Surat Wali Kota,Untuk CV.Lae Saga,Dianggap Angin Lalu

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:30 WIB

5068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM  — Konflik lahan antara warga Belukur Makmur, Kecamatan Runding, dengan CV Perkebunan Lae Saga Group kembali memanas. Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan ketidakpatuhan perusahaan terhadap hasil kesepakatan penyelesaian sengketa yang telah difasilitasi Pemerintah Kota Subulussalam.

Bukti tertulisnya jelas. Melalui surat Nomor 500.10.7.8/402/SR/2026, tertanggal 6 Agustus 2026, Wali Kota Subulussalam M. Rasyid secara resmi meminta pimpinan CV Perkebunan Lae Saga Group menyerahkan dokumen kepemilikan atas areal sengketa seluas 49,92 hektare kepada Pemerintah Kota melalui Dinas Pertanahan untuk diverifikasi oleh BPN Kota Subulussalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat itu merupakan tindak lanjut Berita Acara Kesepakatan Bersama Penyelesaian Sengketa Lahan antara masyarakat Belukur Makmur dan CV Perkebunan Lae Saga Group yang ditandatangani pada 23 Juli 2026.

Namun, hingga surat Wali Kota diterbitkan, Dinas Pertanahan disebut belum menerima dokumen yang menjadi bagian dari kesepakatan tersebut. Akibatnya, proses verifikasi BPN belum dapat dilaksanakan.

Lebih tegas lagi, Wali Kota memberikan batas waktu. Perusahaan diminta segera menyerahkan dokumen kepemilikan tersebut atau memberikan penjelasan tertulis apabila terdapat kendala, paling lambat tiga hari kerja sejak surat diterima.

Baca Juga :  Dari Pidie untuk Pijay: Solidaritas Tanpa Batas Mengalir hingga Alue Sandeng

Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, Pemerintah Kota Subulussalam menyatakan akan melakukan rapat evaluasi bersama seluruh pihak terkait dan mencatat ketidakpatuhan terhadap kesepakatan dalam berita acara resmi sebagai bahan tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.

Surat Wali Kota Jangan Dianggap Angin Lalu

Surat tersebut menjadi penting karena sengketa lahan bukan lagi sekadar klaim antara warga dan perusahaan. Pemerintah Kota sudah mengambil langkah resmi untuk meminta dokumen dibuka dan diverifikasi.

Karena itu, apabila perusahaan merasa memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan tersebut, langkah paling sederhana adalah menyerahkan dokumen kepemilikan untuk diverifikasi.

Pertanyaannya kini sederhana: mengapa dokumen yang telah disepakati untuk diserahkan kepada pemerintah belum juga diberikan?

Di tengah munculnya laporan polisi terhadap warga yang dituduh mencuri buah sawit di lahan yang mereka klaim sebagai tanah garapan sendiri, transparansi dokumen menjadi semakin penting.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Imbau Seluruh Masjid Laksanakan Shalat Ghaib untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumatera

Jangan sampai persoalan administrasi pertanahan berubah menjadi kriminalisasi masyarakat sebelum status tanah benar-benar terang.

49,92 Hektare Harus Dibuka Terang

Pemerintah Kota secara spesifik meminta dokumen kepemilikan atas 49,92 hektare areal sengketa. Artinya, persoalan ini seharusnya dapat diuji secara objektif melalui dokumen dan verifikasi BPN.

Jika CV Lae Saga benar memiliki hak yang sah, biarkan BPN memeriksa dan membuktikannya.

Sebaliknya, jika terdapat persoalan dalam alas hak, batas, riwayat penguasaan atau dokumen lainnya, semuanya harus dibuka melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Masyarakat Belukur Makmur tidak meminta perlakuan khusus. Mereka hanya meminta kepastian hukum dan perlakuan yang adil.

Kini bola berada di tangan CV Lae Saga Group.

Akankah perusahaan memenuhi permintaan resmi Wali Kota dan membuka dokumen kepemilikannya, atau justru membiarkan kesepakatan bersama serta surat pemerintah kota berlalu begitu saja?

Publik Subulussalam menunggu jawabannya.(*)

Berita Terkait

“Ketika Rasa Hilang dari Kekuasaan” “Pemimpin dan Empati yang Retak” “Kontroversi yang Lahir dari Sunyinya Kepekaan”
Ketua PWM Aceh A. Malik Musa Berikan Arahan pada Kegiatan Dukungan Psikososial Korban Banjir dan Longsor di SMA Unggul Pidie Jaya
KASAD KIRIM ALAT BERAT, SURYADI DJAMIL ANGKAT SUARA
Diyakini Publik dan Akademisi, Salim Fakhry: Pemimpin yang Hadir di Titik Lelah Rakyat, Bekerja dengan Hati untuk Aceh Tenggara
Ketua DPRK Aceh Singkil Bersilaturahmi dan Ngopi Bareng Pemerhati Sosial Aceh
Kak Na Apresiasi Sumbangsih Relawan Pada Masa Tanggap Darurat Banjir Aceh
Dorongan PPA Kepada Presiden Agar Pengelolaan Dana Rehap Rekon Bencana Diserahkan ke Aceh, Bukan Pusat
Relawan ASN Bersihkan Fasilitas Pendidikan di Tamiang, Sekda Pantau Langsung ke Lapangan

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Bersatu dalam Semangat Kemerdekaan, Muspika Sungai Mas, Masyarakat dan RAPI Gelar Pawai Bendera

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, SDN Babah Krung Gelar Lomba Cerdas Cermat Antar Kelas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Ratusan Warga Meunasah Teungoh Gelar Gotong Royong

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:06 WIB

HUT ke-81 RI Jadi Momentum, Polsek Kuala Pesisir Pererat Kedekatan dengan Masyarakat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Paskibra Seunagan Timur Intensifkan Latihan Pengibaran Bendera

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Perkuat Produktivitas Nelayan Abdya, Jamaluddin Idham Salurkan Bantuan Alat Tangkap,

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:19 WIB

3.000 Bendera Merah Putih Dibagikan, Pemkab Nagan Raya Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Dusun Neupet Gelar Aneka Lomba, Dibuka Wakil Ketua DPRK Nagan Raya

Berita Terbaru

ACEH

Surat Wali Kota,Untuk CV.Lae Saga,Dianggap Angin Lalu

Minggu, 16 Agu 2026 - 06:30 WIB