Aceh Tenggara – Dugaan manipulasi dalam pengelolaan tenaga pendidik di SMP Negeri 6 Lawe Alas menjadi sorotan publik setelah muncul indikasi bahwa kepala sekolah sengaja menutupi ketidakhadiran sejumlah guru berstatus paruh waktu. Informasi ini terungkap dari sejumlah sumber terpercaya di lingkungan sekolah dan masyarakat sekitar, Selasa (30/6/2026).
Sumber menyebutkan guru-guru paruh waktu yang dimaksud selama berbulan-bulan tidak pernah melaksanakan tugas mengajar, absen dari jadwal pelajaran, dan tidak terlibat dalam kegiatan kedinasan seperti rapat guru, pengembangan profesi, maupun penyusunan dokumen administrasi. Namun, dalam dokumen resmi sekolah, nama-nama guru tersebut tercatat hadir dan aktif sesuai ketentuan.
Dugaan manipulasi mencakup perubahan catatan absensi harian, pemalsuan tanda tangan tanpa kehadiran guru terkait, penyusunan laporan kinerja yang tidak sesuai fakta, serta pengaturan dokumen pendukung agar tampak sah saat diperiksa oleh instansi pembina. Jika terbukti, praktik ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan pelanggaran serius yang merugikan siswa yang kehilangan jam pelajaran maupun keuangan daerah yang membayar honorarium untuk guru yang tidak bekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah warga dan orang tua siswa menyampaikan keprihatinan atas kondisi tersebut dan menilai kepercayaan masyarakat terhadap sekolah menjadi runtuh. “Jika benar ada rekayasa data, itu sangat mencederai kepercayaan publik. Uang honor berasal dari sumber dana rakyat, namun anak-anak kehilangan hak belajar yang seharusnya mereka terima,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Menanggapi hal ini, masyarakat dan pihak pengawas mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara serta Inspektorat Daerah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pemeriksaan diharapkan mencakup verifikasi silang antara daftar hadir guru dengan catatan siswa, pemeriksaan buku laporan pembelajaran, wawancara dengan siswa dan tenaga pendidik lain, dan konfirmasi pencairan honorarium selama masa yang bersangkutan.
Hingga saat ini, Kepala SMPN 6 Lawe Alas belum memberikan respons atau klarifikasi terkait dugaan tersebut. Upaya meminta keterangan resmi dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara, maupun instansi terkait masih terus dilakukan.
Prinsip keberimbangan informasi tetap dijunjung tinggi dengan membuka ruang hak jawab bagi kepala sekolah, guru yang disebutkan, dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan bertanggung jawab. Bila dugaan manipulasi terbukti, tindakan tegas sesuai hukum akan ditempuh. Sebaliknya, jika tidak terbukti, klarifikasi diharapkan dapat memulihkan nama baik pihak terkait.
Laporan Salihan Beruh




































