Pemkab Aceh Tenggara Lakukan Pengadaan Tujuh Mobil Operasional untuk Camat dan Majelis Adat

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:04 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOBIL DINAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara pengadaan tujuh unit mobil jenis Toyota Rush. Dari jumlah itu, enam unit untuk camat dan satu unit untuk Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Tenggara, Rabu (19/8/2026). 

(FOTO TribunGayo.com/Asnawi Luwi)

MOBIL DINAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara pengadaan tujuh unit mobil jenis Toyota Rush. Dari jumlah itu, enam unit untuk camat dan satu unit untuk Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Tenggara, Rabu (19/8/2026). (FOTO TribunGayo.com/Asnawi Luwi)

KUTACANE |  Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan pengadaan tujuh unit mobil operasional jenis Toyota Rush yang diperuntukkan bagi enam camat di berbagai kecamatan serta satu unit untuk Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Tenggara. Pengadaan yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) ini menelan biaya lebih dari Rp2 miliar.

Sekretaris Daerah Aceh Tenggara, Yusrizal, menjelaskan bahwa enam unit mobil berwarna putih dialokasikan untuk enam camat, sementara satu unit berwarna hitam diberikan kepada MAA Aceh Tenggara. Seluruh kendaraan telah tiba dan saat ini berada di Kantor Bupati Aceh Tenggara sebelum didistribusikan lebih lanjut ke masing-masing penerima.

Pengadaan kendaraan dinas baru ini, menurut Yusrizal, didasari pertimbangan kendaraan lama yang sudah tidak layak beroperasi. Selama ini, camat di Aceh Tenggara menggunakan Toyota Avanza rakitan tahun 2004 yang kini telah diamankan di Bagian Aset Setdakab untuk proses lelang. Satu di antaranya telah dialihkan untuk operasional di Dinas Kominfo.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Tenggara Taufik ST M.Si Torehkan Keberhasilan Selama Tiga Bulan Memimpin

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para penerima mobil dinas baru tersebut, yakni camat Babul Makmur, Bukit Tusam, Lawe Sumur, Babussalam, Depok, Leuser, dan Majelis Adat Aceh Tenggara, juga diwajibkan menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen penggunaan kendaraan sesuai dengan peruntukan. Pemerintah daerah menekankan jika kendaraan dinas disalahgunakan, seperti digunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau digadaikan, maka sanksi pidana dapat dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Para pejabat terkait diharapkan menggunakan kendaraan dinas berpelat merah dan merawatnya dengan baik selama masa jabatan hingga kendaraan dikembalikan ketika masa tugas berakhir.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Aceh, Dr Nasrul Zaman, meminta Pemkab Aceh Tenggara meningkatkan pengawasan serta penertiban kendaraan dinas. Ia menyoroti kasus sebelumnya di mana mobil ambulans yang dialihkan pemanfaatannya justru tidak terawat dan akhirnya dilelang dengan harga murah, yang dinilai sebagai bentuk ketidakadilan kepada masyarakat sebagai pemilik sah aset negara. Nasrul juga meminta agar kendaraan dinas yang tidak lagi digunakan sesuai tupoksi segera dikembalikan kepada instansi pemilik, seperti mobil double kabin milik Dinas Kesehatan Aceh Tenggara yang digunakan oleh pihak di luar dinas.

Baca Juga :  Ketua Lsm Penjara: Pajri Gegoh Selian, Pendamping Desa Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara, Rosita Astuti, menambahkan bahwa akibat tidak memiliki mobil dinas yang memadai, Dinas Kesehatan harus menggunakan ambulans Public Safety Center (PSC) yang sebenarnya diprioritaskan untuk layanan kegawatdaruratan.

Kebijakan pengadaan mobil dinas baru dan penertiban aset pemerintah menjadi evaluasi penting bagi Pemkab Aceh Tenggara dalam upaya mendorong pelayanan publik yang optimal dan transparan. Pemerintah daerah diharapkan dapat terus memperbaiki tata kelola bantuan operasional sekaligus menjaga akuntabilitas penggunaan barang milik negara demi kepentingan masyarakat luas.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Program Pemenuhan Gizi untuk Wujudkan Generasi Sehat
Dinas Sosial Aceh Tenggara Pastikan Penyaluran Bantuan Banjir Dilakukan Secara Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Raih Dua Penghargaan di Hari Jadi Kabupaten ke-51
Bupati Aceh Tenggara Lantik 25 Pejabat, Dorong Penguatan Kinerja Pemerintahan
Perkuat Sinergi dan Kebersamaan, Kapolres Aceh Tenggara Tatap Muka dan Silaturahmi Bersama Bhayangkari Se-Cabang Aceh Tenggara
HUT RI ke-81 di Aceh Tenggara Meriah, Wakil Bupati Ajak Generasi Muda Rawat Semangat Nasionalisme
Prestasi Membanggakan Dunia Pendidikan Aceh Tenggara Dapat Apresiasi di HUT ke-81 RI
Kepala Dinas Dikbud Aceh Tenggara Terima Penghargaan Nasional, Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Polres Asahan Gelar Pisah Sambut Kapolres, Lepas AKBP Revi Nurvelani dan Sambut AKBP Adi Dharma Pramudhita

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Kapolres Asahan Perkuat Sinergitas dengan Kodim 0208/AS Jelang Pilkades Serentak 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:36 WIB

Kapolres Asahan Perkuat Sinergitas Dengan DPRD Asahan Jelang Pelaksanaan Pilkades

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:29 WIB

Kapolres Asahan Perkuat Sinergitas Dengan Kejaksaan Negeri Asahan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Pastikan Siap Digunakan, Kapolres Asahan Cek Sarpras Penanggulangan Karhutla

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Kerap Jadi Lokasi Penyalahgunaaan Narkotika, Dua Pria Diamankan di Air Batu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Pria Pengedar Sabu, Sita 19,60 Gram Barang Bukti

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Timsus Anti Narkoba Polres Asahan Amankan Seorang Pria Dengan Barang Bukti 63,67 Gram Sabu

Berita Terbaru