Pringsewu, Lampung – Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kecamatan Gading Rejo, Senin (18/5/2026). Kegiatan ini menyasar para wajib pajak sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah.
Sosialisasi yang berlangsung di GSG Kecamatan Gading Rejo dibuka oleh Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila dihadiri Asisten Administrasi Umum Setdakab Pringsewu Arif Nugroho, Kepala Bapenda Yanwir, camat, serta para kepala pekon se-Kecamatan Gading Rejo.
Wakil Bupati Umi Laila mengatakan, sosialisasi Perda tersebut merupakan implementasi kebijakan nasional dalam rangka memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, pajak daerah memiliki peran strategis sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Ia menegaskan, optimalisasi potensi pajak daerah sangat diperlukan untuk mencapai target penerimaan yang setiap tahunnya cukup tinggi. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat sebagai wajib pajak menjadi kunci utama dalam mendukung pembangunan daerah.
“Pajak daerah bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, diharapkan pembangunan di Kabupaten Pringsewu dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pajak daerah semakin meningkat, sehingga mampu mendorong percepatan pembangunan di Bumi Jejama Secancanan.





































