KUTACANE , WASPADA INDONESIA | Permainan manipulasi absensi guru di SMP Negeri 6 Lawe Alas, Aceh Tenggara, adalah tamparan keras bagi citra sekolah negeri yang seharusnya menjadi pengawal mutu pendidikan dan integritas. Dugaan kuat adanya praktik pemalsuan absensi guru paruh waktu di institusi ini telah membuka borok lama, mengingatkan publik betapa rentannya pengawasan dan betapa mudahnya kepercayaan masyarakat dipermainkan oleh segelintir oknum birokrasi pendidikan.
Fakta yang terkumpul menunjuk keterlibatan langsung Kepala SMPN 6 Lawe Alas dalam merekayasa absensi. Guru-guru paruh waktu yang selama berbulan-bulan lenyap dari kelas dan kegiatan sekolah tetap tercatat hadir di dokumen resmi, lengkap dengan tanda tangan yang patut diduga dipalsukan. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dengan tegas mengatur kewajiban kehadiran guru minimal 37,5 jam per pekan dan pelaksanaan tugas secara penuh. Kenyataannya, daftar absen hanya jadi formalitas untuk mengamankan pencairan honor. Laporan kinerja disulap, dokumen pendukung diatur sedemikian rupa agar mulus saat pemeriksaan formal.
Skandal ini bukan kesalahan administrasi remeh. Ini pelanggaran terang-benderang terhadap regulasi negara. Dana BOS dan honor guru bersumber dari APBN maupun APBD, termaktub dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS dan Dana Tunjangan. Penggunaan dana tanpa dasar kinerja nyata adalah kejahatan administratif dengan konsekuensi pidana jika terbukti merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan aturan turunannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak sekadar merugikan keuangan negara, praktik busuk ini menyebabkan siswa kehilangan hak dasar untuk mendapatkan layanan pendidikan. Sementara guru asli yang loyal justru dibebani tugas ganda demi menutupi kekurangan, murid terpaksa menerima pelajaran seadanya. Orang tua dipaksa rela menyaksikan anak-anak mereka ditelantarkan, sementara namanya “absen” justru laris dalam laporan administrasi.
Sudah dicoba konfirmasi langsung ke kepala sekolah pada 1 Juli 2026, baik secara personal maupun lewat saluran seluler, namun tidak dijawab sama sekali, seolah-olah memilih bersembunyi di balik tumpukan dokumen palsu yang ia/kepala sekolah buat sendiri. Dinas Pendidikan dan Inspektorat Aceh Tenggara pun masih diam seribu bahasa, padahal sudah semestinya mereka menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin berat dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan seret oknum ke proses hukum tanpa toleransi.
Bagi masyarakat, fakta ini menyakitkan sekaligus memalukan. Ini bukan sekadar soal honorarium. Ini soal martabat pelayanan publik. Jika institusi pendidikan memilih menyelewengkan wewenang, lalu siapa lagi yang akan menjaga moralitas bangsa? Regulasi jelas, mekanisme pengawasan ada, dana pendidikan sudah digelontorkan. Lalu, mengapa pengawasan begitu lemah dan pelanggaran bisa berlangsung lama tanpa tindakan?
Masyarakat menuntut agar pihak terkait—Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah—bertindak cepat, membuka hasil audit pada publik, dan memberi sanksi konkret. Jangan sampai kasus ini tenggelam dalam laporan basa-basi, karena setiap hari kehilangan guru berarti kekalahan masa depan anak-anak Aceh Tenggara. Buka absensi silang, audit pencairan honor, usut seluruh dokumentasi palsu hingga ke akar-akarnya, dan pastikan tidak ada satu rupiah pun mengalir untuk pekerjaan fiktif.
Sekolah bukan sekadar tempat belajar, tapi penegak etika publik. Jika di institusi ini kecurangan dibiarkan, maka regulasi akan tinggal pasal-pasal kosong tanpa nyawa. Warga telah kehilangan kepercayaan; saatnya negara hadir mengembalikan marwah pendidikan dan memastikan tidak ada lagi “guru bayangan” yang hanya numpang nama, sementara nasib murid jadi taruhan. Satu per satu, manipulasi harus dibongkar. Keadilan tidak hanya ditunggu di ruang kelas, tapi di seluruh Aceh Tenggara—sekarang juga.
Laporan : Salihan Beeruh



































