Kutacane, 19 Juni 2026 — Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara kembali mencatat prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Hal ini menegaskan komitmen daerah dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan negara.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD TA 2025 dilakukan secara resmi dan diterima langsung oleh Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, S.E., M.M., dari Kepala BPK Perwakilan Aceh. Raihan opini tertinggi ini tidak lepas dari kerja keras dan sinergi seluruh aparatur pemerintahan daerah, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), hingga fungsi pengawasan yang berjalan optimal. “Opini WTP ini bukan sekadar penghargaan formal, melainkan cerminan nyata komitmen seluruh aparatur untuk menyajikan laporan keuangan yang akurat, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar H. M. Salim Fakhry usai menerima LHP tersebut.
Meski demikian, Pemkab Aceh Tenggara tidak berpuas diri dan berencana menindaklanjuti setiap catatan, koreksi minor, serta rekomendasi yang tercantum dalam dokumen LHP dari BPK RI. Langkah ini penting demi meningkatkan kualitas administrasi, meminimalkan potensi kesalahan, dan memperbaiki tata kelola di masa mendatang sesuai tenggat waktu regulasi yang berlaku.
Prestasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Aceh Tenggara untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme. “Dengan tata kelola keuangan yang sehat dan transparan, kami berharap program pembangunan dan alokasi anggaran daerah dapat tersalurkan tepat sasaran sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat Aceh Tenggara secara menyeluruh,” ucapnya.
Keberhasilan mempertahankan opini WTP selama tahun anggaran 2025 ini sekaligus menjadi bukti konsistensi pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pelayanan publik. Seluruh pemangku kepentingan pun didorong untuk menjaga momentum dan memaksimalkan fungsi pengawasan demi keberlanjutan kemajuan daerah.
Laporan: Aliasa




































