Koperasi Tambang Rakyat Solusi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Rakyat Berbasis Syari’ah

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:10 WIB

50184 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini Oleh : Sri Rajasa Chandra, M.BA

Aceh sebagai daerah modal, sesungguhnya bukan dongeng belaka, tetapi realita anugrah Allah SWT kepada rakyat Aceh, melalui hamparan kekayaan alam yang melimpah di darat maupun di laut. Oleh karenanya tidak berlebihan jika dikatakan “Aceh adalah syurga yang diturunkan ke dunia”. Sumber kekayaan alam Aceh telah tersaji untuk memenuhi semua kebutuhan hidup manusia. Jadi betapa naifnya jika semua kebutuhan hidup manusia yang telah tersaji, disia-siakan atau dirampas oleh keserakahan para pemilik modal yang dibackingi oleh pemangku kebijakan dan oknum penegak hukum di Aceh.

Damai Aceh yang menganugrahkan UUPA, dimana didalamnya termaktub regulasi hak pengelolaan tambang oleh Aceh, adalah momentum peluang ekonomi untuk Aceh dapat berdiri diatas kaki sendiri, menjadi sentra pertumbuhan ekonomi yang mampu menyumbang bagi pembangunan ekonomi nasional. Tapi kenyataan hari ini, hak pengelolaan minerba oleh Aceh, tergerus oleh keserakahan Pemerintah Pusat dan oligarki tambang, demi menguasai kekayaan alam Aceh yang sesungguhnya mutlak milik rakyat Aceh.

Sekarang saatnya para pemangku kebijakan Aceh, mengambil kebijakan progresif demi menyelamatkan kekayaan alam Aceh untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Koperasi tambang rakyat adalah langkah konstruktif untuk menggerakan roda percepatan ekonomi rakyat, kemudian diikuti oleh pembangunan sentra industri pengolahan bahan baku tambang di beberapa Kabupaten/Kota. Aceh tidak membutuhkan smelter yang hanya menguntungkan para oligarki tambang. Upaya mulia yang digerakan oleh rakyat demi meraih hidup sejahtera, tersandera oleh regulasi yang berbelit-belit dan tanpa menggunakan pendekatan akal sehat. Bahkan kerapkali upaya rakyat tersebut, memperoleh hambatan dari oknum penegak hukum, dengan dalih penegakan hukum, tapi akhirnya mengambil alih usaha rakyat untuk kepentingan individu dan terkadang bekerja sama dengan aseng.

Baca Juga :  HUT Brimob Ke - 79 Personil Batalyon C Gelar Gelar Anjangsana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sudah saatnya Pemerintah Aceh melihat, mendukung dan melindungi koperasi tambang rakyat dan industri pengolahan bahan baku tambang yang diprakarsai oleh warga Aceh di Langsa, dengan skill yang tidak kalah dengan industry smelter, untuk memproduksi bahan baku tambang menjadi tembaga, timah maupun emas. Pabrik pengolahan bahan baku tambang yang diprakarsai oleh seorang warga Aceh, adalah industry tambang dengan modal kecil, namun memiliki keunggulan kompetitif dalam rangka percepatan kesejahteraan rakyat dan berkontribusi bagi peningkatan pendapatan Aceh.

Baca Juga :  Keluarga Besar RAPI Nagan Raya Turut Berdukacita Atas Meningalnya Putra Pratama Sinulingga Pengacara Muda

Disisi lain Pabrik pengolahan bahan baku tambang yang saat ini baru berdiri di Langsa, memiliki keunggulan lain diantaranya mampu mengolah limbahnya untuk memperoleh keuntungan ekonomi, karena limbah dari proses produksi pengolahan bahan tambang, dapat dijadikan pupuk dan bahan baku cat kualitas tinggi. Pabrik pengolahan bahan baku tambang di Langsa yang bekerjasama dengan koperasi tambang rakyat sebagai pemasok bahan baku, bertekad untuk membuktikan kehadiran pabrik tersebut, akan memberi kontribusi bagi sector pertanian, melalui pembagian pupuk gratis bagi petani.

Kepada Pemerintah Aceh, diam tidak lagi bermakna emas, tapi bisa jadi bagian dari penghianatan terhadap rakyat Aceh. Selanjutnya kepada institusi penegak hukum di Aceh, bahwa upaya penegakan hukum namun berdampak memperbesar kemiskinan rakyat, membuktikan bahwa implementasi penegakan hukum perlu mempertimbangkan aspek rasionalitas, terlebih lagi jika penegakan hukum yang ditunggangi oleh nafsu keserakahan. Jangan biarkan nafsu serakah kekuasaan merenggut kekayaan alam Aceh, karena tanah Indatu yang keramat ini tertutup bagi kejahatan dan terbuka untuk kebaikan.

Penulis adalah Pemerhati Aceh

Berita Terkait

Batalyon C Pelopor Gelar Sertijab Danki dan Perwira Jajaran.
Bencana Ekologis mengancam Kaltim, Solusi Islam Menjadi Jalan Yang Penting
TRK Bupati Nagan Raya Buka Diklat Kader MKGR Aceh 2025 Secara Resmi.
Pemkab Nagan Raya Tutup Perusahaan PT Mon Jambe Karna Belum Ada Izin
Satgas Aman Nusa II Brimob Polda Aceh Bersihkan Masjid di Bener Meriah dan Aceh Tengah
Puluhan Personil Polri Bantu Bangun Bendungan Irigasi Persawahan di Bener Meriah
Personil Brimob Dan Relawan Gelar Gotong Royong Bersama Jembatan Darurat Sungai Kala Ili
PMI Aceh Dampingi PMI Aceh Tengah Salurkan Bantuan Sosial Untuk Korban Bencana Alam : Ini Kata Fauzi Husaini

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB