Surat Wali Kota,Untuk CV.Lae Saga,Dianggap Angin Lalu

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:30 WIB

50263 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM  — Konflik lahan antara warga Belukur Makmur, Kecamatan Runding, dengan CV Perkebunan Lae Saga Group kembali memanas. Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan ketidakpatuhan perusahaan terhadap hasil kesepakatan penyelesaian sengketa yang telah difasilitasi Pemerintah Kota Subulussalam.

Bukti tertulisnya jelas. Melalui surat Nomor 500.10.7.8/402/SR/2026, tertanggal 6 Agustus 2026, Wali Kota Subulussalam M. Rasyid secara resmi meminta pimpinan CV Perkebunan Lae Saga Group menyerahkan dokumen kepemilikan atas areal sengketa seluas 49,92 hektare kepada Pemerintah Kota melalui Dinas Pertanahan untuk diverifikasi oleh BPN Kota Subulussalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat itu merupakan tindak lanjut Berita Acara Kesepakatan Bersama Penyelesaian Sengketa Lahan antara masyarakat Belukur Makmur dan CV Perkebunan Lae Saga Group yang ditandatangani pada 23 Juli 2026.

Namun, hingga surat Wali Kota diterbitkan, Dinas Pertanahan disebut belum menerima dokumen yang menjadi bagian dari kesepakatan tersebut. Akibatnya, proses verifikasi BPN belum dapat dilaksanakan.

Lebih tegas lagi, Wali Kota memberikan batas waktu. Perusahaan diminta segera menyerahkan dokumen kepemilikan tersebut atau memberikan penjelasan tertulis apabila terdapat kendala, paling lambat tiga hari kerja sejak surat diterima.

Baca Juga :  Aceh Creative Fest 2025 Tutup dengan Aksi Kemanusiaan, Donasi Terkumpul Rp207 Juta

Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, Pemerintah Kota Subulussalam menyatakan akan melakukan rapat evaluasi bersama seluruh pihak terkait dan mencatat ketidakpatuhan terhadap kesepakatan dalam berita acara resmi sebagai bahan tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.

Surat Wali Kota Jangan Dianggap Angin Lalu

Surat tersebut menjadi penting karena sengketa lahan bukan lagi sekadar klaim antara warga dan perusahaan. Pemerintah Kota sudah mengambil langkah resmi untuk meminta dokumen dibuka dan diverifikasi.

Karena itu, apabila perusahaan merasa memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan tersebut, langkah paling sederhana adalah menyerahkan dokumen kepemilikan untuk diverifikasi.

Pertanyaannya kini sederhana: mengapa dokumen yang telah disepakati untuk diserahkan kepada pemerintah belum juga diberikan?

Di tengah munculnya laporan polisi terhadap warga yang dituduh mencuri buah sawit di lahan yang mereka klaim sebagai tanah garapan sendiri, transparansi dokumen menjadi semakin penting.

Baca Juga :  Layanan Pulih 100%, BSI Pastikan Operasional dan Transaksi Nasabah di Aceh Kembali Normal

Jangan sampai persoalan administrasi pertanahan berubah menjadi kriminalisasi masyarakat sebelum status tanah benar-benar terang.

49,92 Hektare Harus Dibuka Terang

Pemerintah Kota secara spesifik meminta dokumen kepemilikan atas 49,92 hektare areal sengketa. Artinya, persoalan ini seharusnya dapat diuji secara objektif melalui dokumen dan verifikasi BPN.

Jika CV Lae Saga benar memiliki hak yang sah, biarkan BPN memeriksa dan membuktikannya.

Sebaliknya, jika terdapat persoalan dalam alas hak, batas, riwayat penguasaan atau dokumen lainnya, semuanya harus dibuka melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Masyarakat Belukur Makmur tidak meminta perlakuan khusus. Mereka hanya meminta kepastian hukum dan perlakuan yang adil.

Kini bola berada di tangan CV Lae Saga Group.

Akankah perusahaan memenuhi permintaan resmi Wali Kota dan membuka dokumen kepemilikannya, atau justru membiarkan kesepakatan bersama serta surat pemerintah kota berlalu begitu saja?

Publik Subulussalam menunggu jawabannya.(*)

Berita Terkait

Ketua L CAPA Provinsi Aceh Minta Konsultan Pengawasan SD Drin Tujoh Nagan Raya Bersama Kita Buktikan Pernyataan Kepsek di Media Online
“Ketika Rasa Hilang dari Kekuasaan” “Pemimpin dan Empati yang Retak” “Kontroversi yang Lahir dari Sunyinya Kepekaan”
Ketua PWM Aceh A. Malik Musa Berikan Arahan pada Kegiatan Dukungan Psikososial Korban Banjir dan Longsor di SMA Unggul Pidie Jaya
KASAD KIRIM ALAT BERAT, SURYADI DJAMIL ANGKAT SUARA
Diyakini Publik dan Akademisi, Salim Fakhry: Pemimpin yang Hadir di Titik Lelah Rakyat, Bekerja dengan Hati untuk Aceh Tenggara
Ketua DPRK Aceh Singkil Bersilaturahmi dan Ngopi Bareng Pemerhati Sosial Aceh
Kak Na Apresiasi Sumbangsih Relawan Pada Masa Tanggap Darurat Banjir Aceh
Dorongan PPA Kepada Presiden Agar Pengelolaan Dana Rehap Rekon Bencana Diserahkan ke Aceh, Bukan Pusat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tegaskan Peran Pers Kunci Kontrol Pemerintahan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Pajak Galian C Proyek Revitalisasi Sekolah di Aceh Tenggara Mandek, Potensi PAD Terancam Hilang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Silayar Jilid II Segera Disidangkan di Tipikor Banda Aceh

Minggu, 27 September 2026 - 18:44 WIB

Tanggul Darurat Jembatan Natam di Aceh Tenggara Jebol, Akses Lumpuh Total

Minggu, 27 September 2026 - 00:53 WIB

Banjir Terjang Enam Desa di Aceh Tenggara, Ratusan Warga Terdampak

Minggu, 27 September 2026 - 00:49 WIB

Empat Fraksi Sepakati Perubahan Anggaran 2026, DPRK dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Raqan APBK

Minggu, 27 September 2026 - 00:46 WIB

Fraksi Golkar Soroti Defisit dan Peningkatan PAD dalam Pembahasan Qanun Perubahan APBK Aceh Tenggara 2026

Minggu, 27 September 2026 - 00:44 WIB

Fraksi Selayakh DPRK Aceh Tenggara Setujui Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Bupati Aceh Tenggara Tegaskan Peran Pers Kunci Kontrol Pemerintahan

Kamis, 8 Okt 2026 - 10:08 WIB