Waduh, Pembina Sekolah Bergelar Doktor di Pontianak Rudapaksa Siswinya

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 7 Agustus 2023 - 15:59 WIB

50260 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak – Oknum bergelar S3, pembina sebuah yayasan pendidikan yang menaungi salah satu sekolah di Jalan Komyos Soedarso (Jeruju) Pontianak berinisial Doktor HS (46) ditahan polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. HS kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Polda Kalbar Kompol Tri Prasetyo ketika dihubungi awak media Selasa siang (01/08/2023) membenarkan penahanan terhadap HS yang mantan anggota dewan tersebut.

“HS ditahan sudah hampir 10 hari dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini”, ungkap Tri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat menjelaskan sesuai laporan korban, tersangka HS melakukan dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini sebanyak lima kali.

Baca Juga :  Amankan Barang Bukti Daun Ganja Kering 9,1 Kg, Polres Rohul Selamat Ribuan Jiwa Dari Jeratannya

“Dua kali disebuah hotel di Pontianak. Dan tiga kali di tempat tersangka”, ungkap Tri.

Tri menjelaskan rudapaksa terhadap “bunga” oleh tersangka HS ini, saat “bunga” berumur 17 tahun pada tahun 2022.

“Korban diiming imingi dengan sesuatu, tersangka kita kenakan pasal UU Perlindungan Anak Pasal 81, 82
tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun”, katanya.

Seperti diketahui “bunga” korban yang juga salah seorang siswa di sekolah SMA dibawah naungan yayasan pendidikan yang dibina Doktor HS pada Januari 2023 lalu melalui penasehat hukumnya Johan Hanavy Syarif, SH, CPM, CPArb telah melaporkan kasus amoral ini ke kepolisian Polresta Kota Pontianak dengan LP No.39 tanggal 30 Januari 2023.

Baca Juga :  Polisi kembali Terima Satu Pucuk Senjata Api Rakitan dari Masyarakat

Johan Hanavy Syarif, SH, CPM, CPArb kepada wartawan Rabu (02/08/2023) memberi apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan dan menahan tersangka Doktor HS yang disebut-sebut sebagai orang kuat ini.

Johan mengharapkan agar tersangka Doktor HS diberi hukuman setimpal dengan kejahatannya (Culpae poena par esto). “Kemudian keadilan harus ditegakkan meskipun langit akan runtuh (Fiat justicia ruat caelum)”, ungkapnya.

Doktor HS juga disebut sebut sebagai anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalbar. (SA)

Berita Terkait

Dua Petani Pengedar Sabu di Tiganderket Diringkus
Pria di Aceh Tenggara Bunuh Paman Kandungnya dengan Sadis  
Warga Hidup dalam Ketakutan, Dua Bandar Deli Serdang Diduga Jalankan Bisnis Sabu di Depan Mata Aparat
Penemuan Sesosok Mayat Laki-Laki Dewasa Tanpa Identitas di Pinggir Sungai Lau Biang
Kasus Pembunuhan, Judi dan Narkoba Diungkap, Polres Tanah Karo Gelar Konferensi Pers
Satreskrim Polres Tanah Karo Terbitkan DPO Terkait Kasus Penemuan Mayat di Perladangan Seledang
Terlibat Narkoba Dua Pekerja Bangunan Ditangkap Polsek Berastagi
Sayed Mustafa Usab Tokoh Barsela Soroti Putusan DKPP RI

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:32 WIB

Pemkab Karo dan APINDO–APPUHK Bangun Sinergi Strategis Dorong Investasi dan Inovasi Pertanian Modern

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:03 WIB

Monitoring 10 Program Pokok PKK Tahun 2025, Ketua Tim Penggerak PKK Kab.Karo Tekankan Partisipasi Aktif Masyarakat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 02:29 WIB

Zulfazli: LGBT Ancam Moral Generasi Muda Aceh

Selasa, 14 Oktober 2025 - 02:15 WIB

GMPB Desak Penanganan Komprehensif Kasus LGBT di Banda Aceh dengan Pendekatan Moral dan Edukatif

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:23 WIB

Momen Hari Bea Cukai ke-79, Pegawai Bea Cukai Aceh Diminta Jaga Integritas dan Sinergi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:07 WIB

Penerimaan Bea Cukai Aceh Tumbuh 60 Persen, Bukti Kinerja Positif Triwulan III Tahun 2025

Jumat, 10 Oktober 2025 - 01:53 WIB

CV. AYBI Catat Sejarah Ekspor Perdana Komoditas Perikanan Melalui Sistem NLE di Bandara SIM

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dua Petani Pengedar Sabu di Tiganderket Diringkus

Kamis, 16 Okt 2025 - 11:04 WIB