Polisi Intai Jalur Narkoba di Pringsewu, Dua Pria Pembawa Sabu 51 Gram Tertangkap

hayat

- Redaksi

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:21 WIB

5070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Upaya Satresnarkoba Polres Pringsewu mengawasi jalur yang diduga kerap digunakan untuk peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dua pria asal Kota Bandar Lampung berinisial AS dan AP ditangkap saat melintas di Jalan Raya Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, dengan membawa sabu seberat 51,73 gram.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pringsewu tengah melakukan patroli dan pemantauan di ruas jalan yang selama ini masuk dalam pemetaan sebagai salah satu jalur rawan peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan kedua pria tersebut diamankan setelah petugas mencurigai gerak-gerik mereka saat melintas di lokasi patroli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat dilakukan pemeriksaan, anggota menemukan satu amplop yang berisi sabu dengan berat bruto 51,73 gram. Barang bukti itu langsung kami amankan bersama kedua pelaku,” kata Laksono, Selasa (2/6/2026).

Baca Juga :  Nyali Kejari Pringsewu Di Uji LSM dan Publik : Beranikah Membongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Tahun 2025

Selain sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Menurut Laksono, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari patroli dan pengawasan rutin yang dilakukan polisi di sejumlah titik rawan. Jalan Raya Sukoharjo sendiri selama ini menjadi salah satu jalur yang kerap dipantau karena diduga sering dimanfaatkan sebagai lintasan distribusi narkoba dari berbagai daerah di Lampung.

“Jalur ini memang menjadi salah satu fokus pengawasan kami. Karena itu anggota rutin melakukan patroli dan pemantauan untuk mencegah maupun mengungkap peredaran narkotika,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih mendalami peran kedua tersangka sekaligus menelusuri asal-usul sabu yang mereka bawa. Penyidik juga berupaya mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana barang ini diperoleh dan siapa saja yang terlibat. Kami akan terus telusuri sampai ke pemasok maupun jaringan di atasnya,” tegas Laksono.

Baca Juga :  PENYIDIK KEJARI PRINGSEWU LAKUKAN PENGGELEDAHAN DI 3 LOKASI TERKAIT PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN KORUPSI BIMTEK APARATUR DESA KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2024

Kedua tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AS dan AP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang – Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang – Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang nomor 1 thn 2023 tentang KUHP Jo undang – undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Pringsewu juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Launching Bank Sampah Induk Pringsewu Resik & Gerakan Pilah Sampah Dari Rumah
Kasus Bullying Viral di SMP Ambarawa Berakhir Damai, Praktisi Hukum Dorong Penyuluhan Hukum bagi Pelajar Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional & Hari Lahir Pancasila 2026
Buka Muskomda VI, Bupati Pringsewu Sebut Pemuda Katolik Berkontribusi Nyata Dukung Program Pemerintah
Nyali Kejari Pringsewu Di Uji LSM dan Publik : Beranikah Membongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Tahun 2025
Pemkab Pringsewu Gelar Salat Idul Adha 1447 Hijriah & Potong Hewan Qurban Di Pagelaran Utara
Konfirmasi DPC LSM Trinusa : Jawaban Pihak Kejari Dinilai Kurang Memuaskan, Trinusa Ancam Aksi Lebih Besar
Abdul Manaf DPC LSM Trinusa Mendesak Kejari Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu Tahun 2025

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:13 WIB

Diduga Peras Warga hingga Jutaan Rupiah, Oknum Wartawan Diamankan Polsek Gunung Sugih

Kamis, 23 April 2026 - 13:05 WIB

Razia di Jam Rawan, Lapas Gunung Sugih Sita Benda Terlarang dari Blok Hunian

Jumat, 3 April 2026 - 19:19 WIB

Gubernur Lampung Hadiri Groundbreaking Perbaikan Jalan Kalirejo–Kaliwungu/Sribasuki–Suko Sari

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:37 WIB

Sosok Humanis dan Pemburu Koruptor, Alfa Dera Pamit dari Lampung Tengah Menuju Lombok Tengah

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:30 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Ibu Purnama Wulan Sari Laksanakan Safari Ramadan di Lampung Tengah

Senin, 9 Februari 2026 - 08:01 WIB

Musa Ahmad Terpilih Aklamasi, Riza Mirhardi: Kader Golkar Harus Hadir Untuk Masyarakat dan Konsolidasi Hingga Ke Dusun se-Lampung Tengah

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:39 WIB

Kejari Lampung Tengah Gencar Berantas Korupsi, Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:29 WIB

LSM TRINUSA DPC Lampung Tengah Soroti Dampak Lingkungan Pembangunan Pabrik PT.PAS, AMDAL Diduga Cacat Hukum

Berita Terbaru

LAMPUNG UTARA

PANGDAM XXI/RI : PERKUAT SILATURAHMI DAN KEBERSAMAAN

Minggu, 7 Jun 2026 - 09:47 WIB