Lilis Mengembangkan Kiprah sebagai Master of Ceremony(MC)

Heru Septa Rivandani

- Redaksi

Selasa, 8 September 2026 - 10:12 WIB

50408 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat_WI — Lilis Suryani,S.Kom yang terbiasa di sapa Lilis terus mengembangkan kiprahnya sebagai Master of Ceremony (MC) dengan terlibat dalam berbagai kegiatan dan acara sebagai pembawa acara.08.09.26.

Sebagai MC, Lilis memiliki tugas memandu rangkaian acara, menyampaikan susunan kegiatan kepada peserta maupun tamu undangan, serta memastikan jalannya acara sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS 2024, Ini Penekanan Kapolres Langkat AKBP Faisal

 

Menurut Lilis, menjadi seorang MC membutuhkan kemampuan komunikasi, kepercayaan diri, serta kemampuan menyesuaikan diri dengan kondisi dan karakter setiap acara.

“Menjadi MC bukan sekadar berbicara di depan banyak orang. MC adalah jembatan yang menghubungkan acara dengan para tamu dan menciptakan momen yang berkesan,” ujar Lilis.

 

Ia mengatakan, kemampuan menjadi MC perlu terus dikembangkan melalui pengalaman dan kesempatan untuk tampil dalam berbagai kegiatan.

Baca Juga :  Loket Penjualan Narkoba Berdiri Di Atas Jembatan Warga Halaban Resah Aktivitas Sabu Tak Pernah Sepi

Kiprah Lilis sebagai MC menjadi bagian dari aktivitasnya dalam mengembangkan kemampuan komunikasi dan berbicara di depan publik.

 

Ke depan, Lilis berharap dapat terus meningkatkan kemampuan dan pengalaman di bidang pembawa acara serta berkontribusi dalam berbagai kegiatan masyarakat maupun kegiatan

lainnya.(HSR)

Berita Terkait

PC PMII Langkat–Binjai Soroti Sikap Anggota DPRD Saat RDP
PC Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama Audiensi dengan Ketua DPRD Langkat, Bahas Perbaikan Jembatan Kampung Baru Pematang Cengal
Warga Pematang Cengal Hentikan Truk Material, Tuntut Perbaikan Jembatan dan Jalan rusak
Surat Kepala Desa Tak Lagi Bermakna ketika Perusahaan Lebih Diprioritaskan daripada Nasib Warga
Jenazah Malem Jenda Sembiring Ditolak, Tragedi Hak Dasar Warga di Negeri Sendiri
Polemik Honorarium Advokat Rp 40 Juta Mengemuka, Keluarga Korban Minta Keadilan dan Transparansi
Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional
Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan, Rutan Tanjung Pura Gelar Razia Gabungan Bersama APH, Tegaskan Nol Toleransi Barang Terlarang

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita

Senin, 26 Oktober 2026 - 02:58 WIB

18 Alat Berat Bantuan Pusat untuk Aceh Tenggara Rusak, Bupati Ngamuk: Jalan Baru Ditimbun Sudah Amblas Lagi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Banjir Kembali Rendam Desa Kuning I, Tanggul Menipis Warga Khawatir Gagal Panen dan Rumah Terendam

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Tak Hujan Pun Banjir, Warga Desa Kuning 1 Kecewa Berat ke Pemerintah Aceh dan Titip Harapan ke Gubernur Jawa Barat KDM

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Dari Persembunyian di Desa Simpang Semadam Hingga Meninggal di Rumah Sakit, Ada Apa Dalam 24 Jam Terakhir Hidupnya Ical

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Buron 19 Bulan, Narapidana Lapas Kutacane Ditangkap di Rumahnya di Simpang Semadam

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Yahdi Hasan Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Warga Asal Aceh Tenggara dari Malaysia hingga Tiba di Kualanamu

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:31 WIB

Sidang Kedua Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Silayakh Jilid II Agara Digelar, Jaksa Agendakan Pemeriksaan Saksi

Berita Terbaru