JAKARTA | Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tenggara memberikan penjelasan resmi mengenai penyaluran bantuan untuk masyarakat yang terdampak banjir, sebagai langkah memastikan transparansi serta kepastian kepada warga penerima manfaat. Penjelasan ini disampaikan menyusul penguatan koordinasi lintas sektor dalam proses distribusi bantuan agar seluruh hak masyarakat dapat terjamin.
Kepala Dinas Sosial Aceh Tenggara, Bahagiawati, mengungkapkan bahwa untuk bantuan Jaminan Hidup (Jadup), terdapat 2.295 jiwa atau 636 kepala keluarga yang tersebar di 50 desa di 11 kecamatan, dan masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan untuk tiga bulan sebesar Rp1.350.000. Ia menegaskan dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening penerima agar dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
Selain bantuan Jadup, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Isi Hunian Rumah Tangga kepada 2.145 kepala keluarga di 52 desa. Setiap keluarga akan menerima bantuan senilai Rp3.000.000 yang ditujukan untuk melengkapi kebutuhan dasar. Sementara itu, untuk memperkuat pemulihan ekonomi korban, diberikan Bantuan Penguatan Ekonomi kepada 2.086 kepala keluarga dengan nominal Rp5.000.000 per keluarga yang ditujukan untuk mendukung usaha mikro dan perekonomian keluarga terdampak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses penentuan penerima bantuan, menurut Bahagiawati, diawali dengan asesmen yang melibatkan Dinas Sosial, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), serta pendamping sosial lainnya. Tidak hanya di tingkat dinas, verifikasi juga melibatkan pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa guna memastikan keabsahan dan ketepatan sasaran bantuan.
Tahapan penetapan penerima manfaat melalui serangkaian mekanisme. Dimulai dengan uji publik data calon penerima selama lima hari, dilanjutkan dengan pembahasan dan penandatanganan berita acara oleh kepala desa, kemudian hasilnya dibahas bersama unsur FORKOPIMDA, camat, dan perangkat desa untuk memastikan akurasi data. Jika ditemukan ketidaksesuaian data, dilakukan pembahasan ulang hingga tercapai sinkronisasi antara tim kecamatan, Forkopincam, dan aparatur desa sebelum akhirnya masuk tahap finalisasi. Finalisasi data diteruskan dengan penandatanganan persetujuan dari FORKOPIMDA dan selanjutnya dikirim ke pusat untuk diverifikasi.
Usulan penerima bantuan telah dikirimkan oleh Pemkab Aceh Tenggara ke Kementerian Sosial, dan saat ini sedang divalidasi oleh Badan Pusat Statistik. Setelah proses validasi dan verifikasi selesai, bantuan akan langsung ditransfer dari Kementerian Sosial ke rekening penerima manfaat.
Melalui mekanisme ini, Dinas Sosial optimistis seluruh bantuan dapat diterima masyarakat dengan cepat, dalam jumlah yang tepat, dan benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan. Kepala Dinas Sosial menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi proses penyaluran bantuan serta memastikan seluruh hak korban banjir di Aceh Tenggara tetap terjaga.
Laporan : Salihan Beruh



































