Benarkah Ada Kepsek SMP Negeri Dua, Disebalik Praktek Jual-Beli Lembaran Kerja Siswa?

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Selasa, 25 Juli 2023 - 21:39 WIB

501,481 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU —- Diduga adanya dugaan praktek jual-beli Lembaran Kerja Siswa (LKS) kepada Siswa Didik sebanyak 11 jenis LKS per Siswa Didik, sebagaimana informasi dan bukti yang diperoleh awak media. Senin (24/07/2023)

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Sekolah, pasal 181 : Pendidik atau Tenaga Kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang :
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Pasal 198 tentang larangan berbunyi : Dewan pendidikan dan/atau Komite Sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang :
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah pasal 12 : Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang :
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di Sekolah

Baca Juga :  Ciptakan Situasi Kondusif Jelang Pemilu 2023, Satgas Preventif OMB-LK23 Rutin Berpatroli

Namun terkait dua peraturan tersebut diatas yang berlaku di NKRI, masih terjadi dugaan praktek jual beli baik yang dilakukan oknum Kepala Sekolah melalui Tenaga Pendidik maupun Kependidikan, dan/atau langsung dilakukan oleh oknum Tenaga Pendidik dan/atau Kependidikan. Seperti halnya yang terjadi di SMPN 2 yang berlokasikan Jl Prof Moh Yamin no 24a Padang Bulan Kec.Senapelan kota Pekanbaru Provinsi Riau, sebagaimana informasi dan bukti yang diperoleh awak media

Akan hal tersebut diatas, awak media berusaha menjumpai A oknum Kepsek SMP Negeri 2 kota Pekanbaru di ruang kerjanya namun dirinya selalu kerap tidak berada ditempat, sementara saat dikonfirmasi via telp maupun whatsapp mesengger pribadinya diduga lakukan pemblokiran whatsapp milik wartawan.

Saat dikonfirmasi dan ditanyai team media yang tergabung didalam group whatsapp AMI-SMP kenapa dirinya memblokir whatsapp wartawan. Senin (24/07/2023)

Baca Juga :  Banops TIK Polda Riau Pastikan Kesiapan Teknologi Dukung Operasi Lilin LK-2025

” itu hak seseoarng simpan tdk disimpannya no Hp, terlalu banyak no Hp..suami saya marah, apa lgi lelaki.mohon dimaklumi ” jawab oknum Kepsek SMP Negeri 2 Pekanbaru berinisial A

hak seseorang dlm menjawab pertanyaan media juga ada, Nepotisme..bearti abg jadi Penjaga sekolah mau di kemanakn?. tambah dan kembali tanya Kepsek SMP Negeri 2, saat dipertanyakan dirinya diduga lakukan dugaan Nepotisme dengan memasuki Tenaga Honorer yang dibiaya dari Dana Bos, sembari keluar dari group.

Masih dihari yang bersamaan (Senin, 24/07/2023), dirinya yang dipertanyakan via whatsapp milik pribadinya 081268XXXXXX.
Atas dasar apa LKS tersebut diduga diperjual belikan kepada Siswa Didik?, serta berapa harga untuk total 11 LKS yang diberi dan/atau diambil org tua murid?.

A oknum Kepsek SMP N 2 Pekanbaru, tidak memberikan jawaban apapun melainkan diam bungkam…. Bersambung (Ismail/Team)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Bentuk Kepedulian kepada Anggota, Wakapolda Jabar Kunjungi Rumah Duka Aiptu Asep Suhara
Surat Penghentian Diduga Tak Bertaring, Proyek Tower Batununggal Jadi Sorotan Tajam
Warga Batujajar Mengamuk! Kios Diduga Penjual Obat Golongan G Digerebek Massa di Pasar Batujajar
Satpam Diduga Justru Mengancam Keluarga Pasien yang Cemas, Pihak Puskesmas Belum Dapat Dikonfirmasi  
Dari Persaudaraan Menuju Pengabdian, XTC Indonesia Kota Cirebon Gelar Bakti Sosial Jumat Berkah
Hak Anak Dipertaruhkan, Diskualifikasi Siswa MBK di SMAN 2 Padalarang Picu Kemarahan Wali Murid
*Orang Tua siswa Menjerit Tiga Calon Siswa Di Diskualifikasi, Diduga Panitia SPMB SMAN 2 Padalarang Tidak Profesional*,
Wali Murid Apresiasi Psikotes di SMPN 17 Gresik, Ketua Komite Bantah Dugaan Pungli dan Soroti Pemberitaan yang Dinilai Kurang Berimbang

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Dari Makam Pahlawan ke Jambur Pemkab Karo “Veteran Adalah Inspirasi Indonesia Maju”

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Surat Penghentian Diduga Tak Bertaring, Proyek Tower Batununggal Jadi Sorotan Tajam

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:25 WIB

ICMA Australia Gelar Annual General Meeting (AGM), Prof. Ana Sopanah Terpilih sebagai President ICMA Indonesia Periode 2026–2029

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:27 WIB

20 Personel Satpol PP, Linmas, dan Damkar Karo Terima Penghargaan atas Dedikasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Percepat Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Nagan Raya Salurkan 100 Persen Dana Desa Tahap II 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Pemkab Karo Gelar Gerak Jalan Kemerdekaan Sambut HUT RI Ke-81

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:28 WIB

Perkuat Hilirisasi Perkebunan dan Optimalkan Potensi Lahan Pertanian,Bupati Karo Serahkan 1,2 Juta Benih Kopi Arabika Untuk 259 Kelompok Tani

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Dewan Pers dan Google Asia-Pasifik Bahas Revisi UU Hak Cipta, Soroti Kompensasi Media dan Transparansi Algoritma

Berita Terbaru