Penyerahan Tahap II Roy Suryo & Dr. Tifa: AKPERSI Sebut Sesuai Prosedur KUHAP

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:42 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asosiasi Keluarga Pers Indonesia apresiasi Polda Metro Jaya limpahkan berkas P21 kasus dugaan penyebaran kabar bohong ijazah Jokowi. AKPERSI tegaskan penahanan tersangka sesuai KUHAP.

JAKARTA, waspadaindonesia.com – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia AKPERSI mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya menuntaskan kasus dugaan penyebaran kabar bohong terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Joko Widodo, Jumat (19/6/2026).

Ketua OKK DPP AKPERSI Thofilus B. Benyamin menyebut penahanan Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauziah Tyassuma alias Dr. Tifa sudah sesuai prosedur KUHAP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bergulir cukup lama dan sempat mendapat tekanan publik. Meski demikian, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya melimpahkan berkas perkara P21 ke Kejaksaan.

Baca Juga :  Enam Bulan Pasca Korban Banjir Bandang Desa Lubuk Pusaka Yang Terparah Tak Kunjung Dibantu Pemerintah

“Semangat Ibu Kartini: habis gelap terbitlah terang. Perjalanan Polda Metro Jaya menguras tenaga, pikiran, bahkan tak luput hujatan, namun akhirnya membuahkan hasil maksimal. Ketegasan Polri penting karena mantan kepala negara telah banyak membangun ekonomi masyarakat kecil,” ujar Thofilus B. Benyamin, Ketua OKK DPP AKPERSI.

Menanggapi pernyataan yang menyebut penahanan tidak relevan, Thofilus menegaskan pandangan itu keliru. Ia menjelaskan dasar hukum pelimpahan Tahap II.

“Sebutan penahanan tidak relevan itu salah besar. Sesuai KUHAP dan aturan Kejaksaan, saat berkas dinyatakan lengkap/P21, penyidik wajib menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Penuntut Umum. Tanpa penyerahan fisik tersangka, pelimpahan Tahap II tidak sah. Ini prosedur baku, berlaku juga bagi kasus Roy Suryo dan dr. Tifa,” tegasnya.

Baca Juga :  Bustan Presiden Partai UKM Beri Selamat Prabowo-Gibran Menang Sekali Putaran

AKPERSI menilai langkah penyidik menjaga kepastian hukum dan menghormati hak konstitusional semua pihak. Asosiasi menekankan prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

 

Sumber: DPP AKPERSI

Editor: Rosbinner Hutagaol (AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau)

Berita Terkait

HIMLAB RAYA Jakarta: Darnedy Kurnia Santi Dinilai Memiliki Peran Strategis dalam Mendorong Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Labuhanbatu Raya
Ketua Umum BRN Apresiasi Kinerja APH & Polda Metro Jaya : Penahanan Roy Suryo Bagian Proses Hukum Yang Harus Dihormati
HIMLAB RAYA Jakarta: Tudingan Bupati Bungkam terhadap Demokrasi Desa Tidak Berdasarkan Fakta yang Utuh
Zulhas Justru Membuka Fakta ke Publik, Jangan Giring Opini Sesat terhadap Zulhas
Presiden Prabowo Sedang Berantas Kebocoran APBN, Bukan Melakukan Pemborosan
Wujudkan Persatuan, Kolaborasi, dan Resolusi Ekonomi untuk Indonesia, Bukan Reformasi Jilid II
Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan Soroti Perolehan Gelar Doktor Kakorlantas Polri dalam Waktu Singkat
PP GPA Sikapi Ancaman Demo BEM SI: Ajak Semua Pihak Jaga Persatuan dan Stabilitas Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:07 WIB

Polres Kampar Dampingi Petani Jual 2.191 Kg Jagung Pipil ke Bulog Pekanbaru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:47 WIB

Pekarangan Warga Polsek Teluk Meranti Digarap Polri Dukung Swasembada Pangan Tanam Cabai

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:47 WIB

Polsek Sabak Auh Berbagi Sembako Warga Selat Guntung Menyambut Hut Bhayangkara ke-80, Kapolsek Turun Langsung 

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:26 WIB

Hadiri Pelantikan Pengurus DPD IPK Kab.Karo Periode 2025–2030, Bupati Karo Ajak Pemuda Perkuat Persatuan dan Dukung Pembangunan Daerah

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:16 WIB

Lepas Pawai Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Bupati Karo Berharap Dapat Menjadi Sarana Mempererat Persaudaraan

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:50 WIB

Pangan Nasional Jadi Atensi: Polri Presisi Sabak AUH Kawal Jagung PiiL 1 Hektare WUJUDKAN ASTA CITA

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:20 WIB

Tak Berkutik, Baim Diduga Pengedar Narkoba Diringkus Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Desa Sidorukun Pangkatan.

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:22 WIB

Idul Adha Penuh Berkah, 4 Sapi Kurban Kapolri-Kapolda Riau Bahagiakan Warga Pinggiran Pekanbaru

Berita Terbaru