Penyerahan Tahap II Roy Suryo & Dr. Tifa: AKPERSI Sebut Sesuai Prosedur KUHAP

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:42 WIB

5087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asosiasi Keluarga Pers Indonesia apresiasi Polda Metro Jaya limpahkan berkas P21 kasus dugaan penyebaran kabar bohong ijazah Jokowi. AKPERSI tegaskan penahanan tersangka sesuai KUHAP.

JAKARTA, waspadaindonesia.com – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia AKPERSI mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya menuntaskan kasus dugaan penyebaran kabar bohong terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Joko Widodo, Jumat (19/6/2026).

Ketua OKK DPP AKPERSI Thofilus B. Benyamin menyebut penahanan Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauziah Tyassuma alias Dr. Tifa sudah sesuai prosedur KUHAP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bergulir cukup lama dan sempat mendapat tekanan publik. Meski demikian, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya melimpahkan berkas perkara P21 ke Kejaksaan.

Baca Juga :  Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik

“Semangat Ibu Kartini: habis gelap terbitlah terang. Perjalanan Polda Metro Jaya menguras tenaga, pikiran, bahkan tak luput hujatan, namun akhirnya membuahkan hasil maksimal. Ketegasan Polri penting karena mantan kepala negara telah banyak membangun ekonomi masyarakat kecil,” ujar Thofilus B. Benyamin, Ketua OKK DPP AKPERSI.

Menanggapi pernyataan yang menyebut penahanan tidak relevan, Thofilus menegaskan pandangan itu keliru. Ia menjelaskan dasar hukum pelimpahan Tahap II.

“Sebutan penahanan tidak relevan itu salah besar. Sesuai KUHAP dan aturan Kejaksaan, saat berkas dinyatakan lengkap/P21, penyidik wajib menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Penuntut Umum. Tanpa penyerahan fisik tersangka, pelimpahan Tahap II tidak sah. Ini prosedur baku, berlaku juga bagi kasus Roy Suryo dan dr. Tifa,” tegasnya.

Baca Juga :  Kunker FPII Pererat Kemitraan Pers dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat

AKPERSI menilai langkah penyidik menjaga kepastian hukum dan menghormati hak konstitusional semua pihak. Asosiasi menekankan prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

 

Sumber: DPP AKPERSI

Editor: Rosbinner Hutagaol (AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau)

Berita Terkait

Sinergi Pemkab Meranti dan Bulog Perkuat Ketahanan Pangan Kepulauan
Usai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Hindari Media, AFPI Disorot
CMA Batch 19: Melahirkan Profesional Akuntansi Manajemen Berkelas Dunia
Kolaborasi Bersejarah: SWI dan UMJ Perkuat Kompetensi dan Pendidikan Wartawan Nasional
Inalum Buka Program Magang 2026, Ajak Talenta Muda Belajar Langsung di Industri Strategis Nasional
Inalum Dorong Jurnalisme Lingkungan melalui IN-Journal Chapter II, Hadirkan 65 Karya Bertema Konservasi
Presiden GANTARA Menyampaikan Ucapan Selamat Dan Sukses Dilantiknya Kepada Dr Sudaryono B. Eng. M.M MBA Sebagai Kepala BGN
Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan ormas Golkar!

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Medang Deras Kawal Penyerapan 1,247 Ton Jagung ke Gudang Bulog Asahan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Tim Jatanras Satreskrim Polres Batu Bara Behasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Polres Batu Bara Musnahkan 2 Kilogram Sabu, Satresnarkoba Tegaskan Komitmen Untuk Berantas Peredaran Narkotika

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Lewat Coffee Morning, Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono Pererar Sinergi Dengan insan pers

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pria Diamankan di Medang Deras

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Polres Batu Bara Distribusikan 19,467 Ton Jagung ke Bulog Asahan, Total Penyaluran Capai 313,337 Ton

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Tangani Kecelakaan Lalu Lintas di Access Road Inalum, Tiga Orang Mengalami Luka

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Sabu di Nibung Hangus, Seorang Perempuan Diamankan

Berita Terbaru