dana BOS adalah tindakan “berlebihan” dinilai menabrak **Pasal 4 dan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers**. Menghalangi jurnalis memperoleh informasi publik merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.

**Ultimatum 3 x 24 Jam: Siap Tempuh Jalur Pidana dan Etik**

Sugeng Purnomo memberikan tenggat waktu **3 x 24 jam** bagi pihak SDN 1 Hantatai dan kuasa hukumnya untuk membuka data penggunaan Dana BOSP secara transparan. Jika diabaikan, DPC AJP Lampung Barat akan mengambil langkah hukum progresif:

Baca Juga :  Keluhan Dewan Guru Lampung Barat Kembali Mencuat: TPG Tahun 2023 Baru Cair 50 Persen, TPG Tahun 2024 Belum Dibayarkan Sama Sekali

**Laporan Pidana ke Polres Lampung Barat:** Terkait dugaan menghalangi tugas pers (**Pasal 18 UU No. 40/1999**) dan pemufakatan menghalangi akses informasi (**Pasal 52 UU No. 14/2008**).
**Laporan ke Kejaksaan & Inspektorat:** Meminta audit investigatif menyeluruh terhadap realisasi anggaran Dana BOSP di SDN 1 Hantatai.
**Laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung:** Atas dugaan maladministrasi pelayanan informasi publik.

“Kami sangat menghormati profesi pendidik. Namun, perlindungan hukum (*legal protection*) tidak boleh disalahgunakan menjadi tameng (*legal shield*) untuk menutupi pengelolaan uang negara. Dana BOS itu uang rakyat, bukan uang pribadi. Mari kita uji di hadapan hukum siapa yang sesungguhnya berdiri di atas undang-undang,” pungkas Sugeng.

**BIDANG HUMAS & PUBLIKASI** **DPC ALIANSI JURNALIS PERSADA (DPC AJP) LAMPUNG BARAT** *Kontak: ajplampungbarat@gmail.com | Alamat: Liwa, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.*

Berita Terkait

Buka MPLS di SMPN 1 Sumber Jaya, Bupati Parosil : Disiplin, Integritas, dan Seragam Gratis untuk Siswa Baru
Keluhan Dewan Guru Lampung Barat Kembali Mencuat: TPG Tahun 2023 Baru Cair 50 Persen, TPG Tahun 2024 Belum Dibayarkan Sama Sekali
Kemendagri Beri Arahan, Bupati Lambar Siapkan Langkah Guna Perkuat Ekonomi Daerah
Dewan Guru Lampung Barat Keluhkan Seragam Adat dan Dugaan Potongan Sertifikasi, Diduga Jadi Ladang Bisnis Kebijakan Dinas Pendidikan
LAMPUNG BARAT Pemeriksaan BPK RI : Parosil Mabsus Minta Kepala OPD Tidak Tinggalkan Tempat Kerja
Ketua LSM TRINUSA Pertanyakan Laporan Dugaan Proyek Fiktif di Dinas PUPR ke Kejari Lampung Barat
Ketua DPC LSM TRINUSA kabupaten Lampung Barat Angkat Bicara Terkait Mantan PJ Bupati Ancam Anggotanya  
DPC LSM TRIGA Nusantara Indonesia ( TRINUSA) resmi laporkan dinas pppa ke Kejari Lampung Barat

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:47 WIB

Dampingi Petani Klaten Gadingrejo, Bupati Pringsewu Dorong Izin Pompanisasi dari Way Sekampung

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:36 WIB

Perangi Judol dari Internal, Kapolres Pringsewu Cek Ponsel Seluruh Anggota

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Bupati Pringsewu Canangkan Gerakan Sekolah Berintegritas Bebas KKN

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Polisi Gerebek Arena Balap Liar di Pringsewu, 8 Motor Disita usai Laporan Masuk ke Call Center 110

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:52 WIB

18 Nyawa Melayang dalam 115 Kecelakaan di Pringsewu Selama Tujuh Bulan

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:47 WIB

Bupati Pringsewu saat sidak salah satu dapur MBG di Kecamatan Sukoharjo

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:05 WIB

Bupati Pringsewu Lantik Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Rumpun Kesehatan

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Berita Terbaru