Diduga Anggota Reskrim Polsek Cikarang Barat Menyalahgunakan Wewenang dan Melanggar SOP

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 9 Februari 2024 - 19:42 WIB

50322 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi – Proses penangkapan MRS (21) warga RT 002 RW 009 Desa Telagamurni yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat diduga dilakukan dengan sewenang-wenang.

Hal tersebut diungkapkan Haris (63) orangtua (bapak) dari MRS kepada media ini. Dia menuturkan bahwa pada saat polisi menangkap anaknya yang sedang tidur di rumah pada hari Kamis 8 Februari 2024 sekira pukul 09:00 Wib dengan cara menjebol pintu belakang rumahnya.

“Tiba-tiba aja saya kaget, karena pintu belakang rumah dijebol orang. Terus anak saya dibawa ke Polsek Cikarang Barat,” katanya, Kamis (8/2/2024) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Haris menyebut, tidak ada surat selembar pun yang diberikan polisi kepadanya, sehingga membuatnya kelimpungan atas kejadian itu.

Tak hanya sampai disitu, sambung dia, anaknya juga mengalami luka-luka saat terjadi penangkapan, sehingga beranggapan anggota Reskrim Polsek Cikarang Barat diduga telah menyiksa anaknya.

Selanjutnya pada malam hari di waktu yang sama dengan didampingi awak media, Haris melihat kondisi anaknya, namun tidak diperbolehkan.

Malahan ada salah satu anggota Reskrim Polsek Cikarang Barat bernama Sandi menyuruh awak media menulis note (catatan,red) untuk keperluan apa bertemu dengan Kanit Reskrim.

Baca Juga :  Hampir 3 Tahun Menanti Kepastian Hukum, Keluarga Sungguh Satria Aritonang Meminta Penyidik Menuntaskan Perkara Tanpa Pandang Bulu

Setelah menulis catatan diatas kertas putih, awak media dijanjikan Sandi nanti akan dihubungi oleh Kanit Reskrim. Sementara menunggu lama di pelataran Sentra Pelayanan Kepolisisan Terpadu (SPKT) terlihat Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran.

Kemudian awak media berbicara dengan Kompol Gurnald Patiran dan bertanya “Apakah polisi sekarang menangkap orang tidak pakai surat perintah (sprint,red)?” Lalu Kapolsek menjawab, gini sprint itu keluar bila ada laporan dan polisi bila menangkap diduga pelaku mempunyai waktu 1×24 jam untuk membuktikan dan bila tidak terbukti, maka dilepas.

“Sedangkan yang dijalankan oleh anggota Reskrim adalah dari laporan masyarakat, bukan laporan polisi. Bila yang bersangkutan (diduga pelaku,red) terbukti, maka kita buat sprint han atau surat perintah penahanan,” ujarnya.

Mengulas kembali kepada isi berita di alinea ke-7 dan 8, tunggu punya tunggu hingga berganti hari tidak ada kabar yang diterima awak media dari pihak Polsek Cikarang Barat alias omong doang. Untuk kesekian kalinya, Jumat (9/2/2024) awak media pun mendampingi Haris untuk mengantarkan makanan dan dititipkan ke anggota piket SPKT.

Sebelum datang ke Polsek Cikarang Barat, awak media bertanya kepada Ketua RT 002, Acep “Apakah ada informasi yang disampaikan pihak polisi kepadanya saat penangkapan MRS?” Acep pun menjawab hanya sebatas dari teman-nya yang memberikan informasi lewat telepon.

Baca Juga :  HUKUM DAN KRIMINAL Polda Jabar Ungkap Kasus Asusila atau Pornografi Melalui Aplikasi Berbayar

“Dikarenakan dirinya memang sedang tidak berada di rumah, bukan pihak kepolisian langsung… yach,” bebernya, Jumat (9/2/2024).

Menanggapi proses penangkapan yang dilakukan anggota Reskrim Polsek Cikarang Barat kepada diduga pelaku saat dikonfirmasi Penasehat Hukum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Ujang Kosasih, S.H memberikan penjelasan-nya dari kacamata hukum.

Advokat asal Lebak yang getol membela wartawan dan masyarakat kecil ini menyayangkan anggota Reskrim Polsek Cikarang Barat menangkap seorang warga negara berinsial MRS tanpa seprint dan surat pemberitahuan penangkapan kepada keluarganya.

“Sudah sepantasnya penyidik di seluruh Indonesia berpedoman kepada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana serta menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 agar ada kepastian hukum bagi warga negara,” imbuhnya.

Ujang Kosasih, S.H meminta Kapolri harus segera rotasi polisi yang tidak memahami Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Apalagi tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP), sebaiknya jangan ditempatkan dibagian penyelidikan dan penyidikan. Karena berpotensi mencoreng nama baik institusi Polri dan merugikan warga,” tandasnya. [Diori Parulian Ambarita]

Berita Terkait

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala
Kecelakaan di Desa Mulawari Buka Tabir Ladang Ganja 4,5 Kg di Tanah Karo
Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh
Dugaan Penganiayaan Wartawan di SPBU Simpang Ajamu, Korban Laporkan Kasus ke Polsek Panai Tengah.
Aroma Intimidasi dan Suap Bayangi Laporan Dugaan Kejahatan Pejabat Sumedang
Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Diamankan Kurang dari 24 Jam! Ini Kronologi Penangkapan Pelaku Cabuli Anak SLB di Berastagi

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 09:05 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Kamis, 10 September 2026 - 18:24 WIB

Pemkab dan Kantah Pringsewu Jalin Kerjasama Penguatan Sinergi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang

Rabu, 9 September 2026 - 22:27 WIB

Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu

Rabu, 9 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi

Selasa, 8 September 2026 - 13:41 WIB

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:17 WIB

Wabup Pringsewu Turun Langsung ke Pasar Pagelaran, Sapa Warga & Kendalikan Harga Pangan

Berita Terbaru

PEKANBARU

Drama dan Puisi Musikal SMAN Plus Riau Juara di Literasi UIR

Jumat, 11 Sep 2026 - 16:36 WIB