KUTACANE – WASPADA INDONESIA -Sorotan tajam mengarah ke Pemerintah Daerah (Pemda) dan Sekretariat DPRK Aceh Tenggara. Sosok mantan Ketua Komisi A DPRK Aceh Tenggara yang menjabat selama dua periode angkat bicara terkait belum diserahkannya hak kelengkapan bagi anggota dewan yang saat ini sedang menjabat.
Fasilitas yang dipersoalkan tersebut meliputi atribut kehormatan berupa pin logo emas murni seberat 2 mayam serta pakaian dinas resmi. Hingga saat ini, para wakil rakyat aktif tersebut dilaporkan belum menerima hak protokoler yang melekat pada jabatan mereka.
Bukan Sekadar Fasilitas, Tapi Simbol Lembaga
Ia menegaskan bahwa pin logo emas seberat 2 mayam dan pakaian dinas bukanlah sekadar atribut fisik atau hadiah, melainkan simbol resmi representasi rakyat serta identitas kelembagaan legislatif. Pengadaannya pun telah diatur dalam ketentuan tata kelola anggaran Sekretariat DPRK.
”Sangat disayangkan, hingga kini atribut penting berupa pin logo emas 2 mayam dan baju dinas
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
untuk anggota dewan aktif belum juga diserahkan. Ini adalah hak protokoler yang menunjang penampilan serta kewibawaan anggota dewan saat menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran di lapangan,” ujarnya.
Desak Transparansi Anggaran
Atas keterlambatan ini, ia mendesak Pemda Aceh Tenggara, khususnya pihak Sekretariat DPRK, untuk bersikap terbuka kepada publik maupun kepada para anggota dewan. Pemda diminta menjelaskan secara rinci kendala yang terjadi, apakah berkaitan dengan proses pengadaan barang atau tata kelola anggaran.
Pihaknya berharap Pemda Aceh Tenggara dapat segera merealisasikan penyerahan atribut resmi tersebut agar para anggota dewan dapat menjalankan tugas-tugas kelembagaan secara maksimal dan sesuai aturan yang berlaku.ungkap nya.
Laporan :aliasa



































